Rohingya: Kejahatan Genosida Yang Terus Terulang, Dimana Peran Hukum Pidana Internasional?
Oleh:
Inama Anusantari
Genosida adalah kejahatan
Internasional yang termasuk dalam pelanggaran hukum yang berat. Genosida juga
termasuk keahatan paling serius yang menyangkut kehidupan masyarakat
Internasional. Secara keseluruhan kejahatan genosida diatur dalam Mahkamah
Pidana Internasional atau ICC. Dalam sejarah dunia, kejahatan genosida pernah
terjadi diberbagai wilayah dunia. Tulisan ini fokus pada kejahatan Genosida
yang terjadi tahun 2017 silam, bahkan hingga sekarang korban dari kejahatan ini
masih terlunta-lunta di berbagai negara di dunia ini, apalagi kalau bukan
kejahatan genosida yang menyerang etnis Rohingya di Myanmar. Namun, sebelum
membahas bagaimana kejahatan genosida etnis Rohingya, sebaiknya flashback
terlebih dahulu pada peristiwa kejahatan genosida yang pernah terjadi di dunia,
diantaranya:
Tahun 1932 di Ukraina
Salah satu bangsa yang selalu
mempertahankan sense of nation hood adalah bangsa Ukraina sampai
akhirnya bangsa Ukraina mengalami fase kebangkitan kultural. Pada akhir perang
dunia 1, bangsa Ukraina berusaha membentuk negara mandiri yang berasal dari
eksponen nasionalis Ukraina, Namun, hal ini dihalangi oleh tentara merah Rusia,
hal ini kemudian menyebabkan Ukraina bergabung dengan Uni Soviet. Uni Sovet
adalah negara komunis yang memiliki kebijakan memaksa penduduk Ukraina supaya
menyerahkan aset mereka kepada Uni Soviet. Sehingga penduduk Ukraina keleparan,
dan merenggut korban satu jiwa. (Siswanto, 2015: 32-46)
Tahun 1940 Holocaust
Peristiwa Holocaust salah satu
peristiwa kejahatan genosida yang mencengangkan. Peristiwa Holocaust merupakan
pemusnahan massal yang dilakukan oleh Rezim Nazi Jerman dengan korban ras
Yahudi di Eropa. Korban kejahatan genosida Holocaust mencapai 6.000.000 jiwa. Peristiwa
genosida Holocaust sudah dimulai sejak tahun 1920-an, yaitu ketika Partai Nationalsozialistische
Deutsche Arbeiterpartei (NAZI) berdiri. Partai NAZI memiliki gagasan tentang
superioritas ras Arya dan inferiositas ras Yahudi. Hal ini kemudian melahirkan
diskriminasi terhadap ras Yahudi. Pada tahun 1937, perlakuan diskriminasi
terhadap ras Yahudi semakin menjadi-jadi hal ini terjadi di Jerman, ras Yahudi
dipaksa menjual usaha mereka dengan harga jual yang sangat rendah, serta ruang
gerak
Dibatasi dalam kamp-kamp
konsentrasi. Kejahatan genosida besar-besaran terjadi pada awal dekade 1940-an
saat Jerman menginvansi Eropa Timur (Polandia dan Uni Soviet). Invansi ini juga
berupa pembunuhan besar-besaran terhadap ras Yahudi yang ada di sana. Lebih
gilanya lagi, solusi terakhir dari kebijakan NAZI yaitu pemusnahan ras Yahudi
sehingga memakan korban jiwa kurang lebih 6.000.000.
Tahun 1975 di Kamboja
Kejahatan genosida di Kamboja dimulai
ketika Kamboja diinvasi oleh Vietnam yang mengakibatkan Rezim Khmer Merah
lengser pada tahun 1978. Rezim sosialis Kamboja dan pendukung Rezim Khmer Merah
mengungsi dan melakukan gerilya, hal ini membuat mereka mendapatkan bantuan
dari Amerika Serikat dan Inggris. Selama invansi yang dilakukan oleh Vietnam
kepada Kamboja telah banyak korban yang jiwa setidaknya tercatat kurang lebih 65.000
jiwa. Atas bantuan Amerika Serikat dan Inggris dan dorongan internasional,
akhirnya Vietnam memutuskan untuk menarik diri dari Kamboja pada tahun 1989. (Siswanto,
2015: 32-46)
Tahun 1982 Guetemala
Pada tahun 1981 Guetemala memutuskan
untuk melepaskan diri dari Spanyol, kemudian kekuasaan Guetemala dipegang oleh
penguasa dictatorial. Selama menjalankan pemerintahan, pemerintah Guetemala
mendapatkan dukungan dari angkatan bersenjata, kemudian melakukan penindasan
yang kejam kepada rakyatnya yang tidak patuh dan berusaha melawan pemerintah,
khususnya di masyarakat asli Maya. Pad atahun 1985, ada 626 desa yang dirazia
dan dihancurkan oleh pasukan pemerintah, selain di dihancurkan, hasil
peternakan dan pertanian masyarakat asli Maya juga dirampas. Hingga akhirnya
pada tahun 1990, kurang lebih 200 ribu jiwa telah menjadi korban genosida. (Siswanto,
2015: 32-46)
Tahun 1994 Rwanda
Salah satu negara d benua Afrika juga pernah menjadi tempat kejahatan Genosida, yaitu Rwanda. Penduduk asli Rwanda adalah suku Hutu, selain itu suku Tutsi tinggal di Rwanda sejak ratusan tahun yang lalu. Kedua suku ini hidup rukun dan damai berdapingan. Namun pemerintah Belgia memberikan perlakuan yang berbeda kepada kedua suku ini. Suku Tutsi sebagai representasi penguasa sedangkan suku Hutu sebagai representasi rakyat jelata. Perlakuan berbeda ini menyebabkan penindasan terhadap suku Hutu pada tahun 1956. Terhitung tiga tahun kemudian suku Hutu memberontak dan merampas tanah suku Tutsi, hal ini memaksa suku Tutsi melarikan diri dari Rwanda. Kemudian Rwanda merdeka dan dikuasi oleh suku Hutu, dan disini dimulai kebijakan untuk menindas suku Tutsi. Pada tahun 1994 pesawat yang ditumpangi oleh Presiden Rwanda ditembak dan jatuh. Hal ini memicu peristiwa genosida, yaitu ekstremis suku Hutu menyatakan suku Tutsi yang membunuh Presiden, berdasarkan pernyataan ini suku Hutu memberikan kebijakan berupa kewajiban melenyapkan suku Tutsi dan orang-orang suku Hutu yang pro terhadap suku Tutsi. Korban jiwa dalam peristiwa ini kurang lebih 1.000.000 jiwa.
Tahun 2017 Rohingya
Kejahatan genosida paling baru yaitu pada tahun 2017 terjadi di Myanmar, korban dari kejahatan genosida ini yaitu suku Rohingya. Suku Rohingya merupakan suku muslim di Myanmar yang pada masa lalu setelah kemerdekaan Myanmar memiliki peran penting (beberapa orang menjadi menteri tahun 1940-1950), tepatnya pada pemerintahan Jendral Aung San. Namun semenjak pemberontakan yang dilakukan oleh Jendral Ne Win pada tahun 1962 dan berhasil menjadi presiden, sistem politik Myanmar berubah menjadi otoriter. Hal ini menyebabkan banyak suku minoritas (termasuk Rohingya) dianggap tidak loyak dan dianggap ingin berpisah dari Myanmar. Sehingga suku Rohingya sering menjadi kekejaman rezim Ne Win.
Akhirnya pada tahun 1978 suku Rohingya hijrah dari Myanmar ke Bangladesh, hal ini dikarenakan operasi yang diluncurkan oleh rezim Ne Win. Pada tahun 1982 pemerintahan Myanmar mengamandemen konstitusi, melalui amandemen ini, suku Rohingya menjadi kehilangan kewarganegaraan. Selain itu sejak tahun 1993 pemerintah Myanmar sudah mengeluarkan perintah otoritas negara bagian Rakhine yang isinya membatasi suku Rohingya dan sebagian besar kebijakan ini masih diberlakukan hingga saat ini.
Hingga pada pemerintahan rezim militer pada kurun waktu rezim Ne Win sampai tahun 2000 situasi berat suku Rohingya masih saja berlanjut. Situasi berat ini terjadi sebab adanya diskriminasi dengan skala besar dari pemerintah Militer Myanmar. Pada Juni-Agustus tahun 2012 pemberitaan media dunia mulai mencuat tentang adanya konflik Ronghiya. Opini Adhe Nuansa Wibisono dalam artikelnya yang berjudul “ASEAN, Rohingnya dan Krisis Kemanusiaan di Myanmar” menyebutkan bahwa krisis Rohingya ini dipicu oleh insiden pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Ma Thida Htwe (27 tahun), seorang gadis Buddhis Arakan, yang dilakukan oleh beberapa oknum muslim Rohingya pada Mei 2012. Insiden tersebut kemudian memicu gejala kebencian terhadap muslim Rohingya di seluruh daerah Arakan. Beberapa hari setelah insiden itu, masyarakat Buddhis Arakan membalas dengan memukuli dan membunuh 10 orang etnis Rohingya, dalam satu insiden pencegatan dan pembunuhan penumpang bus antar-kota, hingga tewas di Taunggup.
Di sisi lain pemicu konflik pada tahun 2017 ini dinyatakan oleh Militer Myanmar bahwasanya serangan kepada muslim Rohingya sebagai balasan atas pembakaran pos-pos polisi yang dilakukan oleh gerilyawan Rohingya. Pasukan keamanan Myanmar telah membunuh ribuan orang suku Rohingya, melakukan pemerkosaan perempuan dan anak-anak perempuan, meyeret anak laki-laki serta anak laki-laki ke penjara dan menyiksa mereka. Ratusan rumah dan desa mereka di bakar. Puncaknya peristiwa pengungsian memilukan terjadi, di mana ribuan orang Rohingya terdampar dan terombang-ambing di laut yang mana sebelumnya ditinggalkan oleh awak kapal yang membawa mereka untuk mengungsi dari wilayah Myanmar.
Hingga sekarang ini orang-orang suku Rohingya masih melarikan diri dari
Myanmar, sekitar 1 juta orang Rohingya mengungsi di Bangladesh, dan masih
banyak lainnya yang mengungsi di negara-negara maju, hingga mengungsi di
Indonesia.
Peran Hukum Pidana Internasional
Terhadap Kejahatan Genosida Rohingya
Januari 2020 Mahkamah Internasional
(ICJ) memberikan perintah kepada pemerintah Myanmar untuk mengambil ‘langkah
sementara’. Tujuannya adalah untuk mencegah tindakan genosida terhadap suku
Rohingya. Hal ini sebagai akibat dari pengajuan perkara yang dilakukan Gambia,
Gambia menuduh pemerintah Myanmar telah melanggar kewajiban berdasarkan
Konvensi Genosida tahun 1948.
Namun Mahkamah Internasional mengaku tidak memiliki yuridiksi untuk mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan genosida terhadap suku Rohingya. Serta kejahatan perang terhadap minoritas di negara bagian Rakhine. Oleh sebab itu Dewan Keamanan PBB wajib merujuk situasi di Myanmar ke Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC. Perserikatan Bangsa-bangsa atau PBB sudah berulang kali menyatakan jika kondisi di Myanmar belum kondusif, sehingga pengungsi Rohingya belum bisa kembali ke Myanmar.
Pada dasarnya pengungsi Rohingya
memiliki hak untuk tidak diganggu gugat untuk kembali dan tinggal di Myanmar,
sebab disana lah rumah mereka. Dan apabila pengungsi Rohingya ingin kembali ke
Myanmar, pemerintah harus mengizinkannya. Tetapi, pemerintah dilarang
memulangkan pengungsi kecuali kondisi sudah aman, tanpa paksaan, Bermartabat dan
berkelajutan bagi pengungsi. Berdasarkan hukum pidana internasional yaitu dalam
prinsip refoulement atau larangan bagi negara menolak pengungsi, melarang warga
memulangkan warga negaranya ke negara yang mengancam kehidupan serta kebebasan
menghadapi resiko serius.
Salah satu subjek hukum pidana
internasional adalah komunitas atau organisasi internasional. Letak Myanmar masih
berada dalam wilayah Asia Tenggara, salah satu organisasi internasional yang
ada di Asia Tenggara adalah ASEAN. ASEAN memiliki kewenangan yang terbatas,
namun bukan berarti tidak memiliki jalan untuk membantu para pengungsi yang
sedang mencari suaka. ASEAN sebaiknya cepat dan tanggap untuk meluncurkan
kebijakan operasi pencarian dan penyelamatan bagi pengungsi Rohingya.
Komunitas atau organisasi
internasional sebaiknya lebih aktif mendukung Bangladesh sebagai negara yang menampung
pengungsi. Apalagi di tengah kondisi yang sedang Pandemi seperti ini, pasti perekonomian
Bangladesh juga sedang memburuk. Melihat dari perspektih hukum pidana Internasional, apa yang telah dilakukan oleh Myanmar adlaah sebuah kejahatan Genosida. Aturan tentnag Genosida diatur dalam Statuta Roma tahun 1998 pasal 6.
Sebaiknya sejarah kelam kejahatan genosida yang pernah terjadi diberbagai
wilayah dunia menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat
internasional, sehingga tidak perlu mengulang sejarah kelam. Mengutip perkataan
Karl Max, bahwa “sejarah yang berulang, pertama sebagai sebuah tragedi dan yang
kedua kali sebagai sebuah komedi”. Dalam hal ini, komedi yang berulang-ulang ini cukup menguras hati.
Daftar Rujukan:
Siswanto, Arief. 2015. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta:
C.V. Andi Offset
Adhe Nuansa
Wibisono, ASEAN, Rohingyadan Krisis Kemanusian
di Myanmar, Jakarta: The Habibie
Center, Indonesia. Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis yang tidak
mewakili sikap dan kebijakan resmi dari lembaga asalnya.
https://www.amnesty.id/nasib-malang-pengungsi-rohingya-dan-mengapa-kita-harus-bergerak/. Diakses pada
Rabu 2 Desember 2020 pukul 21;58 WIB

Komentar
Posting Komentar