Perbandingan konfederasi, Kesatuan dan Federal



A.    Perbandingan Konfederasi, Kesatuan dan Federal
1.      Konfederasi
Menurut L. Oppenheim:
Konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahanakan kemerdekaan ekstern dan intern, bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengakapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota konfederasi, tetapi tidak terhadap warga negara negara-negara itu.[1]

Negara-negara yang tergabung dalam konfederasi itu tetap merdeka dan berdaulat, sehingga konfederasi itu sendiri pada hakikatnya bukanlah merupakan negara, baik ditinjau dari sudut ilmu politik maupun dari sudut hukum internasional. Kelangsungan hidup konfederasi itu tergantung sama sekali pada keinginan ataupun kesukarelaan negara-negara peserta serta kenyataan pula bahwa konfederasi itu pada umumnya dibentuk untuk maksud-maksud tertentu saja yang umumnya terletak dibidang politik luar negeri dan pertahanan bersama.
            Hal tersebut menunjukkan lemahnya konfederasi sebagai suatu ikatan kenegaraan dan merupakan ikatan tanpa kedaulatan. Agar dapat berlaku di wilayah negara anggota konfederasi, yaitu dapat langsung mengikat penduduknya, maka perlulah keputusan itu terlebih dahulu dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan nasional dari negara peserta konfederasi.
2.      Negara Kesatuan
Menurut C.F.Strong:”Negara kesatuan ialah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat.”[2] Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi (negara kesatuan dengan sistem desentralisasi), tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap di tangan pemerintah pusat. Baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar, sepenuhnya terletak pada pemerintah pusat.
Hakikat negara kesatuan ialah bahwa kedaulatannya tidak terbagi, atau dengan kata lain kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi, karena konstitusi negara kesatuan tidak mengakui badan legislatif lain selain dari badan legislatif pusat. Adanya kewenangan untuk membuat peraturan bagi daerahnya sendiri itu tidaklah berarti bahwa pemerintah daerah itu berdaulat, sebab pengawasan kekuasaan tertinggi masih tetap terletak di tangan pemerintah pusat.
Ada dua ciri mutlak yang melekat pada negara kesatuan, yaitu:
1.      Adanya supremasi dari dewan perwakilan rakyat pusat.
2.      Tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat.” Bila dibandingkan dengan federasi dan konfederasi, maka negara kesatuan itu merupakan bentuk negara dimana ikatan serta integrasi paling kokoh.
Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan, bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk Republik”.[3] Maka Indonesia tidak akan mempunyai daerah dalam lingkungan yang bersifat staat juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi, dan provinsi akan dibagi juga dalam daerah yang lebih kecil(kabupaten/kota). Daerah-daerah itu bersifat otonom atau bersifat administrasi belaka, semuanya menurut ketentuan aturan yang ditetepkan dengan Undang-undang.
3.      Negara Federal
Negara federal merupakan bentuk pertengahan antara negara kesatuan dan konfederasi. Menurut C.F. Strong salah satu ciri negara federal ialah bahwa ia mencoba menyesuaikan dua konsep yang sebenarnya bertentangan, yaitu kadaulatan negara federal dalam keseluruhannya dan kedaulatan negara bagian.[4] Penyelenggaraan ke luar dari negara-negara bagian diserahkan sama sekali kepada pemerintah federal, sedangkan kedaulatan ke dalam dibatasi.
            Terdapat banyak perbedaan antara negara federal satu sama lain, tetapi ada satu prinsip yang dipegang teguh, yaitu bahwa soal-soal yang menyangkut negara dalam keseluruhannya diserahkan ke pada kekuasaan federal. Misalnya mengadakan perjanjian internasional atau mencetak uang, pemerintah federal bebas dari negara bagian dan dalam bidang itu pemerintah federal mempunyai kekuasaan yang tertinggi. Untuk soal-soal yang menyangkut negara bagian belaka dan yang tidak termasuk kepentingan nasional, diserahkan kepada kekuasaan negara-negara bagian. Jadi, dalam soal-soal semacam itu pemerintah negara bagian adalah bebas dari pemerintah federal; misalnya soal kebudayaan, kesehatan, dan sebagainya. Maka dari itu menurut K.C. “Prinsip federal ialah bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang-bidang tertentu adalah bebas satu sama lain.” Misalnya dalam soal hubungan luar negeri dan soal mencetak uang, pemerintah federal sama sekali bebas dari campur tangan pemerintah negara bagian; sedangkan dalam soal kebudayaan, kesehatan, dan sebagainya, pemerintah negara bagian biasanya bebas dengan tidak ada campur tangan dari pemerintah federal.
            Dalam beberapa hal warga negara merasa adanya dua kekuasaan, oleh karena dalam beberapa hal itu ia harus menaati dua pemerintahan. Ciri terpenting dari federal ialah bahwa kekuasaan pemerintah dibagi antara kekuasaan federal dan kekuasaan negara bagian.
            Untuk membentuk suatu negara diperlukan dua syarat: “(1) adanya perasaan sebangsa di atara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi itu, dan (2) Keinginan pada kesatuan-kesatuan politik yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas, oleh karena apabila kesatuan-kesatuan politik itu menghendaki persatuan, maka bukan federasilah yang akan dibentuk, melainkan negara-kesatuan.”
            Perbedaan antara federasi dan konfedersi, Goerge Jellinek mencari ukuran perbedaan pada soal di mana letak kedaulatannya. Dalam hal konfederasi, kedaulatan terletak pada masing-masing negara anggota peserta konfederasi, sedangkan pada federsi letak kedaulatan itu pada federasi itu sendiri dan bukan pada negara bagian.
            Perbedaan antara federasi dengan negara kesatuan, R.Kranenburg mengemukakan dua kriteria berdasarkan hukum positif sebagai berikut:
a.       Negara bagian sesuatu federasi memiliki pouvoir constituant, yakni wewenang membentuk undang-undang dasar sendiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas-batas konstitusi federal, sedangkan dalam negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara (yaitu pemerintah daerah) secara garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat;
b.      Dalam negara federal, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi federal, sedangkan dalam negara kesatuan wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang-undang rendahan (lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat itu.
Ditinjau dari segi integrasi antara kesatuan-kesatuan politik yang bergabung itu, maka negara kesatuan integritasinya lebih kokoh daripada dalam negara federal. Ditinjau dari sudut kenegaraan dan sudut hukum, perbedaan antara negara federal dengan negara kesatuan (yang didesentralisasi) hanya perbedaan nisbi (relatif) saja.
      Ditinjau dari sudut politik maka terdapatlah perbedaan prinsipil antara federasi dengan negara kesatuan. Pada permulaan perkembangan kenegaraan, perlulah adanya sentralisasi kekuasaan supaya kekuatan-kekuatan yang bertujuan akan meruntuhkan kesatuan yang baru dicapai ini dapat dilenyapkan. Apabila kekuatan-kekuatan tersebut tidak ada lagi jadi hidup negara yang baru itu tidak terancam lagi oleh kekuatan-kekuatan yang bertujuan meruntuhkan kesatuan maka sentralisasi itu dapat dijadikan desentralisasi, bahkan lebih jauh lagi: suatu desentraliasi yang bersifat federasi.
      Negara federal dan negara kesatuan merupakan dua taraf terakhir dari suatu pertumbuhan biologis. Pertumbuhan ini dimulai dan juga diakhiri oleh negara kesatuan. Dalam konfederasi biasanya ada satu badan khusus untuk menyelenggarakan kerja sama dalam bidang-bidang yang telah diterapkan (misalnya bidang pertahanan, perdagangan, dan sebagainya), tetapi badan itu tidak dapat memaksa negara anggota untuk menaati perjanjian-perjanjian yang telah dibuat oleh negara anggota itu.
      Sebab-sebab yang mendorong manusia untuk bersatu sepeti yang diuraikan tadi ialah faktor-faktor persamaan ras, bahasa, agama, lembaga-lembaga politik, atau perkembangan sejarah. Dorongan untuk bersatu lebih besar lagi kalau ada bahaya dari luar atau ada harapan untuk dapat memperbesar kemakmuran. Suatu pemerintah yang bersifat intensif biasanya merupakan akibat tekanan dari luar yang bersifat intensif pula.
      Ada kecenderungan untuk beranggapan bahwa bentuk konfederasi sudah tidak memadai lagi.
a.       Beberapa Contoh Integrasi dalam Sejarah[5]
1)      Amerika: Dalam abad ke-18 ada 13 negara yang berdaulat; kemudian bersekutu dalam perang melawan Inggris, dan dalam tahun 1781-1789 mengadakan konfederasi; mulai tahun 1789 merupakan negara federal.
2)      Jerman: Sebelum masa Napoleon ada lebih atas 100 negara Jerman berdaulat yang dulu merupakan Negara Romawi Suci. Napoleon mengurangi jumlah negara menjadi 39. Sikap diktatorialnya menyebabkan timbulnya perasaan nasionalisme. Sesudah Napoleon jatuh, 39 negara ini mengadakan konfederasi pada tahun 1815 dan kemudian pada tahun 1867 menjadi negara federal. Republik Jerman dengan Undang-Undang Dasar Weimar (1919) bersifat federal, tetapi kekuasaan pemerintah pusat sangat besar sedangkan kekuasaan negara bagian sangat dibatasi. Hitler kemudian meniadakan bentuk federal dan praktis menjadikan Jerman negara kesatuan. Jadi, disini kita lihat lingkaran tertutup. Sekarang baik Jerman Barat maupun Jerman Timur kembali berbentuk federal.
3)      Belanda: Pada tahun 1579 mulai dengan konfedarsi yang lemah, yaitu United Provinces of the Netherlands, yang terdiri atas tujuh provinsi dan akhirnya menjadi negara kesatuan.
B.     Beberapa Macam Negara Federal
Boleh dikatakan bahwa tidak ada dua negara federal yang sama. Menurut C.F.Strong, perbedaan-perbedaan itu terdapat dalam dua hal:
1.      Cara bagaiman kekuasaan dibagi antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian.
2.      Badan mana yang mempunyai wewenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara perintah federal dan pemerintah negara bagian.
Kalau antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian diadakan pembagian tugas yang terperinci secara materiil (materiele taakverdeling), pembagian kekuasaan dalam negara federal dapat dilakukan dengan dua cara, tergantung di mana letaknya dana kekuasaan (reserve of powers).
a.       Undang-undang dasar merinci satu per satu kekuasaan federal. Negara federal semacam ini dianggap lebih sempurna sifat federalnya daripada negara federal di mana dana kekuasaannya terletak pada pemerintah federal, sebab maksud dari merinci kekuasaan itu justru untuk membatasi kekuasaan. Perincian dari kekuasaan pemerintah federal dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan negara-negara bagian.
b.      Undang-undang dasar merinci satu per satu kekuasaan pemerintah negara-negara bagian, sedangkan dana kekuasaan diserahkan kepada pemerintah federal. Negara federal semacam ini di anggap kurang sempurna sifat federalnya daripada penjelasan pada (a.) tersebut di atas, karena di anggap bahwa maksud dari perincian kekuasaan negara bagian adalah untuk membatasi kekuasaan negara bagian dan memperkuat kekuasaan federal.
Wewenang untuk memutuskan persoalan kompetensi antara perintah federal dan perintah negara bagian dapat diberikan kepada dua badan, mahkamah agung federal atau dewan perwakilan rakyat federal.
a.       Kalau wewenang itu terletak pada mahkamah agung federal, maka negara federal semacam itu di anggap lebih sempurna sifat federalnya.
Contoh: Amerika Serikat, Australia.
b.      Kalau wewenang itu terletak pada dewan perwakilan rakyat federal, maka negara federal semacam itu dianggap kurang sempurna sifat federalnya.
Contoh: Swiss.
1.      Yang termasuk negara Federal.
a.       Federalisme di Amerika Serikat
Amerika Serikat umumnya dianggap sebagai federalisme yang paling sempurna. Ia mempunyai ciri-ciri federalis kuat, yaitu (1) dana kekuasaan terletak di negara-negara bagian (2) kedudukan Mahkamah Agung Federal sebagai penafsir utama dari undang-undang dasar dalam memutuskan masalah kompetensi antara berbagai tingkat pemerintahan.
Jadi, pembagian kekuasaan menurut tingkat adalah paling sempurna. Pembagian kekuasaan menurut Trias Politika juga yang paling sempurna, dalam arti paling mendekati konsep seperti yang diajukan oleh Montesquieu. Pembagian kekuasaan ini dimaksudkan untuk lebih membatasi kekuasaan pemerintah federal terutama dalam hubungannya dengan badan legislatif dan badan yudikatif.
Sifat federalnya juga nampak dalam susunan badan legislatifnya (Congress) yang terdiri atas dua majelis, yaitu House of Representatives dan Senat.Undang-undang dasar menetapkan adanya suatu pengadilan federal yang berhak mengadili semua persoalan konstitusional. Mahkamah Agung federal merupakan pengadilan tinggi untuk menyelesaikan persoalan konstitusional.
Para penyusun Undang-Undang Dasar Amerika memang kekuasaan pemerintah federal seharusnya sangat terbatas; tetapi perkembangan sejarah telah memutuskan lain. Pertama, perang saudara (Civil War 1861-1865) telah menunjuk secara tegas bahwa tidak mungkin suatu negara bagian melepaskan diri dari federasi. Kedua, abad ke-20 ada gejala universal bahwa pemerintah pusat tambah hari tambah luas rangka kekuasaannya untuk dapat menanggulangi permasalahan-permasalahan ekonomi dan politik yang dihadapkan kepadanya. Amerika Serikat tidak luput dari gejala ini.
Perkembangan ini terjadi secara jelas semasa pemerintahan Presiden Roosevelt (1933-1945). Roosevelt mengambil alih pimpinan negara waktu terjadi “depression” atau yang di sini terkenal dengan istilah “malaise”.
b.      Federalisme di Uni Soviet
Prinsip federalisme ternyata ada dalam susunan badan legislatifnya, Soviet Tertinggi, yang terdiri atas dua majelis yaitu: Council of the Union dan Council of Nationalities yang khusus memberi perwakilan kepada negara-negara bagian Uni Soviet. Negara ini terdiri atas 15 negara bagian dan beberapa daerah otonom.
Dari sudut dana kekuasaan, federalisme Uni Soviet secara formal bersifat sempurna dalam arti bahwa menurut Undang-Undang Dasar Pasal 14 kekuasaan pemerintah federal diperinci, sedangkan dana kekuasaan terletak pada negara bagian. Tetapi ditentukan juga bahwa undang-undang dasar negara-negara bagian harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar Uni Soviet.
Perbedaan yang besar dengan federalisme di negara-negara Barat ialah bahwa beberapa negara bagian, menurut dua amandemen tahun 1944, diberi wewenang untuk mengurus hubungan luar negerinya sendiri dan mempunyai angkatan bersenjata sendiri. Akibatnya, dua negara bagian, yaitu Ukraina dan Byelo Rissia, memperoleh kedudukan dalam PBB sekalipun sebenarnya mereka bukan negara berdaulat, tetapi negara bagian belaka.
c.       Federalisme di Indonesia (Republik Indonesia Serikat, Desember 1949-Agustus 1950).
Republik Indonesia Serikat terdiri dari atas 15 negara bagian (disebut daerah bagian) yang secara formal berkedudukan “saling sama martabat” (equal status) dan “saling sama hak” (equal rights). Secara formal pula bentuk federal bersifat sempurna, karena:
1.      Kekuasaan pemerintah federal diperinci satu per satu, dan dana kekuasaan terletak pada negara-negara bagian.
2.      Dalam hal timbulnya pertentangan antar undang-undang federal dan undang-undang negara bagian, maka Mahamah Agung Federal mempunyai wewenang un tuk menyelesaikannya dan keputusannya mengikat kedua belah pihak (Undang-Undang Dasar Pasal 48).
Pemerintah federal mempunyai suatu kekuasaan yang tidak terdapat dalam negara-negara federal lainnya, yaitu wewenang untuk memeriksa undang-undang dasar negara bagian sebelum dapat disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara bagian. Dalam praktik ternyata bahwa negara federal, disamping negara bagian Republik Indonesia (RI) yang berpusat di Yogyakarta, memainkan peranan yang dominan terhadap negara-negara bagian lainnya. Jadi sama sekali tidak sama martabatnya. Dan memang bukan maksudnya untuk memberi kekuasaan kepada negara bagian, karena bentuk federal ini hanya dianggap sebagai adempauze, saat bernapas, dalam perjuangan kita untuk menyelenggarakan terwujudnya negara kesatuan yang merdeka. Ternyata hanya dalam waktu delapan bulan saja bentuk federal sudah dibatalkan dan dalam bulan Agustus 1950 diganti dengan bentuk negara kesatuan.      

KESIMPULAN

a.       Perbedaan antara negara Konfederal, Kesatuan dan Konfederal terletak pada susunan pemerintahannya. Negara kesatuan bersusun tunggal, sedangkan negara federal susunannya jamak demikian pula konfederasi. Konfederasi bersatu atas dasar perjanjian internasional, menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan sendiri yang mempunyai wewenang tertentu terhadap negara anggota (bukan warga negara negara-negara itu). Dalam negara federal keputusan yang diambil pemerintah negara serikat mengikat warga negara bagian.
b.      Negara-negara penganut Federal adalah Amerika Serikat, Uni Soviet dan Indonesia pada Desember 1949- Agustus 1950.

DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Pt.Gramedia Pustaka Utama edisi revisi: 2008
Najih Mokhammad, Soimin. Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Setara Press. 2014





[1] Miriam Budiardjo, Dasar-dasar ilmu politik(Jakarta:2008 Edisi Revisi, Pt.Gramedia pustaka utama)hlm.268
[2] Ibid hlm.269
[3] Mokhammad Najih, Soimin, Pengantar Hukum Indonesia, (Malang:2014, Setara Press) hlm. 106
[4] Ibid hlm.270
[5] Ibid hlm. 276

Komentar

Postingan Populer