Hukum Pidana Internasional: Yuk Kenalanan Dengan Peradilan Pidana Internasional Part II

 Oleh: Inama Anusantari

Pada tulisan sebelumnya yang berjudul “Hukum Pidana Internasional: Yuk Kenalanan Dengan Peradilan Pidana Internasional” Penulis sudah menjelaskan sedikit tentang Peradilan Pidana Internasional, mulai dari pengertian, dasar hukum hingga prosedur penyelesaian sengketa Internasional (khusus bidang hukum pidana Internasional). Pada tulisan kali penulis akan lebih fokus pada contoh kasus penyelesaian kasus pidana Internasional oleh Mahkamah Pidana Internasional. Namun, penulis akan mengajak pembaca untuk berjalan-jalan memutar waktu ke belakang. Sebab, kasus ini terjadi pada tahun 1993-1994. Langsung saja, kita flashback ke masa silam!

Mahkamah Pidana Internasional dalam Kasus Bekas Yugoslavia (1993) dan Rwanda (1994)

Kasus bekas Yugoslavia dan Rwanda merupakan kasus yang terjadi karea konflik perang. Dimana dalam konflik perang memiliki 2 landasan hukum untuk mengadilinya, yaitu hukum Jenewa dan Den Haag. Kedua landasan hukum ini memiliki kepentingan tersendiri, yaitu Hukum Jenewa berkepentingan melindungi personel militer yang tidak bisa melibatkan diri dalam peperangan dan juga kepentingan penduduk sipil. Sedangkan Hukum Den Haag memiliki kepentingan untuk menentukan hak serta kewajiban negara-negara yang terlebat peperangan serta pelanggaran-pelanggan terhadap hukum humaniter, dalam hal ini kasus bisa di bawa ke ranah pengadilan International Criminal Court.

Kejahatan perang yang terjadi di Yugoslavia dan kejahatan Genosida di Rwanda memicu PBB mendirikan International Criminal Tribuanal for the former Yugoslavia (ICTY) dan International Tribunal for Rwanda (ICTR) melalui Dewan Keamanan (DK) PBB. ICTY dan ICTR yang didirikan oleh DK PBB memiliki wewenang untuk mengadili pelaku kejahatan internasional, dengan rincian kedua lembaga ini hanya memiliki wewenang untuk mengadili individu bukan negara.

Bentuk Pelanggaran

Adapun bentuk pelanggaran yang terjadi di Yugoslavia yaitu:

  • Penganiayaan
  • Serangan illegal terhadap penduduk sipil, menyandera penduduk sipil, merampas harta benda, sengaja membunuh penduduk sipil
  • Sengaja menyebabkan luka berat pada fisik dan psikis

Pengadilan Pidana Internasional dan Pustusannya

Berikut ini adalah beberapa dakwaan terhadap orang-orang yang terlibat dalam kasus Yugoslavia dan Rwanda, yaitu:

  •          Jenderal Tihomir Blaskic (Jendral Bosni-Kroasia)

Berdasarkan konvesi Jenewa 1949 pasal 2 Statuta ICTY, Jenderal Tihomir Blaskic terkena dakwaan atas 6 pelanggaran HAM berat. Putusan Pengadilan Pidana Internasional yaitu dijatuhi hukuman sampai dengan 4 tahun penjara. Tetapi pada tahun 2004, Mahkamah Kejahatan Perang untuk bekas Yugoslavia dalam sidang banding melonggarkan sanksi terhadapnya, yaitu menjadikan hukuman penjara menjadi 9 tahun penjara. Hal ini disebabkan dalam kebanyakan butir gugatan Tihomir dinyatakan tidak bersalah.

  •        Komandan Lokal Anto Furundzija

Furundzija dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada sidang pertama dan akhirnya pada sidang terakhir diputuskan bahwa hukuman nya yaitu 8 tahun penjara.

  •          Komandan Penjara Zlatko Aleksovski

Pengadilan Pidana Internasional memutuskan bahwa Aleksovski bersalah, sebab telah membantu serta bersekongkol dalam kasus tersebut. Dan hukumannya yaitu 7 tahun penjara.

  •          Mantan Komandan Brigade Mario Cerkez

Cerkez dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan dakwaan melakukan kejahatan kemanusiaan, pelanggaran HAM berat dan pelanggaran terhadap hukum perang.

  •         Tentara HVO Drago Josipovic

Josipovic dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dengan dakwaan atas penganiayaan, tindakan tidak manusiawi dan pembuhunan.

  •         Pemimpin Regional Dario Kordic

Kordic dijatuhi hukuman penjara selama 25 tahun atas dakwaan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat.

Apakah putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Pidana Internasioanl sudah tepat dan adil? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kiranya penulis perlu mengkaji banyak hal dengan cermat dan teliti. Insya Allah dilain kesempatan penulis akan mencoba mengurainnya. Namun satu hal yang perlu kita ingat, mengutip perkataan orang bijak, bahwa “keadilan tanpa kekuatan adalah sebuah kemandulan, sedangkan kekuatan tanpa keadilan adalah tirani”. Terimakasih!

Sumber:

Mumtazinur, “Kejatahan Terhadap Kemanusiaan dan Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional (Konvensi Jenewa 1949) Studi Kasus: Pelanggaran HAM Berat untuk Bekas Negara Yugoslavia”, Jurnal Dusturiah, Volume 8 Nomor 2 (Juli-Desember), hal. 116-128

 


Komentar

Postingan Populer