Hukum Pidana Internasional: Yuk Kenalanan Dengan Peradilan Pidana Internasional Part II
Oleh: Inama Anusantari
Pada tulisan sebelumnya yang berjudul “Hukum
Pidana Internasional: Yuk Kenalanan Dengan Peradilan Pidana Internasional”
Penulis sudah menjelaskan sedikit tentang Peradilan Pidana Internasional, mulai
dari pengertian, dasar hukum hingga prosedur penyelesaian sengketa
Internasional (khusus bidang hukum pidana Internasional). Pada tulisan kali penulis
akan lebih fokus pada contoh kasus penyelesaian kasus pidana Internasional oleh
Mahkamah Pidana Internasional. Namun, penulis akan mengajak pembaca untuk
berjalan-jalan memutar waktu ke belakang. Sebab, kasus ini terjadi pada tahun
1993-1994. Langsung saja, kita flashback ke masa silam!
Mahkamah Pidana Internasional dalam Kasus Bekas Yugoslavia (1993) dan Rwanda (1994)
Kasus bekas Yugoslavia dan Rwanda
merupakan kasus yang terjadi karea konflik perang. Dimana dalam konflik perang
memiliki 2 landasan hukum untuk mengadilinya, yaitu hukum Jenewa dan Den Haag.
Kedua landasan hukum ini memiliki kepentingan tersendiri, yaitu Hukum Jenewa
berkepentingan melindungi personel militer yang tidak bisa melibatkan diri
dalam peperangan dan juga kepentingan penduduk sipil. Sedangkan Hukum Den Haag
memiliki kepentingan untuk menentukan hak serta kewajiban negara-negara yang
terlebat peperangan serta pelanggaran-pelanggan terhadap hukum humaniter, dalam
hal ini kasus bisa di bawa ke ranah pengadilan International Criminal Court.
Kejahatan perang yang terjadi di
Yugoslavia dan kejahatan Genosida di Rwanda memicu PBB mendirikan International
Criminal Tribuanal for the former Yugoslavia (ICTY) dan International Tribunal
for Rwanda (ICTR) melalui Dewan Keamanan (DK) PBB. ICTY dan ICTR yang didirikan
oleh DK PBB memiliki wewenang untuk mengadili pelaku kejahatan internasional,
dengan rincian kedua lembaga ini hanya memiliki wewenang untuk mengadili individu
bukan negara.
Bentuk Pelanggaran
Adapun bentuk pelanggaran yang terjadi di Yugoslavia yaitu:
- Penganiayaan
- Serangan illegal terhadap penduduk sipil,
menyandera penduduk sipil, merampas harta benda, sengaja membunuh penduduk
sipil
- Sengaja menyebabkan luka berat pada fisik dan
psikis
Pengadilan Pidana Internasional dan Pustusannya
Berikut ini adalah beberapa dakwaan
terhadap orang-orang yang terlibat dalam kasus Yugoslavia dan Rwanda, yaitu:
- Jenderal Tihomir Blaskic (Jendral
Bosni-Kroasia)
Berdasarkan konvesi Jenewa 1949 pasal 2 Statuta ICTY, Jenderal
Tihomir Blaskic terkena dakwaan atas 6 pelanggaran HAM berat. Putusan Pengadilan
Pidana Internasional yaitu dijatuhi hukuman sampai dengan 4 tahun penjara.
Tetapi pada tahun 2004, Mahkamah Kejahatan Perang untuk bekas Yugoslavia dalam
sidang banding melonggarkan sanksi terhadapnya, yaitu menjadikan hukuman
penjara menjadi 9 tahun penjara. Hal ini disebabkan dalam kebanyakan butir
gugatan Tihomir dinyatakan tidak bersalah.
- Komandan Lokal Anto Furundzija
Furundzija dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada sidang pertama
dan akhirnya pada sidang terakhir diputuskan bahwa hukuman nya yaitu 8 tahun
penjara.
- Komandan Penjara Zlatko Aleksovski
Pengadilan Pidana Internasional memutuskan bahwa Aleksovski
bersalah, sebab telah membantu serta bersekongkol dalam kasus tersebut. Dan
hukumannya yaitu 7 tahun penjara.
- Mantan Komandan Brigade Mario Cerkez
Cerkez dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan dakwaan melakukan
kejahatan kemanusiaan, pelanggaran HAM berat dan pelanggaran terhadap hukum
perang.
- Tentara HVO Drago Josipovic
Josipovic dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dengan dakwaan atas
penganiayaan, tindakan tidak manusiawi dan pembuhunan.
- Pemimpin Regional Dario Kordic
Kordic dijatuhi hukuman penjara selama 25 tahun atas dakwaan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat.
Apakah putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Pidana Internasioanl sudah tepat dan adil? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kiranya penulis perlu mengkaji banyak hal dengan cermat dan teliti. Insya Allah dilain kesempatan penulis akan mencoba mengurainnya. Namun satu hal yang perlu kita ingat, mengutip perkataan orang bijak, bahwa “keadilan tanpa kekuatan adalah sebuah kemandulan, sedangkan kekuatan tanpa keadilan adalah tirani”. Terimakasih!
Sumber:
Mumtazinur, “Kejatahan Terhadap Kemanusiaan dan Pelanggaran Hukum
Humaniter Internasional (Konvensi Jenewa 1949) Studi Kasus: Pelanggaran HAM
Berat untuk Bekas Negara Yugoslavia”, Jurnal Dusturiah, Volume 8 Nomor 2
(Juli-Desember), hal. 116-128

Komentar
Posting Komentar