Pernikahan Yang Haram atau Dilarang dalam Islam

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pernikahan adalah melakukan suatu aqad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar sukarela dan keridhoan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup keluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhoi oleh Allah.
Adapun tujuan dari pernikahan itu sendiri adalah untuk memperoleh keturunan yang sah, untuk memenuhi kebutuhan naluriah atau hajat tabiat kemanusiaan, menjaga manusia dari kejahatan dan kerusakan, membentuk dan mengatur rumah tangga yang merupakan basis pertama dan masyarakat yang besar atas dasar cinta dan kasih sayang, dan menumbuhkan aktifitas dalam berusaha mencari rizki yang halal dan memperbesar rasa tanggungjawab.
Sebagian besar ulama’ berpendapat bahwa melakukan pernikahan hukumnya tidak diwajibkan tetapi juga tidak dilarang atau mubah pada asalnya. Berdasarkan keadaan masing-masing orang yang hendak melakukan pernikahan, maka pernikahan hukumnya dapat menjadi sunnah, wajib, makruh, dan haram.
Kenyataannya, masih banyak dari masyarakat kita kurang mengetahui tentang pernikahan yang dilarang oleh agama Islam. Untuk itu dalam makalah ini kami membahas mengenai pernikahan yang hukumnya haram atau dilarang oleh agama Islam. Suatu pernikahan yang diharamkan adalah apabila seorang menikahi seorang wanita hanya dengan maksud menganiayanya atau memperoloknya. Selain itu ada beberapa golongan wanita yang haram dinikahi, untuk penjelasan dan sebab-sebanya kami bahas dalam bab selanjutnya.
1.2. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah makalah ini berdasar latar belakang diatas adalah :
1. Bagaimana penjelasan mengenai pernikahan yang dilarang(mahram)menurut syari’at Islam?
2. Bagaimana penjelasan mengenai pernikahan yang dilarang(mahram)karena ada  hubungan darah terdekat?
3. Bagaimana penjelasan mengenai pernikahan yang dilarang(mahram)karena hubungan susuan?
1.3. Tujuan
    Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini berdasar rumusan masalah di atas adalah:
1. Mengetahui penjelasan mengenai pernikahan yang dilarang(mahram)menurut syaria’t Islam.
2. Mengetahui penjelasan mengenai pernikahan yang dilarang(mahram)karena ada hubungan darah yang dekat.
3. Menegetahui penjelasan mengenai hubungan pernikahan yang dilarang(mahram)karena hubungan susuan.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1. Pernikahan yang dilarang(mahram)menurut syari’at Islam
Pernikahan hukumnya haram, apabila seseorang yang mengawini seorang wanita dengan maksud menganiaya atau memperoloknya. Selain itu pernikahan juga haram jika orang itu menyadari sejak semula bahwa pernikahan yang akan dilaksanakan tidak akan mencapai tujuan pernikahan yang sebenarnya bahkan merugikan salah satu pihak.
Pada dasarnya tiap laki-laki islam boleh menikahi wanita manasaja namun demikian juga diberikan pembatasan-pembatasan. Pembatasan itu bersifat larangan apabila berlainan agama, hubunga darah, hubungan susuan, dan hubungan semenda.larangan diatas berlaku untuk selamanya. Selain itu masih ada lagi larangan-larangan yang bersifat sementara saja.
Larangan perikahan beda agma ditegaskan dalam al qur’an surat Al-Baqarah ayat: 221 yang memberi ketentuan sebagai berikut :
a)        Jangan kamu kawini perempuan musyrik hingga ia beriman.
b)        Jangan kamu kawinkan laki-laki musyrik hingga ia beriman.
c)        Orang musyrik itu membawa kepada neraka sedangkan tuhan membawa kamu kepada kebaikan dan keampunan.
Untuk orang-orang yang beragama Yahudi dan Nasrani, meskipun berlainan agama ada ketentuan khusus yaitu wanita-wanitanya boleh dinikahi karena kepada mereka juga diturunkan kitab Illahi seperti orang Islam. Mereka disebut Ahlul al-kitab.
Dalam surat An-Nisa’ ayat 22-24 dijelaskan mengenai bwanita-wanita yang haram dinikahi, diantara:
1.  Ibu tiri ( janda ayah )
2.  Ibu
3.  Anak perempuan
4.  Saudara perempuan
5.  Bibi ( saudara perempuan ayah dan ibu )
6.  Keponakan perempuan ( anak dari saudara laki-laki dan saudara perempuan )
7.  Ibu susuan
8.  Saudara perempuan sususan
9.  Mertua
10.                      Anak tiri ( anak istri apabila si istri telah dicampuri )
11.                      Menantu ( istri anak kandung )
12.                      Menghimpun dua perempuan yang bersaudara.
13.                      Wanita yang bersuami
Dari ayat Al-qur’an diatas wanita-wanita yang haram dinikahi dibagi menjadi dua bagian yaitu haram dinikahi untuk selamanya dan haram dinikahi untuk sementara saja.[1] Haram dinikahi selamanya disebabkan karena hubungan darah, hubungan susuan, hubungan semenda, sumpah Li’an. Sedangkan yang haram dinikahi sementara karena wanita dalam masa iddah, wanita dalam ikatan perkawinan dengan lelaki lain, wanita yang di talak 3 oleh suaminya dihalalkan menikah kembali dengan suaminya asalkan wanita itu sudah menikah kembali dengan lelaki lain, menikahi lebih dari 4 wanita dan mengumpulkan 2 orang perempuan yang masih bersaudara kecuali salah satunya telah dicerai.
2.2. Pernikahan yang dilarang ( mahram ) karena hubunga darah yang dekat.
Wanita yang haram dinikahi karena hubungan darah yang dekat  diantaranya :
1. Ibu, nenek (dari garis ayah atau ibu ) seterusnya lurus keatas
2. Anak perempuan, cucu perempuan, seterusnya dalam garis lurus kebawah
3. Saudara perempuan kandung, seayah, maupun seibu.
4. Bibi, yaitu saudara perempuan ayah atau ibu sekandung, seayah maupun seibu, seterusnya ke atas, yaitu saudara nenek atau kakek.
5. Keponakan perempuan yaitu anak dari saudara laki-laki maupun perempuan dan seterusnya ke bawah.
2.3. Pernikahan yang dilarang (mahram) karena hubungan susuan
        Haram karena sepersusuan kedudukannya sama dengan haram karena keturunan. Hal ini dijelaskan dalam hadits nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari-muslim, Abu Dawud, Nasai dan Ibnu Majah dari Aisyah yang menyatakan : “diharamkan karena hubungan susuan adalah sam dengan haram karena hubungan darah/nasab.”
        Berdasarkan hadits nabi tersebut, yang termasuk haram untuk dinikahi karena sepersusuan adalah :
        1. Ibu susuan yaitu ibu yang menyusui anak itu.
        2. Nenek susuan yaitu ibu dari ibu susuan dan ibu dari ayah susuan seterusnya ke atas.
        3. Keponakan perempuan susuan yaitu cucu-cucu dari ibu susuan.
        4. Bibi susuan yaitu saudara perempuan dari ibu susuan maupun dari ayah susuan, seterusnya ke atas.
     5. Saudara perempuan sesusuan baik sekandung, seayah, maupun seibu. Saudara perempuan sesusuan sekandung ialah saudara perempuan dari ibu susuan dan ayah susuan, sedangkan saudara perempuan sesusuan seayah ialah anak-anak perempuan ayah susuan dengan wanita lain. Saudara perempuan sesusuan seibu ialah anak perempuan ibu susuan dengan laki-laki lain.[2]
        Beberapa ulama berpendapat mengenai penjelasan-penjelasan dan pembatasan mengenai larangan waktunya menyusu dan berapa lamanya menyusu serta berapa banyaknya air susu ibu setiap kali menyusu, baru berakibat menjadikan orang-orang yang bersangkutan menjadi saudara sesusuan karena hukum.
        Dilihat dari segi waktu terjadinya penyusuan para ulama sepakat bahwa saat itu haruslah umur si Anak memang masih membutuhkan dan menjadikan air susu ibunya atau wanita lain menjadi sumber makanan pokonya untuk pertumbuhan jasmaninya. Jadi, si Anak masih bayi atau masih pantas menyusu.
        Para ulama berbeda pendapat dalam berapa bilangan susuan yang diharamkan antara lain :
        1. Ulama mazhab hanafi dan maliki tidak memperhatikan bilangan, sedikit atau  banyak asalkan si anak benar-benar kenyang, hal ini menjadikan haram dinikahi.
        2. Ulama mazhab dhahiri membatasi paling sedikit tiga kali.
        3. Imam syafi’i membatasi paling sedikit lima kali susuan kenyang.
        Pendapat yang dianut di Indonesia adalah pendapat ketiga.

KESIMPULAN

l  Pernikahan yang dilarang(mahram)oleh Syari’at Islam adalah pernikahan dengan    tujuan menganiaya atau memperolok salah satu pihak atau membuat menderita dan merugikan salah satu pihak. Selain itu pernikahan beda agama juga dilarang. Mengenai wanita-wanita yang haram untuk dinikahi terdapat dalam Al-Quran surat an-Nisa’ ayat 22-24.
            wanita-wanita yang haram dinikahi dibagi menjadi dua bagian yaitu haram dinikahi untuk selamanya dan haram dinikahi untuk sementara saja.
l   Pernikahan yang dilarang(mahram)karena hubungan darah yang dekat.
Wanita yang haram dinikahi karena hubungan darah yang dekat  diantaranya :
Ø Ibu, nenek (dari garis ayah atau ibu ) seterusnya lurus keatas
Ø Anak perempuan, cucu perempuan, seterusnya dalam garis lurus kebawah
Ø Saudara perempuan kandung, seayah, maupun seibu.
Ø   Bibi, yaitu saudara perempuan ayah atau ibu sekandung, seayah maupun seibu.
Ø  Keponakan perempuan yaitu anak dari saudara laki-laki maupun perempuan.
l  Pernikahan yang dilarang(mahram)karena hubungan susuan.
        Wanita yang dilarang dinikahi karena hubungan susuan antara lain:
Ø Ibu susuan yaitu ibu yang menyusui anak itu.
Ø Nenek susuan yaitu ibu dari ibu susuan dan ibu dari ayah susuan.
Ø Keponakan perempuan susuan yaitu cucu-cucu dari ibu susuan.
Ø Bibi susuan yaitu saudara perempuan dari ibu susuan maupun dari ayah susuan.
Ø Saudara perempuan sesusuan baik sekandung, seayah, maupun seibu.



DAFTAR PUSTAKA
Soemiati. 1999. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan. Yogyakarta:Liberty. 
Alwi, Bashori. . 2000. Hukum Islam. Malang: CV. Rahmatika. Cet.ke-30.



[1] Soemiati,hukum perkawinan islam dan undang-undang perkawinan, ( yogyakarta:Liberti yogyakarta,1999) cetakan iv, hlm.32
[2] Ibid. Hlm. 33

Komentar

Postingan Populer