Pernikahan Yang Haram atau Dilarang dalam Islam
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pernikahan
adalah melakukan suatu aqad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara
seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara
kedua belah pihak, dengan dasar sukarela dan keridhoan kedua belah pihak untuk
mewujudkan suatu kebahagiaan hidup keluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan
ketentraman dengan cara-cara yang diridhoi oleh Allah.
Adapun
tujuan dari pernikahan itu sendiri adalah untuk memperoleh keturunan yang sah,
untuk memenuhi kebutuhan naluriah atau hajat tabiat kemanusiaan, menjaga
manusia dari kejahatan dan kerusakan, membentuk dan mengatur rumah tangga yang
merupakan basis pertama dan masyarakat yang besar atas dasar cinta dan kasih
sayang, dan menumbuhkan aktifitas dalam berusaha mencari rizki yang halal dan
memperbesar rasa tanggungjawab.
Sebagian
besar ulama’ berpendapat bahwa melakukan pernikahan hukumnya tidak diwajibkan
tetapi juga tidak dilarang atau mubah pada asalnya. Berdasarkan keadaan
masing-masing orang yang hendak melakukan pernikahan, maka pernikahan hukumnya
dapat menjadi sunnah, wajib, makruh, dan haram.
Kenyataannya,
masih banyak dari masyarakat kita kurang mengetahui tentang pernikahan yang
dilarang oleh agama Islam. Untuk itu dalam makalah ini kami membahas mengenai
pernikahan yang hukumnya haram atau dilarang oleh agama Islam. Suatu pernikahan
yang diharamkan adalah apabila seorang menikahi seorang wanita hanya dengan
maksud menganiayanya atau memperoloknya. Selain itu ada beberapa golongan
wanita yang haram dinikahi, untuk penjelasan dan sebab-sebanya kami bahas dalam
bab selanjutnya.
1.2. Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah makalah ini berdasar latar belakang diatas adalah :
1.
Bagaimana penjelasan mengenai
pernikahan yang dilarang(mahram)menurut syari’at Islam?
2.
Bagaimana penjelasan mengenai
pernikahan yang dilarang(mahram)karena ada
hubungan darah terdekat?
3.
Bagaimana penjelasan mengenai
pernikahan yang dilarang(mahram)karena hubungan susuan?
1.3.
Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini
berdasar rumusan masalah di atas adalah:
1.
Mengetahui penjelasan mengenai
pernikahan yang dilarang(mahram)menurut syaria’t Islam.
2.
Mengetahui penjelasan mengenai
pernikahan yang dilarang(mahram)karena ada hubungan darah yang dekat.
3.
Menegetahui penjelasan mengenai hubungan
pernikahan yang dilarang(mahram)karena hubungan susuan.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1. Pernikahan yang dilarang(mahram)menurut syari’at Islam
Pernikahan
hukumnya haram, apabila seseorang yang mengawini seorang wanita dengan maksud
menganiaya atau memperoloknya. Selain itu pernikahan juga haram jika orang itu
menyadari sejak semula bahwa pernikahan yang akan dilaksanakan tidak akan
mencapai tujuan pernikahan yang sebenarnya bahkan merugikan salah satu pihak.
Pada dasarnya tiap laki-laki islam boleh menikahi
wanita manasaja namun demikian juga diberikan pembatasan-pembatasan. Pembatasan
itu bersifat larangan apabila berlainan agama, hubunga darah, hubungan susuan,
dan hubungan semenda.larangan diatas berlaku untuk selamanya. Selain itu masih
ada lagi larangan-larangan yang bersifat sementara saja.
Larangan perikahan beda agma ditegaskan dalam al
qur’an surat Al-Baqarah ayat: 221 yang memberi ketentuan sebagai berikut :
a)
Jangan kamu kawini
perempuan musyrik hingga ia beriman.
b)
Jangan kamu kawinkan
laki-laki musyrik hingga ia beriman.
c)
Orang musyrik itu membawa
kepada neraka sedangkan tuhan membawa kamu kepada kebaikan dan keampunan.
Untuk orang-orang yang beragama Yahudi dan Nasrani,
meskipun berlainan agama ada ketentuan khusus yaitu wanita-wanitanya boleh
dinikahi karena kepada mereka juga diturunkan kitab Illahi seperti orang Islam.
Mereka disebut Ahlul al-kitab.
Dalam surat An-Nisa’ ayat 22-24 dijelaskan mengenai
bwanita-wanita yang haram dinikahi, diantara:
1. Ibu tiri ( janda ayah )
2. Ibu
3. Anak perempuan
4. Saudara perempuan
5. Bibi ( saudara perempuan ayah dan ibu )
6. Keponakan perempuan ( anak dari saudara laki-laki dan saudara
perempuan )
7. Ibu susuan
8. Saudara perempuan sususan
9. Mertua
10.
Anak tiri ( anak istri
apabila si istri telah dicampuri )
11.
Menantu ( istri anak
kandung )
12.
Menghimpun dua perempuan
yang bersaudara.
13.
Wanita yang bersuami
Dari ayat Al-qur’an diatas wanita-wanita yang haram
dinikahi dibagi menjadi dua bagian yaitu haram dinikahi untuk selamanya dan
haram dinikahi untuk sementara saja.[1]
Haram dinikahi selamanya disebabkan karena hubungan darah, hubungan susuan,
hubungan semenda, sumpah Li’an. Sedangkan yang haram dinikahi sementara karena
wanita dalam masa iddah, wanita dalam ikatan perkawinan dengan lelaki lain,
wanita yang di talak 3 oleh suaminya dihalalkan menikah kembali dengan suaminya
asalkan wanita itu sudah menikah kembali dengan lelaki lain, menikahi lebih
dari 4 wanita dan mengumpulkan 2 orang perempuan yang masih bersaudara kecuali
salah satunya telah dicerai.
2.2. Pernikahan yang
dilarang ( mahram ) karena hubunga darah yang dekat.
Wanita
yang haram dinikahi karena hubungan darah yang dekat diantaranya :
1.
Ibu, nenek (dari garis ayah atau
ibu ) seterusnya lurus keatas
2.
Anak perempuan, cucu perempuan,
seterusnya dalam garis lurus kebawah
3.
Saudara perempuan kandung, seayah,
maupun seibu.
4.
Bibi, yaitu saudara perempuan ayah
atau ibu sekandung, seayah maupun seibu, seterusnya ke atas, yaitu saudara nenek
atau kakek.
5.
Keponakan perempuan yaitu anak
dari saudara laki-laki maupun perempuan dan seterusnya ke bawah.
2.3.
Pernikahan yang dilarang (mahram) karena hubungan susuan
Haram karena sepersusuan kedudukannya
sama dengan haram karena keturunan. Hal ini dijelaskan dalam hadits nabi yang
diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari-muslim, Abu Dawud, Nasai dan Ibnu Majah dari
Aisyah yang menyatakan : “diharamkan karena hubungan susuan adalah sam
dengan haram karena hubungan darah/nasab.”
Berdasarkan hadits nabi tersebut,
yang termasuk haram untuk dinikahi karena sepersusuan adalah :
1. Ibu susuan yaitu ibu yang menyusui
anak itu.
2. Nenek susuan yaitu ibu dari ibu
susuan dan ibu dari ayah susuan seterusnya ke atas.
3. Keponakan perempuan susuan yaitu
cucu-cucu dari ibu susuan.
4. Bibi susuan yaitu saudara perempuan
dari ibu susuan maupun dari ayah susuan, seterusnya ke atas.
5. Saudara perempuan sesusuan baik
sekandung, seayah, maupun seibu. Saudara perempuan sesusuan sekandung ialah
saudara perempuan dari ibu susuan dan ayah susuan, sedangkan saudara perempuan
sesusuan seayah ialah anak-anak perempuan ayah susuan dengan wanita lain.
Saudara perempuan sesusuan seibu ialah anak perempuan ibu susuan dengan
laki-laki lain.[2]
Beberapa ulama berpendapat mengenai penjelasan-penjelasan
dan pembatasan mengenai larangan waktunya menyusu dan berapa lamanya menyusu
serta berapa banyaknya air susu ibu setiap kali menyusu, baru berakibat
menjadikan orang-orang yang bersangkutan menjadi saudara sesusuan karena hukum.
Dilihat dari segi waktu terjadinya
penyusuan para ulama sepakat bahwa saat itu haruslah umur si Anak memang masih
membutuhkan dan menjadikan air susu ibunya atau wanita lain menjadi sumber
makanan pokonya untuk pertumbuhan jasmaninya. Jadi, si Anak masih bayi atau
masih pantas menyusu.
Para ulama berbeda pendapat dalam berapa
bilangan susuan yang diharamkan antara lain :
1. Ulama mazhab hanafi dan maliki tidak
memperhatikan bilangan, sedikit atau
banyak asalkan si anak benar-benar kenyang, hal ini menjadikan haram
dinikahi.
2. Ulama mazhab dhahiri membatasi paling
sedikit tiga kali.
3. Imam syafi’i membatasi paling sedikit
lima kali susuan kenyang.
Pendapat yang dianut di Indonesia adalah
pendapat ketiga.
KESIMPULAN
l
Pernikahan yang dilarang(mahram)oleh
Syari’at Islam adalah pernikahan dengan
tujuan menganiaya atau memperolok salah satu pihak atau membuat
menderita dan merugikan salah satu pihak. Selain itu pernikahan beda agama juga
dilarang. Mengenai wanita-wanita yang haram untuk dinikahi terdapat dalam
Al-Quran surat an-Nisa’ ayat 22-24.
wanita-wanita
yang haram dinikahi dibagi menjadi dua bagian yaitu haram dinikahi untuk
selamanya dan haram dinikahi untuk sementara saja.
l
Pernikahan yang dilarang(mahram)karena
hubungan darah yang dekat.
Wanita
yang haram dinikahi karena hubungan darah yang dekat diantaranya :
Ø
Ibu, nenek (dari garis ayah
atau ibu ) seterusnya lurus keatas
Ø
Anak perempuan, cucu
perempuan, seterusnya dalam garis lurus kebawah
Ø
Saudara perempuan kandung,
seayah, maupun seibu.
Ø
Bibi, yaitu saudara
perempuan ayah atau ibu sekandung, seayah maupun seibu.
Ø
Keponakan perempuan yaitu anak dari saudara
laki-laki maupun perempuan.
l
Pernikahan yang
dilarang(mahram)karena hubungan susuan.
Wanita yang dilarang dinikahi karena
hubungan susuan antara lain:
Ø
Ibu susuan yaitu ibu yang
menyusui anak itu.
Ø
Nenek susuan yaitu ibu dari
ibu susuan dan ibu dari ayah susuan.
Ø
Keponakan perempuan susuan
yaitu cucu-cucu dari ibu susuan.
Ø
Bibi susuan yaitu saudara
perempuan dari ibu susuan maupun dari ayah susuan.
Ø
Saudara perempuan sesusuan
baik sekandung, seayah, maupun seibu.
DAFTAR PUSTAKA
Soemiati. 1999. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang
Perkawinan. Yogyakarta:Liberty.
Alwi, Bashori. . 2000. Hukum Islam. Malang: CV.
Rahmatika. Cet.ke-30.

Komentar
Posting Komentar