Hukum Pidana Internasional: Yuk Kenalanan Dengan Peradilan Pidana Internasional Part I

 
                                           Sumber: https://id.m.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Pidana_Internasional

Bagi mahasiswa hukum istilah Hukum Pidana Internasional tentu saja bukanlah hal yang asing. Namun, tidak semua mahasiswa hukum memahami tentang seluk beluk Hukum Pidana Internasional, termasuk penulis. Salah satu tema yang dibahas dalam Hukum Pidana Internasional adalah Peradilan Pidana Internasional. Dalam tulisan ini penulis mencoba sedikit mengulas tentang Peradilan Pidana Internasional. Tidak perlu berlama-lama lagi, yuk simak ulasan berikut ini!

Apa itu Peradilan Pidana Internasional?

Peradilan Pidana Internasional atau yang juga dikenal dengan Mahkamah Internasional atau International Criminal Court (ICC) merupakan badan peradilan independen yang mempunyai jurisdiksi terhadap individu yang terduga melakukan kejahatan pelanggaran HAM berat (genosida), agresi, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Peradilan Pidana Internasional berkedudukan di Den Hag, Belanda. Selain itu Peradilan Pidana Internasional juga merupakan salah satu badan perlengkapan PBB.

Pengadilan Pidana Internasional adalah Mahkaman Pengadilan Tertinggi di seluruh dunia. Pengadilan ini berhak untuk mengadili seluruh perselisihan yang terjadi antara negara yang bukan anggota PBB. Mahkamah Internasional mengadili perselisihan hukum dan perselisihan kepentingan dengan mengedepankan jalan damai yang selaras dengan asas-asas hukum internasional yang digunakan dan asas-asas keadilan. Pengadilan Pidana Internasional berdiri pada tanggal 11 April 2002 berdasarkan Statuta Roma 1998.

Latar Belakang Terbentuknya Peradilan Pidana Internasional

Latar belakang pembentukan Internatinal Criminal Court yaitu adanya hubungan yang erat antara pembentukan mahkamah kejahatan internasional sebelumnya, yaitu:

  1.  Mahkaman Kejahatan Internasional pasca Perang Dunia Kedua selesai, yaitu International Military Tribunal (IMT) pada tahun 1945 dan International Military Tribunal for the Far Fast (IMTFE) tahun 1946.
  2.  Pembentukan mahkamah kejahatan internasional pasca perang dingin, yaitu International Criminal Tribunal for former Yugoslavia (ICTY) tahun 1993 dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) tahun 1994.

Mahkaman kejahatan tersebut diatas bersifat ad hoc, hal ini sesuai dengan mandat DK PBB.

Dasar Hukum Peradilan Pidana Internasional

Dasar hukum pembentukan Peradilan Pidana Internasional yaitu Statuta Roma 1998, Statuta Roma 1998 disetujui oleh 120 negara tanggal 17 Juli tahun 1998. Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 Stuta Roma 1998, yaitu yurisdiksi tindak pidana menjadi kewenangan International Criminal Court (ICC) diantaranya dalam masalah Genosida, Kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusian dan agresi.

Di dalam Pasal 13 Statuta Roma 1998 disebutkan bahwa: pertama, yurisdiksi Peradilan Pidana Internasional dapat melaksanakan yurisdiksinya jika kasus dilimpahkan pada Penuntut Umum oleh Negara pihak. Kedua kasus dilimpahkan pada Penuntut Umum oleh Dewan Keamanan dan ketiga penuntut umum memiliki inisiatif untuk memulai penyelidikan propio motu.

Dapat Diterimanya Kasus Pelanggaran HAM Berat dalam Peradilan Pidana Internasional

Kasus harus sesuai dengan ketentuan pasal 13 huruf (a) Statuta Roma 1998, dan Penuntut Umum sudah menentukan bahwa terdapat dasar yang logis untuk memulai penyelidikan.

Anggota Badan Peradilan Pidana Internasional

Anggota badan Peradilan Pidana Internasional yaitu terdiri dari 15 orang hakim. Lima belas orang hakim ini dipilih oleh 15 negara yang berdasarkan kecakapan dalam hukum dengan masa jabatan 9 tahun.

Pedoman Peradilan Pidana Internasional dalam Mengadili

Peradilan Pidana Internasional dalam mengadili suatu perkara selalu berpedoman pada traktat-traktat, kebiasaan-kebiasaan internasional, dan sumber-sumber hukum.

Peranan Peradilan Pidana Internasional

Secara umum, Peradilan Pidana Internasional memiliki dua peranan yaitu, pertama berperan menyelesaikan sengketa berdasarkan hukum internasional atas masalah yang diajukan kepada mereka oleh negara-negara terkait. Kedua berperan memberikan nasihat-nasihat dan pendapat hukum terhadap berbagai pertanyaan yang diajukan oleh organisasi-organisasi internasional dan oleh agen-agen khususnya.

Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional

Penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional dilakukan dengan prosedur Adjudication, yaitu teknik hukum untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan menyerahkan putusan kepada mahkamah internasional. Adjudication mencakup proses kelembagaan oleh lembaga peradilan tetap.

Penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui Peradilan Pidana Internasional berdasarkan Statuta 1998 melalui beberapa tahapan, yaitu Pra-Peradilan, Penyelidikan, Acara Pemerikasaan Sementara, Peradilan, Pembuktian serta Putusan. Peradilan Pidana Internasional juga memberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum yang bisa ditempuh yaitu banding dan Peninjauan Kembali.

Demikian tadi sedikit ulasan tentang Peradilan Pidana Internasional. Semoga bermanfaat!

Sumber:

Sarah Sarmila Begem, dkk, “Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Melalui Mahkamah Pidana Internasional”, Sign Jurnal Hukum, Volume 1 Nomor 1 September 2019

https://m.hukumonline.com/detail/ulasan/cl4380,mengenal-mahkamah-pidana-internasional-dan-jurisdiksinya/. Diakses pada Rabu 23 Desember 2020

https://referensi.elsan.or.id/2014/10/statuta-mahkamah-internasional/. Diakses pada Rabu 23 Desember 2020


Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer