Hukum Pidana Internasional: Yuk Kenalanan Dengan Peradilan Pidana Internasional Part I
Bagi mahasiswa hukum istilah Hukum Pidana
Internasional tentu saja bukanlah hal yang asing. Namun, tidak semua mahasiswa
hukum memahami tentang seluk beluk Hukum Pidana Internasional, termasuk penulis.
Salah satu tema yang dibahas dalam Hukum Pidana Internasional adalah Peradilan
Pidana Internasional. Dalam tulisan ini penulis mencoba sedikit mengulas tentang
Peradilan Pidana Internasional. Tidak perlu berlama-lama lagi, yuk simak ulasan
berikut ini!
Apa itu Peradilan Pidana Internasional?
Peradilan Pidana Internasional atau yang juga
dikenal dengan Mahkamah Internasional atau International Criminal Court (ICC)
merupakan badan peradilan independen yang mempunyai jurisdiksi terhadap
individu yang terduga melakukan kejahatan pelanggaran HAM berat (genosida), agresi,
kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Peradilan Pidana
Internasional berkedudukan di Den Hag, Belanda. Selain itu Peradilan Pidana
Internasional juga merupakan salah satu badan perlengkapan PBB.
Pengadilan Pidana Internasional adalah Mahkaman
Pengadilan Tertinggi di seluruh dunia. Pengadilan ini berhak untuk mengadili
seluruh perselisihan yang terjadi antara negara yang bukan anggota PBB. Mahkamah
Internasional mengadili perselisihan hukum dan perselisihan kepentingan dengan
mengedepankan jalan damai yang selaras dengan asas-asas hukum internasional
yang digunakan dan asas-asas keadilan.
Latar Belakang Terbentuknya Peradilan Pidana Internasional
Latar belakang pembentukan Internatinal
Criminal Court yaitu adanya hubungan yang erat antara pembentukan mahkamah
kejahatan internasional sebelumnya, yaitu:
- Mahkaman Kejahatan Internasional pasca Perang Dunia Kedua selesai, yaitu International Military Tribunal (IMT) pada tahun 1945 dan International Military Tribunal for the Far Fast (IMTFE) tahun 1946.
- Pembentukan mahkamah kejahatan internasional pasca perang dingin, yaitu International Criminal Tribunal for former Yugoslavia (ICTY) tahun 1993 dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) tahun 1994.
Mahkaman kejahatan tersebut diatas
bersifat ad hoc, hal ini sesuai dengan mandat DK PBB.
Dasar Hukum Peradilan Pidana Internasional
Dasar hukum pembentukan Peradilan Pidana
Internasional yaitu Statuta Roma 1998, Statuta Roma 1998 disetujui oleh 120
negara tanggal 17 Juli tahun 1998. Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 Stuta Roma 1998,
yaitu yurisdiksi tindak pidana menjadi kewenangan International Criminal
Court (ICC) diantaranya dalam masalah Genosida, Kejahatan perang, kejahatan
terhadap kemanusian dan agresi.
Di dalam Pasal 13 Statuta Roma 1998
disebutkan bahwa: pertama, yurisdiksi Peradilan Pidana Internasional dapat
melaksanakan yurisdiksinya jika kasus dilimpahkan pada Penuntut Umum oleh
Negara pihak. Kedua kasus dilimpahkan pada Penuntut Umum oleh Dewan Keamanan
dan ketiga penuntut umum memiliki inisiatif untuk memulai penyelidikan propio
motu.
Dapat Diterimanya Kasus Pelanggaran HAM Berat dalam Peradilan Pidana Internasional
Kasus harus sesuai dengan ketentuan pasal
13 huruf (a) Statuta Roma 1998, dan Penuntut Umum sudah menentukan bahwa
terdapat dasar yang logis untuk memulai penyelidikan.
Anggota Badan Peradilan Pidana Internasional
Anggota badan Peradilan Pidana
Internasional yaitu terdiri dari 15 orang hakim. Lima belas orang hakim ini
dipilih oleh 15 negara yang berdasarkan kecakapan dalam hukum dengan masa
jabatan 9 tahun.
Pedoman Peradilan Pidana Internasional dalam Mengadili
Peradilan Pidana Internasional dalam
mengadili suatu perkara selalu berpedoman pada traktat-traktat, kebiasaan-kebiasaan
internasional, dan sumber-sumber hukum.
Peranan Peradilan Pidana Internasional
Secara umum, Peradilan Pidana Internasional
memiliki dua peranan yaitu, pertama berperan menyelesaikan sengketa berdasarkan
hukum internasional atas masalah yang diajukan kepada mereka oleh negara-negara
terkait. Kedua berperan memberikan nasihat-nasihat dan pendapat hukum terhadap berbagai
pertanyaan yang diajukan oleh organisasi-organisasi internasional dan oleh
agen-agen khususnya.
Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional
Penyelesaian sengketa internasional
melalui Mahkamah Internasional dilakukan dengan prosedur Adjudication,
yaitu teknik hukum untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan
menyerahkan putusan kepada mahkamah internasional. Adjudication mencakup
proses kelembagaan oleh lembaga peradilan tetap.
Penyelesaian pelanggaran HAM berat
melalui Peradilan Pidana Internasional berdasarkan Statuta 1998 melalui
beberapa tahapan, yaitu Pra-Peradilan, Penyelidikan, Acara Pemerikasaan Sementara,
Peradilan, Pembuktian serta Putusan. Peradilan Pidana Internasional juga
memberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum yang bisa ditempuh yaitu banding
dan Peninjauan Kembali.
Demikian tadi sedikit ulasan tentang
Peradilan Pidana Internasional. Semoga bermanfaat!
Sumber:
Sarah Sarmila Begem, dkk, “Sistem Hukum
Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Melalui Mahkamah Pidana
Internasional”, Sign Jurnal Hukum, Volume 1 Nomor 1 September 2019
https://m.hukumonline.com/detail/ulasan/cl4380,mengenal-mahkamah-pidana-internasional-dan-jurisdiksinya/.
Diakses pada Rabu 23 Desember 2020
https://referensi.elsan.or.id/2014/10/statuta-mahkamah-internasional/.
Diakses pada Rabu 23 Desember 2020


Aku sinau maneh..
BalasHapusSama doong, aku juga sinau maneh 😅ðŸ¤
Hapus