Kejahatan Penerbangan: Pembajakan Pesawat Prancis & Penyanderaan

 Oleh:
Inama Anusantari



Kejahatan penerbangan merupakan perbuatan yang mengancam keselamatan baik jiwa dan harta. Kejahatan penerbangan juga merupakan tindakan yang mengganggu dan menghambat jalannya pengembangan lalu lintas udara baik dalam wilayah nasional maupun internasional. KUHP mendefinisikan tindak pidana penerbangan sebagai setiap perbuatan yang memenuhi rumusan pasal 479 yang termuat dalam Bab XXX huruf r. Bentuk-bentuk tindak pidana penerbangan diantaranya melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban serta ketentraman penerbangan, perbuatan asusila, mengambil, merusak peralatan pesawat serta mengoperasikan peralatan elektronika yang bisa mengganggu navigasi penerbangan, sehingga mampu membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Pada tulisan ini penulis fokus pada kejatahan penerbangan berupa pembajakan pesawat yang berada pada wilayah lintas negara, sehingga bisa dikategorikan dalam kasus pidana internasional. Penulis tertarik untuk mengambil contoh kasus pembajakan pesawat Prancis dan penyanderaan penumpang pesawat khususnya yang berkewarganegaraan Israel. Sebelum penulis menganalisis kasus pembajakan pesawat ini dalam kacamata hukum pidana internasional, sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu bagaimana kronologi peristiwa pembajakan dan penyanderaan pesawat Prancis ini.

Kronologi Peristiwa Pembajakan Pesawat

Pesawat Airbus A300 Penerbangan 139 Air France pada tanggal 27 Juni tahun 1976 mengalami pembajakan pesawat. Pesawat ini berisi 248 penumpang dan 12 awak pesawat. Pesawat Prancis ini terbang dari Tel viv kemudian singgah di Athena barulah kemudian ke Paris. Pada pukul 12:30 p.m waktu setempat, pesawat ini dibajak oleh empat orang, yaitu dua orang dari Palestina yaitu kelompok Front Pupular Perjuangan Palestina-Popular Front for the Liberation, dan dua orang dari Jerman yaitu kelompok Revolutionary Cells. (Wikipedia.indonesia.com).

Berdasarkan isntruksi dari pembajak, pesawat Prancis dialihkan penerbangannya ke Benghazi Libya, disini pesawat bertahan selama 7 jam untuk mengisi bahan bakar. Kemudian pesawat lepas landas dari Benghazi, akhirnya pada pukul 3:51 pesawat tiba di Bandara Entebbe, Uganda. Di Entebbe tiga orang pembajak bergabung dengan pembajak sebelumnya. Tiga orang pembajak ini berasal dari kelompok yang pro Palestina dan Presiden Uganda yaitu Idi Amin. Sebagian besar tawanan dilepaskan, hanya orang-orang Israel saja yang benar-benar di tawan di ruang transit Bandara Entebe. Kapten Penerbangan saat itu, Michel Bacos menolak meninggalkan para tawanan, sebab menurutnya seluruh penumpang pesawat adalah tanggung jawabnya. Sehingga total tawanan yaitu 83 orang Israel dan 20 awak pesawat Prancis.

Tujuan Pembajakan

Tujuan dari pembajakan ini yaitu para pembajak menuntut pembebasan 40 orang Palestina  yang ditahan oleh Israel di Israel serta 13 orang tahanan yang dipenjara di berbagai negara, yaitu Kenya, Prancis, Swiss dan Jerman. Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi, para pembajak mengancam akan membunuh para tawanan pada tanggal 1 Juli 1976.

Penanganan Pembajakan

Pembajakan pesawat Prancis dan penyanderaan orang Israil dikenal dengan operasi Entebbe. Operasi Entebbe merupakan misi penyelamatan tawanan Israel yang disandra pada pesawat Prancis pada tahun 1976. Tepat pada hari eksekusi para tawanan yaitu 1 Juli, pemerintah Israel mencoba berkomunikasi kepada pada pembajak dan meminta perpanjangan waktu yaitu sampai dengan 4 Juli. Namun pada tanggal 3 Juli pemerintah Prancis memutuskan misi penyelamatan atau operasi Entabbe. Berbagai rancangan telah diatur hingga, akhirnya pemerintah Israel meluncurkan 4 pesawat Hercules (Angkatan Udara Israel) secara Terbang Entabbe. Kemudian diikuti sebuah jet angkatan dan berhasil mendarat di Lapangan Terbang Internasional Jomo Kenyatta, Nairobi, Kenya.

Konspirasi misi penyelamatan dilakukan oleh pemerintah Israel demi tawanan. Hingga akhirnya para tawanan bisa diselamatkan. Misi penyelamatan tawanan berlangsung dalam waktu kurang lebih 30 menit, dengan 6 pembajak berhasil dilumpuhkan (meninggal) oleh tentara Israel. Selain itu, dalam misi penyelamatan ini juga memakan korban jiwa dari tentara Uganda sebanyak 45 orang, dari 103 tawanan 3 orang dinyatakan meninggal dunia, dan 10 orang terluka.

Analisis

Peristiwa pemabakan pesawat Prancis yang terjadi pada tahun 1976 bukan dilatarbelakangi masalah harta, melainkan masalah politik pada saat itu, yaitu konflik antara negara Palestina dan Israel. Selain dua negara ini, terdapat negara lain yang terlibat, yaitu Uganda. Uganda sebagai tempat penawanan para tawanan, selain itu pemerintah Uganda juga terlibat membantu para pembajak, bahkan tentara Uganda sebanyak 45 orang dinyatakan meninggal dalam peristiwa tersebut.

Berdasarkan peristiwa tersebut, pemerintah Uganda protes kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), alasan nya yaitu karena Israel telah melanggar kedaulatan Uganda. Beberapa negara juga turut mengutuk aksi tentara Israel kala itu, termasuk Indonesia. Namun, PBB menyatakan hal yang berbeda, yaitu apa yang dilakukan oleh Israel merupakan hal yang benar. Sebab, yang dilakukan oleh tentara Israel demi misi penyelamatan terhadap warganya. Israel tidak menyerahkan warga nya begitu saja. Karena menyerahkan warga kepada negara lain dalam hukum pidana internasional bukan merupakan bentuk dari melindungi warga nya. Padahal kewajiban suatu negara adalah melindungi warganya baik dalam wilayah nasional maupun internasional.

Namun, apa yang dilakukan oleh pemerintah Israel dengan terbang diam-diam dan mendarat secara diam-diam pula pada lapangan terbang Uganda juga tidak bisa dibenarkan begitu saja, hal ini berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Konvensi Tokyo 1963. Di dalam Pasal 3 Ayat (1) Konvensi Tokyo 1963 disebutkan bahwa hak dan kewajiban negara di atas wilayah negara lain (asing) yaitu lewat melalui wilayah negara lain baik udara atau selat dengan cepat, menghindari penggunaan ancaman atau kekerasan apapun terhadap kedaulatan  suatu negara, menjaga keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara yang berbatasan dengan selat, tidak melanggar asas-asas hukum internasional yang ada di dalam PBB, menghindarkan diri dari kegiatan apa pun selain transit terus menerus langsung dan serta secepat mungkin dalam cara yang normal, kecuali diperlukan sebab adanya force majeur atau kesulitan serta mematuhi bab lain. (Yan Jery Barus, 2014: 7)

Berdasarkan konvensi Tokyo 1963 di atas tentu saja apa yang dilakukan oleh pemerintah Israel di lapangan terbang Uganda hingga terjadi baku hantam yang menyebabkan 45 tentara Uganda gugur menyalahi atuan tersebut. Tetapi apabila dilihat dari kembali alasan pemerintah Israel yaitu menyelamatkan warga nya, bisa jadi apa yang dilakukan oleh Israel termasuk pengecualian adanya force majeur atau kesulitan. Memang masalah ini seperti memakan buah simalakama. Namun, menurut hemat penulis secara pribadi, apabila Israel tidak memenjarakan 53 orang Palestina dengan rincian 40 orang di penjara di Israel dan 13 orang tersebar di  Kenya, Prancis, Swiss dan Jerman maka peristiwa pembajakan ini tidak akan terjadi.

Apabila dilihat dalam wilayah yuridiksi, seharusnya menurut pasal 3 ayat (1) Konvensi Tokyo yang berhak mengadili 6 pembajak pesawat Prancis adalah negara pendaftar pesawat udara, yaitu negara Prancis. Namun dalam peristiwa Entebbe, para pelaku pembajakan langsung diadili oleh Israel yaitu diserang dan meninggal di tempat. Tentu saja ini tidak sesuai dengan Konvensi Tokyo, dan pantas saja jika pemerintah Uganda melayangkan protes dan keberatan kepada PBB.

Meskipun pada pasal 4 Konvensi Tokyo membahas tentang pengecualian dari pasal 3 Konvensi Tokyo di atas, yaitu membahas tentang pengecualian negara yang berhak mengadili pidana kejahatan penerbangan. Negara bukan pendaftar pesawat bisa mengadili pelaku kejahatan pesawat apabila kejahatan tersebut mempengaruhi wilayah negaranya, kejahatan tersebut dilakukan secara permanen di wilayah negaranya, kejahatan tersebut menunjuk pada keamanan wilayah negaranya, dan pelaksanaan yuridiksi perlu penataan ketaatan terhadap suatu perjanjian internasional.  Pengecualian ini menurut penulis secara pribadi belum masuk dalam taraf kasus pembajakan pesawat tersebut. Sebab tuntuan para pembajak tidak ada membahayakn wilayah Israel, pembajak menuntut pembebasan warganya yang telah dipenjara oleh Israel.

Dalam hal tanggung jawab hukum kapten penerbangan terhadap adanya ancaman dan serangan dari pembajak, memang belum diatur dalam aturan secara spesifik dalam sebuah konvensi. Namun di dalam konvensi Paris 1919 secara umum menyebutkan bahwa bahwa kapten penerbangan pertanggung jawab terhadap keamanan penerbangan. Dalam peristiwa pembajakan pesawat Prancis ini, kapten penerbangan sudah melakukan hal yang tepat, dengan tetap terus bersama dengan para tawanan dan berkata bahwa seluruh awak pesawat dan penumpang adalah tanggung jawabnya.

Demikian sedikit uraian tentang kejahatan penerbangan pesawat Prancis yang bisa saya sampaikan. Kritik dan saran diharapkan, guna tulisan ini mendapatkan pencerahan. Terimakasih.

Sumber:

Yan Jery Barus, “Yuridiksi Wilayah Udara Suatu Negara Dalam Perspektif Hukum Internasional”, Jurnal Universitas Sumatera Utara, 2014.

Kania Rahma Nureda, dkk, “ Tinjauan Hukum Mengenai Pembajakan Pesawat Udara Dalam Implementasinya Berdasarkan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional (Studi Kasus pada Pembajakan Pesawat Udara Ethiopian Airlines Boeng 767-300 pada Februari 2014)”, Diponegoro Law Review, Volume 5 Nomor 2, Tahun 2016.

https://id.m.wikiedia.org/wiki/Operasi_Entebbe. Diakses pada Rabu 9 Desember pukul 19:00 WIB


Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer