Memori: Satu Semester Bergulat Bersama HPPI (Hukum Perdata Dan Pidana Internasional)
Oleh:
Inama Anusantari
Satu momen yang ditunggu-tunggu
oleh para Mahasiswa/i di akhir semester adalah UAS (Ujian Akhir Semester). Terkadang
UAS memang dipandang sebagai momok yang menjengkelkan. Namun, mau tidak
mau mahasiswa dan mahasiswi akan tetap mengerjakannya. Momen UAS memang bentuk
aktualisasi dari teori hak dan kewajiban yang sudah kita pelajari ketika
Sekolah Dasar. Sebelum mendapatkan hak, seseorang harus menjalankan kewjiban
nya terlebih dahulu. Disini UAS menempati posisi sebagai kewajiban, sedangkan nilai
yang didapatkan oleh mahasiswa/i menempati posisi sebagai hak. Disini terlihat
jelas hubungan simbiosis mutualisme antara mahasiswa dan dosen.
Berbicara mengenai UAS, pada
bulan Januari ini saya juga mempunyai kewajiban untuk mengerjakan UAS beberapa
mata kuliah di semester ini. Salah satu nya yaitu UAS Mata Kuliah Hukum Perdata
dan Pidana Internasional. Apabila membaca nama Mata Kuliah kali ini, membuat
kita langsung berpikir bahwa Mata Kuliah ini mengharuskan mahasiswa dan
mahasiswi untuk berpikir berat. Memang saya akui bahwa mata kuliah kali ini
berat, namun tetap tidak lebih berat dari beban hidup. Hehehehe
Sebenarnya, mata kuliah Hukum
Perdata dan Pidana Internasional ini secara pribadi bagi saya bukan mata kuliah
baru. Sebab, pada saat perkuliahan sebelumnya saya juga sudah pernah
mendapatkan mata kuliah ini. Meskipun dengan kemasan yang berbeda, yaitu antara
Hukum Perdata dan Pidana Internasional itu di pisah. Jadi masing-masing menjadi
mata kuliah tersendiri. Namun, ya itu tadi maklum kapasitas Sumber Daya Manusia
saya yang terbatas jadi ya membuat penulis tidak paham-paham amat.
Selama satu semester ini, secara
pribadi saya suka dengan pola dan teknik pengajaran dari dosen pengampu mata
kuliah HPPI. Tantangan terbesar perkuliahan semester ini adalah koneksi
internet yang tidak selalu lancar (baik jaringan nya maupun kuotanya, sebab
terkadang kuota habis ditengah jalan). Selain itu, perkuliahan daring juga
membuat potensi mengantuk bertambah, apa lagi jadwal perkuliahan HPPI di
jam-jam nyaman nya buat tidur siang (Pukul 13.00 WIB). Eits, jangan harap saya
dan teman-teman bisa berngantuk-ngantuk ria ya! Sebab, mata kuliah HPPI
mengharuskan kami untuk selalu aktif, dimana pada setiap pertemuan masing-masing
mahasiswa wajib untuk memaparkan tugasnya.
Meskipun setiap minggu kami harus
setoran tugas (sudah macam Mas Al dan Mbak Andin yang syuting dikejar jam
tayang), namun saya mengambil sisi positifnya, yaitu tidak perlu memikirkan
tema apa untuk menulis di blog. Karena memang tugas dari mata kuliah HPPI harus
selalu diunggah di blog atau media sosial lain nya. Memang terkadang muncul
rasa tidak percaya diri, apalagi ketika menulis materi dengan keterbatasan
referensi. Referensi Hukum Perdata Internasional memang begitu terbatas. Pernah
suatu ketika, kelas kami izin terlambat mengunggah tulisan karena masih
menunggu buku yang dibeli secara online belum datang. Sebab referensi di
Internet yang begitu terbatas.
Materi HPPI yang sudah saya tulis
dalam blog diantaranya yaitu materi tentang Prinsip Ketertiban Umum, Teori Territorial
dalam hukum perdata Internasional, Teori Analisis Kebijakan dalam Hukum Perdata
Internasional, Asas-asas Hukum Perdata Internasional: Akibat Perkawinan dan
Akibat Pewarisan, Kejahatan Genosida, Kejahatan penerbangan, dan Mahkamah
Internasional. Sebenarnya masih banyak lagi materi-materi dalam perkuliahan
HPPI ini, namun untuk materi lainnya dibahas oleh teman-teman lainnya.
Secara garis besar saya sudah
memahami materi-materi yang pernah saya tulis di blog. Meskipun demikian,
ketika saya menulis materi tentang teori Teritorial, saya tidak langsung menulis
pokok masalah. Hal ini dikarenakan pembagian tugas antara saya dengan teman
yang memiliki tema yang sama. Teman penulis mendapatkan bagian pembahasan
tentang sejarah asas territorial, sedangkan saya lebih fokus pada penggunaan
asas Territorial dari sudut pandang status personalitas. Selain itu, ketika
menulis teori Analisis Kebijakan saya juga mengalami kendala yaitu kekurangan
referensi. Hal ini membuat penulis susah memahaminya. Namun, setelah
mendapatkan penjelasan dari dosen pengampu dan akhirnya buku referensi yang
telah dipesan datang. Semua kendala berangsur-angsur kabur.
Tentang materi-materi yang ditulis
oleh teman-teman di masing-masing blog nya, sebaiknya saya perlu membacanya kembali.
Supaya saya lebih memahaminya lagi. Misalnya tentang prinsip dan asas Hukum
Perdata Internasional. Masing-masing
orang memiliki cara tersendiri untuk memahami suatu hal, begitu pula saya. Saya
yakin, tidak ada hal di dunia ini yang tidak bisa dipahami, alasan tidak bisa
memahami sesuatu itu hanya masalah perspektif saja. Oleh karena itu, untuk
menentukan pakah pemahaman yang saya miliki benar atau tidak, kita butuh menvalidasi
bersama orang lain. Caranya dengan berdiskusi.
Selama perkuliahan berlangsung,
memang perkuliahan Hukum Pidana Internasional terasa lebih greget dan
membangunkan imajinasi (bukan halu). Materi Genosida, kejahatan perang dan
kejahatan kemanusiaan lainnya. Ketika mempelajari materi ini saya menjadi
ikutan baper dan bete kepada para makhluk Tuhan yang serupa
manusia namun tidak memiliki kemanusiaan sedikit pun. Selain itu, ketika materi
kejahatan penerbangan, imajinasi saya menari-nari melihat scene pembajakan
pesawat di film-film dan drakor yang pernah saya tonton. Hal ini begitu menarik
bagi saya pribadi, memahami materi dan menghubungkannya dengan sesuatu yang
kita sukai ternyata membuat kinerja otak semakin agresif.
Demikian sedikit memori satu
semester yang bisa saya sampaikan. Tidak lupa, saya sampaikan terimakasih
kepada Ibu Dosen Pengampu, Ibu Dr. Hj. Nur Fadhilah, S. H. I., M.H.
Terimakasih, sudah sangat sabar menghadapi kelas kami yang beragam. Semoga
perkuliahan satu semester ini barokah fii dunya wal akhirat. Aaamiiin.
Tulungagung, 20 Januari
2021

Hmmm kita belum foto bersama sama beliau 😁
BalasHapusFoto bersama via zoom saja😂
Hapus