Kejahatan Penerbangan: Pembajakan Pesawat Prancis & Penyanderaan
Kejahatan penerbangan merupakan
perbuatan yang mengancam keselamatan baik jiwa dan harta. Kejahatan penerbangan
juga merupakan tindakan yang mengganggu dan menghambat jalannya pengembangan lalu
lintas udara baik dalam wilayah nasional maupun internasional. KUHP
mendefinisikan tindak pidana penerbangan sebagai setiap perbuatan yang memenuhi
rumusan pasal 479 yang termuat dalam Bab XXX huruf r. Bentuk-bentuk tindak
pidana penerbangan diantaranya melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban
serta ketentraman penerbangan, perbuatan asusila, mengambil, merusak peralatan
pesawat serta mengoperasikan peralatan elektronika yang bisa mengganggu
navigasi penerbangan, sehingga mampu membahayakan keselamatan dan keamanan
penerbangan.
Pada tulisan ini penulis fokus
pada kejatahan penerbangan berupa pembajakan pesawat yang berada pada wilayah
lintas negara, sehingga bisa dikategorikan dalam kasus pidana internasional.
Penulis tertarik untuk mengambil contoh kasus pembajakan pesawat Prancis dan
penyanderaan penumpang pesawat khususnya yang berkewarganegaraan Israel.
Sebelum penulis menganalisis kasus pembajakan pesawat ini dalam kacamata hukum
pidana internasional, sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu bagaimana
kronologi peristiwa pembajakan dan penyanderaan pesawat Prancis ini.
Kronologi Peristiwa Pembajakan
Pesawat
Pesawat Airbus A300 Penerbangan
139 Air France pada tanggal 27 Juni tahun 1976 mengalami pembajakan pesawat.
Pesawat ini berisi 248 penumpang dan 12 awak pesawat. Pesawat Prancis ini
terbang dari Tel viv kemudian singgah di Athena barulah kemudian ke Paris. Pada
pukul 12:30 p.m waktu setempat, pesawat ini dibajak oleh empat orang, yaitu dua
orang dari Palestina yaitu kelompok Front Pupular Perjuangan
Palestina-Popular Front for the Liberation, dan dua orang dari Jerman yaitu
kelompok Revolutionary Cells. (Wikipedia.indonesia.com).
Berdasarkan isntruksi dari
pembajak, pesawat Prancis dialihkan penerbangannya ke Benghazi Libya, disini
pesawat bertahan selama 7 jam untuk mengisi bahan bakar. Kemudian pesawat lepas
landas dari Benghazi, akhirnya pada pukul 3:51 pesawat tiba di Bandara Entebbe,
Uganda. Di Entebbe tiga orang pembajak bergabung dengan pembajak sebelumnya.
Tiga orang pembajak ini berasal dari kelompok yang pro Palestina dan Presiden
Uganda yaitu Idi Amin. Sebagian besar tawanan dilepaskan, hanya orang-orang
Israel saja yang benar-benar di tawan di ruang transit Bandara Entebe. Kapten
Penerbangan saat itu, Michel Bacos menolak meninggalkan para tawanan, sebab
menurutnya seluruh penumpang pesawat adalah tanggung jawabnya. Sehingga total tawanan
yaitu 83 orang Israel dan 20 awak pesawat Prancis.
Tujuan Pembajakan
Tujuan dari pembajakan ini yaitu
para pembajak menuntut pembebasan 40 orang Palestina yang ditahan oleh Israel di Israel serta 13
orang tahanan yang dipenjara di berbagai negara, yaitu Kenya, Prancis, Swiss
dan Jerman. Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi, para pembajak mengancam akan
membunuh para tawanan pada tanggal 1 Juli 1976.
Penanganan Pembajakan
Pembajakan pesawat Prancis dan
penyanderaan orang Israil dikenal dengan operasi Entebbe. Operasi Entebbe
merupakan misi penyelamatan tawanan Israel yang disandra pada pesawat Prancis
pada tahun 1976. Tepat pada hari eksekusi para tawanan yaitu 1 Juli, pemerintah
Israel mencoba berkomunikasi kepada pada pembajak dan meminta perpanjangan
waktu yaitu sampai dengan 4 Juli. Namun pada tanggal 3 Juli pemerintah Prancis
memutuskan misi penyelamatan atau operasi Entabbe. Berbagai rancangan telah
diatur hingga, akhirnya pemerintah Israel meluncurkan 4 pesawat Hercules
(Angkatan Udara Israel) secara Terbang Entabbe. Kemudian diikuti sebuah jet
angkatan dan berhasil mendarat di Lapangan Terbang Internasional Jomo Kenyatta,
Nairobi, Kenya.
Konspirasi misi penyelamatan
dilakukan oleh pemerintah Israel demi tawanan. Hingga akhirnya para tawanan
bisa diselamatkan. Misi penyelamatan tawanan berlangsung dalam waktu kurang
lebih 30 menit, dengan 6 pembajak berhasil dilumpuhkan (meninggal) oleh tentara
Israel. Selain itu, dalam misi penyelamatan ini juga memakan korban jiwa dari tentara
Uganda sebanyak 45 orang, dari 103 tawanan 3 orang dinyatakan meninggal dunia, dan
10 orang terluka.
Analisis
Peristiwa pemabakan pesawat
Prancis yang terjadi pada tahun 1976 bukan dilatarbelakangi masalah harta,
melainkan masalah politik pada saat itu, yaitu konflik antara negara Palestina
dan Israel. Selain dua negara ini, terdapat negara lain yang terlibat, yaitu
Uganda. Uganda sebagai tempat penawanan para tawanan, selain itu pemerintah
Uganda juga terlibat membantu para pembajak, bahkan tentara Uganda sebanyak 45
orang dinyatakan meninggal dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan peristiwa tersebut,
pemerintah Uganda protes kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), alasan nya
yaitu karena Israel telah melanggar kedaulatan Uganda. Beberapa negara juga
turut mengutuk aksi tentara Israel kala itu, termasuk Indonesia. Namun, PBB menyatakan
hal yang berbeda, yaitu apa yang dilakukan oleh Israel merupakan hal yang
benar. Sebab, yang dilakukan oleh tentara Israel demi misi penyelamatan
terhadap warganya. Israel tidak menyerahkan warga nya begitu saja. Karena
menyerahkan warga kepada negara lain dalam hukum pidana internasional bukan
merupakan bentuk dari melindungi warga nya. Padahal kewajiban suatu negara
adalah melindungi warganya baik dalam wilayah nasional maupun internasional.
Namun, apa yang dilakukan oleh
pemerintah Israel dengan terbang diam-diam dan mendarat secara diam-diam pula
pada lapangan terbang Uganda juga tidak bisa dibenarkan begitu saja, hal ini berdasarkan
Pasal 3 Ayat (1) Konvensi Tokyo 1963. Di dalam Pasal 3 Ayat (1) Konvensi Tokyo
1963 disebutkan bahwa hak dan kewajiban negara di atas wilayah negara lain
(asing) yaitu lewat melalui wilayah negara lain baik udara atau selat dengan
cepat, menghindari penggunaan ancaman atau kekerasan apapun terhadap
kedaulatan suatu negara, menjaga keutuhan
wilayah atau kemerdekaan politik negara yang berbatasan dengan selat, tidak
melanggar asas-asas hukum internasional yang ada di dalam PBB, menghindarkan
diri dari kegiatan apa pun selain transit terus menerus langsung dan serta
secepat mungkin dalam cara yang normal, kecuali diperlukan sebab adanya force
majeur atau kesulitan serta mematuhi bab lain. (Yan Jery Barus, 2014: 7)
Berdasarkan konvensi Tokyo 1963
di atas tentu saja apa yang dilakukan oleh pemerintah Israel di lapangan
terbang Uganda hingga terjadi baku hantam yang menyebabkan 45 tentara Uganda gugur
menyalahi atuan tersebut. Tetapi apabila dilihat dari kembali alasan pemerintah
Israel yaitu menyelamatkan warga nya, bisa jadi apa yang dilakukan oleh Israel
termasuk pengecualian adanya force majeur atau kesulitan. Memang masalah
ini seperti memakan buah simalakama. Namun, menurut hemat penulis secara
pribadi, apabila Israel tidak memenjarakan 53 orang Palestina dengan rincian 40
orang di penjara di Israel dan 13 orang tersebar di Kenya, Prancis, Swiss dan Jerman maka
peristiwa pembajakan ini tidak akan terjadi.
Apabila dilihat dalam wilayah
yuridiksi, seharusnya menurut pasal 3 ayat (1) Konvensi Tokyo yang berhak
mengadili 6 pembajak pesawat Prancis adalah negara pendaftar pesawat udara,
yaitu negara Prancis. Namun dalam peristiwa Entebbe, para pelaku pembajakan
langsung diadili oleh Israel yaitu diserang dan meninggal di tempat. Tentu saja
ini tidak sesuai dengan Konvensi Tokyo, dan pantas saja jika pemerintah Uganda
melayangkan protes dan keberatan kepada PBB.
Meskipun pada pasal 4 Konvensi
Tokyo membahas tentang pengecualian dari pasal 3 Konvensi Tokyo di atas, yaitu
membahas tentang pengecualian negara yang berhak mengadili pidana kejahatan
penerbangan. Negara bukan pendaftar pesawat bisa mengadili pelaku kejahatan
pesawat apabila kejahatan tersebut mempengaruhi wilayah negaranya, kejahatan tersebut
dilakukan secara permanen di wilayah negaranya, kejahatan tersebut menunjuk
pada keamanan wilayah negaranya, dan pelaksanaan yuridiksi perlu penataan
ketaatan terhadap suatu perjanjian internasional. Pengecualian ini menurut penulis secara
pribadi belum masuk dalam taraf kasus pembajakan pesawat tersebut. Sebab
tuntuan para pembajak tidak ada membahayakn wilayah Israel, pembajak menuntut
pembebasan warganya yang telah dipenjara oleh Israel.
Dalam hal tanggung jawab hukum kapten
penerbangan terhadap adanya ancaman dan serangan dari pembajak, memang belum diatur
dalam aturan secara spesifik dalam sebuah konvensi. Namun di dalam konvensi Paris
1919 secara umum menyebutkan bahwa bahwa kapten penerbangan pertanggung jawab
terhadap keamanan penerbangan. Dalam peristiwa pembajakan pesawat Prancis ini,
kapten penerbangan sudah melakukan hal yang tepat, dengan tetap terus bersama
dengan para tawanan dan berkata bahwa seluruh awak pesawat dan penumpang adalah
tanggung jawabnya.
Demikian sedikit uraian tentang
kejahatan penerbangan pesawat Prancis yang bisa saya sampaikan. Kritik dan
saran diharapkan, guna tulisan ini mendapatkan pencerahan. Terimakasih.
Sumber:
Yan Jery Barus, “Yuridiksi Wilayah Udara Suatu Negara Dalam Perspektif
Hukum Internasional”, Jurnal Universitas Sumatera Utara, 2014.
Kania Rahma Nureda, dkk, “ Tinjauan Hukum Mengenai Pembajakan Pesawat
Udara Dalam Implementasinya Berdasarkan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional
(Studi Kasus pada Pembajakan Pesawat Udara Ethiopian Airlines Boeng 767-300
pada Februari 2014)”, Diponegoro Law Review, Volume 5 Nomor 2, Tahun
2016.
https://id.m.wikiedia.org/wiki/Operasi_Entebbe.
Diakses pada Rabu 9 Desember pukul 19:00 WIB


Keren
BalasHapusTerimakasih sudah berkenan mampir Bu,,,
BalasHapus