Perbandingan konfederasi, Kesatuan dan Federal
A. Perbandingan Konfederasi,
Kesatuan dan Federal
1. Konfederasi
Menurut L. Oppenheim:
Konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk
mempertahanakan kemerdekaan ekstern dan intern, bersatu atas dasar perjanjian
internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengakapan
tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota
konfederasi, tetapi tidak terhadap warga negara negara-negara itu.[1]
Negara-negara yang tergabung dalam konfederasi
itu tetap merdeka dan berdaulat, sehingga konfederasi itu sendiri pada
hakikatnya bukanlah merupakan negara, baik ditinjau dari sudut ilmu politik
maupun dari sudut hukum internasional. Kelangsungan hidup konfederasi itu
tergantung sama sekali pada keinginan ataupun kesukarelaan negara-negara
peserta serta kenyataan pula bahwa konfederasi itu pada umumnya dibentuk untuk
maksud-maksud tertentu saja yang umumnya terletak dibidang politik luar negeri
dan pertahanan bersama.
Hal
tersebut menunjukkan lemahnya konfederasi sebagai suatu ikatan kenegaraan dan
merupakan ikatan tanpa kedaulatan. Agar dapat berlaku di wilayah negara anggota
konfederasi, yaitu dapat langsung mengikat penduduknya, maka perlulah keputusan
itu terlebih dahulu dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan nasional
dari negara peserta konfederasi.
2. Negara Kesatuan
Menurut C.F.Strong:”Negara kesatuan ialah
bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan
legislatif nasional/pusat.”[2] Kekuasaan
terletak pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah pusat dan tidak pada
pemerintah daerah. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan
sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi (negara kesatuan
dengan sistem desentralisasi), tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi
tetap di tangan pemerintah pusat. Baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke
luar, sepenuhnya terletak pada pemerintah pusat.
Hakikat negara kesatuan ialah bahwa
kedaulatannya tidak terbagi, atau dengan kata lain kekuasaan pemerintah pusat
tidak dibatasi, karena konstitusi negara kesatuan tidak mengakui badan
legislatif lain selain dari badan legislatif pusat. Adanya kewenangan untuk
membuat peraturan bagi daerahnya sendiri itu tidaklah berarti bahwa pemerintah
daerah itu berdaulat, sebab pengawasan kekuasaan tertinggi masih tetap terletak
di tangan pemerintah pusat.
Ada dua ciri mutlak yang melekat pada negara
kesatuan, yaitu:
1. Adanya
supremasi dari dewan perwakilan rakyat pusat.
2. Tidak adanya
badan-badan lainnya yang berdaulat.” Bila dibandingkan dengan federasi dan
konfederasi, maka negara kesatuan itu merupakan bentuk negara dimana ikatan
serta integrasi paling kokoh.
Dalam Pasal 1
ayat (1) UUD 1945 dinyatakan, bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan
berbentuk Republik”.[3]
Maka Indonesia tidak akan mempunyai daerah dalam lingkungan yang bersifat staat
juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi, dan provinsi akan
dibagi juga dalam daerah yang lebih kecil(kabupaten/kota). Daerah-daerah itu
bersifat otonom atau bersifat administrasi belaka, semuanya menurut ketentuan
aturan yang ditetepkan dengan Undang-undang.
3. Negara Federal
Negara federal merupakan bentuk pertengahan
antara negara kesatuan dan konfederasi. Menurut C.F. Strong salah satu ciri
negara federal ialah bahwa ia mencoba menyesuaikan dua konsep yang sebenarnya
bertentangan, yaitu kadaulatan negara federal dalam keseluruhannya dan
kedaulatan negara bagian.[4]
Penyelenggaraan ke luar dari negara-negara bagian diserahkan sama sekali kepada
pemerintah federal, sedangkan kedaulatan ke dalam dibatasi.
Terdapat
banyak perbedaan antara negara federal satu sama lain, tetapi ada satu prinsip
yang dipegang teguh, yaitu bahwa soal-soal yang menyangkut negara dalam
keseluruhannya diserahkan ke pada kekuasaan federal. Misalnya mengadakan
perjanjian internasional atau mencetak uang, pemerintah federal bebas dari
negara bagian dan dalam bidang itu pemerintah federal mempunyai kekuasaan yang
tertinggi. Untuk soal-soal yang menyangkut negara bagian belaka dan yang tidak
termasuk kepentingan nasional, diserahkan kepada kekuasaan negara-negara
bagian. Jadi, dalam soal-soal semacam itu pemerintah negara bagian adalah bebas
dari pemerintah federal; misalnya soal kebudayaan, kesehatan, dan sebagainya.
Maka dari itu menurut K.C. “Prinsip federal ialah bahwa kekuasaan dibagi
sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam
bidang-bidang tertentu adalah bebas satu sama lain.” Misalnya dalam soal
hubungan luar negeri dan soal mencetak uang, pemerintah federal sama sekali
bebas dari campur tangan pemerintah negara bagian; sedangkan dalam soal
kebudayaan, kesehatan, dan sebagainya, pemerintah negara bagian biasanya bebas
dengan tidak ada campur tangan dari pemerintah federal.
Dalam
beberapa hal warga negara merasa adanya dua kekuasaan, oleh karena dalam
beberapa hal itu ia harus menaati dua pemerintahan. Ciri terpenting dari
federal ialah bahwa kekuasaan pemerintah dibagi antara kekuasaan federal dan
kekuasaan negara bagian.
Untuk
membentuk suatu negara diperlukan dua syarat: “(1) adanya perasaan sebangsa di
atara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi itu, dan (2)
Keinginan pada kesatuan-kesatuan politik yang hendak mengadakan federasi untuk
mengadakan ikatan terbatas, oleh karena apabila kesatuan-kesatuan politik itu
menghendaki persatuan, maka bukan federasilah yang akan dibentuk, melainkan
negara-kesatuan.”
Perbedaan
antara federasi dan konfedersi, Goerge Jellinek mencari ukuran perbedaan pada
soal di mana letak kedaulatannya. Dalam hal konfederasi, kedaulatan terletak
pada masing-masing negara anggota peserta konfederasi, sedangkan pada federsi
letak kedaulatan itu pada federasi itu sendiri dan bukan pada negara bagian.
Perbedaan
antara federasi dengan negara kesatuan, R.Kranenburg mengemukakan dua kriteria
berdasarkan hukum positif sebagai berikut:
a. Negara bagian
sesuatu federasi memiliki pouvoir constituant, yakni wewenang membentuk
undang-undang dasar sendiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri
dalam rangka dan batas-batas konstitusi federal, sedangkan dalam negara
kesatuan organisasi bagian-bagian negara (yaitu pemerintah daerah) secara garis
besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat;
b. Dalam negara
federal, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu
telah terperinci satu per satu dalam konstitusi federal, sedangkan dalam negara
kesatuan wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu
rumusan umum dan wewenang pembentukan undang-undang rendahan (lokal) tergantung
pada badan pembentuk undang-undang pusat itu.
Ditinjau dari segi integrasi antara
kesatuan-kesatuan politik yang bergabung itu, maka negara kesatuan
integritasinya lebih kokoh daripada dalam negara federal. Ditinjau dari sudut
kenegaraan dan sudut hukum, perbedaan antara negara federal dengan negara
kesatuan (yang didesentralisasi) hanya perbedaan nisbi (relatif) saja.
Ditinjau dari sudut politik maka
terdapatlah perbedaan prinsipil antara federasi dengan negara kesatuan. Pada
permulaan perkembangan kenegaraan, perlulah adanya sentralisasi kekuasaan
supaya kekuatan-kekuatan yang bertujuan akan meruntuhkan kesatuan yang baru
dicapai ini dapat dilenyapkan. Apabila kekuatan-kekuatan tersebut tidak ada
lagi jadi hidup negara yang baru itu tidak terancam lagi oleh kekuatan-kekuatan
yang bertujuan meruntuhkan kesatuan maka sentralisasi itu dapat dijadikan
desentralisasi, bahkan lebih jauh lagi: suatu desentraliasi yang bersifat
federasi.
Negara federal dan negara
kesatuan merupakan dua taraf terakhir dari suatu pertumbuhan biologis.
Pertumbuhan ini dimulai dan juga diakhiri oleh negara kesatuan. Dalam
konfederasi biasanya ada satu badan khusus untuk menyelenggarakan kerja sama
dalam bidang-bidang yang telah diterapkan (misalnya bidang pertahanan,
perdagangan, dan sebagainya), tetapi badan itu tidak dapat memaksa negara
anggota untuk menaati perjanjian-perjanjian yang telah dibuat oleh negara
anggota itu.
Sebab-sebab yang mendorong
manusia untuk bersatu sepeti yang diuraikan tadi ialah faktor-faktor persamaan
ras, bahasa, agama, lembaga-lembaga politik, atau perkembangan sejarah.
Dorongan untuk bersatu lebih besar lagi kalau ada bahaya dari luar atau ada
harapan untuk dapat memperbesar kemakmuran. Suatu pemerintah yang bersifat
intensif biasanya merupakan akibat tekanan dari luar yang bersifat intensif
pula.
Ada kecenderungan untuk
beranggapan bahwa bentuk konfederasi sudah tidak memadai lagi.
a. Beberapa Contoh
Integrasi dalam Sejarah[5]
1) Amerika: Dalam
abad ke-18 ada 13 negara yang berdaulat; kemudian bersekutu dalam perang
melawan Inggris, dan dalam tahun 1781-1789 mengadakan konfederasi; mulai tahun
1789 merupakan negara federal.
2) Jerman: Sebelum
masa Napoleon ada lebih atas 100 negara Jerman berdaulat yang dulu merupakan
Negara Romawi Suci. Napoleon mengurangi jumlah negara menjadi 39. Sikap
diktatorialnya menyebabkan timbulnya perasaan nasionalisme. Sesudah Napoleon
jatuh, 39 negara ini mengadakan konfederasi pada tahun 1815 dan kemudian pada
tahun 1867 menjadi negara federal. Republik Jerman dengan Undang-Undang Dasar
Weimar (1919) bersifat federal, tetapi kekuasaan pemerintah pusat sangat besar
sedangkan kekuasaan negara bagian sangat dibatasi. Hitler kemudian meniadakan
bentuk federal dan praktis menjadikan Jerman negara kesatuan. Jadi, disini kita
lihat lingkaran tertutup. Sekarang baik Jerman Barat maupun Jerman Timur
kembali berbentuk federal.
3) Belanda: Pada
tahun 1579 mulai dengan konfedarsi yang lemah, yaitu United Provinces of the
Netherlands, yang terdiri atas tujuh provinsi dan akhirnya menjadi negara
kesatuan.
B. Beberapa Macam
Negara Federal
Boleh dikatakan bahwa tidak ada dua negara
federal yang sama. Menurut C.F.Strong, perbedaan-perbedaan itu terdapat dalam
dua hal:
1. Cara bagaiman
kekuasaan dibagi antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian.
2. Badan mana yang
mempunyai wewenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara perintah
federal dan pemerintah negara bagian.
Kalau antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian diadakan
pembagian tugas yang terperinci secara materiil (materiele taakverdeling),
pembagian kekuasaan dalam negara federal dapat dilakukan dengan dua cara,
tergantung di mana letaknya dana kekuasaan (reserve of powers).
a. Undang-undang
dasar merinci satu per satu kekuasaan federal. Negara federal semacam ini dianggap
lebih sempurna sifat federalnya daripada negara federal di mana dana
kekuasaannya terletak pada pemerintah federal, sebab maksud dari merinci
kekuasaan itu justru untuk membatasi kekuasaan. Perincian dari kekuasaan
pemerintah federal dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan negara-negara bagian.
b. Undang-undang
dasar merinci satu per satu kekuasaan pemerintah negara-negara bagian,
sedangkan dana kekuasaan diserahkan kepada pemerintah federal. Negara federal
semacam ini di anggap kurang sempurna sifat federalnya daripada penjelasan pada
(a.) tersebut di atas, karena di anggap bahwa maksud dari perincian kekuasaan
negara bagian adalah untuk membatasi kekuasaan negara bagian dan memperkuat
kekuasaan federal.
Wewenang untuk
memutuskan persoalan kompetensi antara perintah federal dan perintah negara
bagian dapat diberikan kepada dua badan, mahkamah agung federal atau dewan
perwakilan rakyat federal.
a. Kalau wewenang itu
terletak pada mahkamah agung federal, maka negara federal semacam itu di anggap
lebih sempurna sifat federalnya.
Contoh: Amerika Serikat, Australia.
b. Kalau wewenang
itu terletak pada dewan perwakilan rakyat federal, maka negara federal semacam
itu dianggap kurang sempurna sifat federalnya.
Contoh: Swiss.
1. Yang termasuk
negara Federal.
a. Federalisme di
Amerika Serikat
Amerika Serikat umumnya dianggap sebagai
federalisme yang paling sempurna. Ia mempunyai ciri-ciri federalis kuat, yaitu
(1) dana kekuasaan terletak di negara-negara bagian (2) kedudukan Mahkamah
Agung Federal sebagai penafsir utama dari undang-undang dasar dalam memutuskan
masalah kompetensi antara berbagai tingkat pemerintahan.
Jadi, pembagian kekuasaan menurut tingkat
adalah paling sempurna. Pembagian kekuasaan menurut Trias Politika juga
yang paling sempurna, dalam arti paling mendekati konsep seperti yang diajukan
oleh Montesquieu. Pembagian kekuasaan ini dimaksudkan untuk lebih membatasi
kekuasaan pemerintah federal terutama dalam hubungannya dengan badan legislatif
dan badan yudikatif.
Sifat federalnya juga nampak dalam susunan
badan legislatifnya (Congress) yang terdiri atas dua majelis, yaitu House
of Representatives dan Senat.Undang-undang dasar menetapkan adanya suatu
pengadilan federal yang berhak mengadili semua persoalan konstitusional.
Mahkamah Agung federal merupakan pengadilan tinggi untuk menyelesaikan
persoalan konstitusional.
Para penyusun Undang-Undang Dasar Amerika
memang kekuasaan pemerintah federal seharusnya sangat terbatas; tetapi
perkembangan sejarah telah memutuskan lain. Pertama, perang saudara (Civil
War 1861-1865) telah menunjuk secara tegas bahwa tidak mungkin suatu negara
bagian melepaskan diri dari federasi. Kedua, abad ke-20 ada gejala universal
bahwa pemerintah pusat tambah hari tambah luas rangka kekuasaannya untuk dapat
menanggulangi permasalahan-permasalahan ekonomi dan politik yang dihadapkan
kepadanya. Amerika Serikat tidak luput dari gejala ini.
Perkembangan ini terjadi secara jelas semasa
pemerintahan Presiden Roosevelt (1933-1945). Roosevelt mengambil alih pimpinan
negara waktu terjadi “depression” atau yang di sini terkenal dengan
istilah “malaise”.
b. Federalisme di
Uni Soviet
Prinsip federalisme ternyata ada dalam susunan
badan legislatifnya, Soviet Tertinggi, yang terdiri atas dua majelis yaitu: Council
of the Union dan Council of Nationalities yang khusus memberi perwakilan
kepada negara-negara bagian Uni Soviet. Negara ini terdiri atas 15 negara
bagian dan beberapa daerah otonom.
Dari sudut dana kekuasaan, federalisme Uni
Soviet secara formal bersifat sempurna dalam arti bahwa menurut Undang-Undang
Dasar Pasal 14 kekuasaan pemerintah federal diperinci, sedangkan dana kekuasaan
terletak pada negara bagian. Tetapi ditentukan juga bahwa undang-undang dasar
negara-negara bagian harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar Uni Soviet.
Perbedaan yang besar dengan federalisme di
negara-negara Barat ialah bahwa beberapa negara bagian, menurut dua amandemen
tahun 1944, diberi wewenang untuk mengurus hubungan luar negerinya sendiri dan
mempunyai angkatan bersenjata sendiri. Akibatnya, dua negara bagian, yaitu
Ukraina dan Byelo Rissia, memperoleh kedudukan dalam PBB sekalipun sebenarnya
mereka bukan negara berdaulat, tetapi negara bagian belaka.
c. Federalisme di
Indonesia (Republik Indonesia Serikat, Desember 1949-Agustus 1950).
Republik Indonesia Serikat terdiri dari atas
15 negara bagian (disebut daerah bagian) yang secara formal berkedudukan
“saling sama martabat” (equal status) dan “saling sama hak” (equal rights).
Secara formal pula bentuk federal bersifat sempurna, karena:
1. Kekuasaan
pemerintah federal diperinci satu per satu, dan dana kekuasaan terletak pada
negara-negara bagian.
2. Dalam hal
timbulnya pertentangan antar undang-undang federal dan undang-undang negara
bagian, maka Mahamah Agung Federal mempunyai wewenang un tuk menyelesaikannya
dan keputusannya mengikat kedua belah pihak (Undang-Undang Dasar Pasal 48).
Pemerintah federal mempunyai suatu kekuasaan
yang tidak terdapat dalam negara-negara federal lainnya, yaitu wewenang untuk
memeriksa undang-undang dasar negara bagian sebelum dapat disahkan sebagai
Undang-Undang Dasar Negara bagian. Dalam praktik ternyata bahwa negara federal,
disamping negara bagian Republik Indonesia (RI) yang berpusat di Yogyakarta,
memainkan peranan yang dominan terhadap negara-negara bagian lainnya. Jadi sama
sekali tidak sama martabatnya. Dan memang bukan maksudnya untuk memberi
kekuasaan kepada negara bagian, karena bentuk federal ini hanya dianggap
sebagai adempauze, saat bernapas, dalam perjuangan kita untuk
menyelenggarakan terwujudnya negara kesatuan yang merdeka. Ternyata hanya dalam
waktu delapan bulan saja bentuk federal sudah dibatalkan dan dalam bulan
Agustus 1950 diganti dengan bentuk negara kesatuan.
KESIMPULAN
a. Perbedaan
antara negara Konfederal, Kesatuan dan Konfederal terletak pada susunan
pemerintahannya. Negara kesatuan bersusun tunggal, sedangkan negara federal
susunannya jamak demikian pula konfederasi. Konfederasi bersatu atas dasar
perjanjian internasional, menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan sendiri
yang mempunyai wewenang tertentu terhadap negara anggota (bukan warga negara
negara-negara itu). Dalam negara federal keputusan yang diambil pemerintah
negara serikat mengikat warga negara bagian.
b. Negara-negara
penganut Federal adalah Amerika Serikat, Uni Soviet dan Indonesia pada Desember
1949- Agustus 1950.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik.
Jakarta: Pt.Gramedia Pustaka Utama edisi revisi: 2008
Najih Mokhammad, Soimin. Pengantar Hukum
Indonesia. Malang: Setara Press. 2014

Komentar
Posting Komentar