Memori: Satu Semester Bergulat Bersama HPPI (Hukum Perdata Dan Pidana Internasional)

 Oleh:

Inama Anusantari


Satu momen yang ditunggu-tunggu oleh para Mahasiswa/i di akhir semester adalah UAS (Ujian Akhir Semester). Terkadang UAS memang dipandang sebagai momok yang menjengkelkan. Namun, mau tidak mau mahasiswa dan mahasiswi akan tetap mengerjakannya. Momen UAS memang bentuk aktualisasi dari teori hak dan kewajiban yang sudah kita pelajari ketika Sekolah Dasar. Sebelum mendapatkan hak, seseorang harus menjalankan kewjiban nya terlebih dahulu. Disini UAS menempati posisi sebagai kewajiban, sedangkan nilai yang didapatkan oleh mahasiswa/i menempati posisi sebagai hak. Disini terlihat jelas hubungan simbiosis mutualisme antara mahasiswa dan dosen.

Berbicara mengenai UAS, pada bulan Januari ini saya juga mempunyai kewajiban untuk mengerjakan UAS beberapa mata kuliah di semester ini. Salah satu nya yaitu UAS Mata Kuliah Hukum Perdata dan Pidana Internasional. Apabila membaca nama Mata Kuliah kali ini, membuat kita langsung berpikir bahwa Mata Kuliah ini mengharuskan mahasiswa dan mahasiswi untuk berpikir berat. Memang saya akui bahwa mata kuliah kali ini berat, namun tetap tidak lebih berat dari beban hidup. Hehehehe

Sebenarnya, mata kuliah Hukum Perdata dan Pidana Internasional ini secara pribadi bagi saya bukan mata kuliah baru. Sebab, pada saat perkuliahan sebelumnya saya juga sudah pernah mendapatkan mata kuliah ini. Meskipun dengan kemasan yang berbeda, yaitu antara Hukum Perdata dan Pidana Internasional itu di pisah. Jadi masing-masing menjadi mata kuliah tersendiri. Namun, ya itu tadi maklum kapasitas Sumber Daya Manusia saya yang terbatas jadi ya membuat penulis tidak paham-paham amat.

Selama satu semester ini, secara pribadi saya suka dengan pola dan teknik pengajaran dari dosen pengampu mata kuliah HPPI. Tantangan terbesar perkuliahan semester ini adalah koneksi internet yang tidak selalu lancar (baik jaringan nya maupun kuotanya, sebab terkadang kuota habis ditengah jalan). Selain itu, perkuliahan daring juga membuat potensi mengantuk bertambah, apa lagi jadwal perkuliahan HPPI di jam-jam nyaman nya buat tidur siang (Pukul 13.00 WIB). Eits, jangan harap saya dan teman-teman bisa berngantuk-ngantuk ria ya! Sebab, mata kuliah HPPI mengharuskan kami untuk selalu aktif, dimana pada setiap pertemuan masing-masing mahasiswa wajib untuk memaparkan tugasnya.

Meskipun setiap minggu kami harus setoran tugas (sudah macam Mas Al dan Mbak Andin yang syuting dikejar jam tayang), namun saya mengambil sisi positifnya, yaitu tidak perlu memikirkan tema apa untuk menulis di blog. Karena memang tugas dari mata kuliah HPPI harus selalu diunggah di blog atau media sosial lain nya. Memang terkadang muncul rasa tidak percaya diri, apalagi ketika menulis materi dengan keterbatasan referensi. Referensi Hukum Perdata Internasional memang begitu terbatas. Pernah suatu ketika, kelas kami izin terlambat mengunggah tulisan karena masih menunggu buku yang dibeli secara online belum datang. Sebab referensi di Internet yang begitu terbatas.

Materi HPPI yang sudah saya tulis dalam blog diantaranya yaitu materi tentang Prinsip Ketertiban Umum, Teori Territorial dalam hukum perdata Internasional, Teori Analisis Kebijakan dalam Hukum Perdata Internasional, Asas-asas Hukum Perdata Internasional: Akibat Perkawinan dan Akibat Pewarisan, Kejahatan Genosida, Kejahatan penerbangan, dan Mahkamah Internasional. Sebenarnya masih banyak lagi materi-materi dalam perkuliahan HPPI ini, namun untuk materi lainnya dibahas oleh teman-teman lainnya.

Secara garis besar saya sudah memahami materi-materi yang pernah saya tulis di blog. Meskipun demikian, ketika saya menulis materi tentang teori Teritorial, saya tidak langsung menulis pokok masalah. Hal ini dikarenakan pembagian tugas antara saya dengan teman yang memiliki tema yang sama. Teman penulis mendapatkan bagian pembahasan tentang sejarah asas territorial, sedangkan saya lebih fokus pada penggunaan asas Territorial dari sudut pandang status personalitas. Selain itu, ketika menulis teori Analisis Kebijakan saya juga mengalami kendala yaitu kekurangan referensi. Hal ini membuat penulis susah memahaminya. Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari dosen pengampu dan akhirnya buku referensi yang telah dipesan datang. Semua kendala berangsur-angsur kabur.

Tentang materi-materi yang ditulis oleh teman-teman di masing-masing blog nya, sebaiknya saya perlu membacanya kembali. Supaya saya lebih memahaminya lagi. Misalnya tentang prinsip dan asas Hukum Perdata Internasional.  Masing-masing orang memiliki cara tersendiri untuk memahami suatu hal, begitu pula saya. Saya yakin, tidak ada hal di dunia ini yang tidak bisa dipahami, alasan tidak bisa memahami sesuatu itu hanya masalah perspektif saja. Oleh karena itu, untuk menentukan pakah pemahaman yang saya miliki benar atau tidak, kita butuh menvalidasi bersama orang lain. Caranya dengan berdiskusi.

Selama perkuliahan berlangsung, memang perkuliahan Hukum Pidana Internasional terasa lebih greget dan membangunkan imajinasi (bukan halu). Materi Genosida, kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan lainnya. Ketika mempelajari materi ini saya menjadi ikutan baper dan bete kepada para makhluk Tuhan yang serupa manusia namun tidak memiliki kemanusiaan sedikit pun. Selain itu, ketika materi kejahatan penerbangan, imajinasi saya menari-nari melihat scene pembajakan pesawat di film-film dan drakor yang pernah saya tonton. Hal ini begitu menarik bagi saya pribadi, memahami materi dan menghubungkannya dengan sesuatu yang kita sukai ternyata membuat kinerja otak semakin agresif.

Demikian sedikit memori satu semester yang bisa saya sampaikan. Tidak lupa, saya sampaikan terimakasih kepada Ibu Dosen Pengampu, Ibu Dr. Hj. Nur Fadhilah, S. H. I., M.H. Terimakasih, sudah sangat sabar menghadapi kelas kami yang beragam. Semoga perkuliahan satu semester ini barokah fii dunya wal akhirat. Aaamiiin.

 

 

Tulungagung, 20 Januari 2021

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer