TEORI TERITORIAL DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

 Oleh: Inama Anusantari


REVIEW: GAMBARAN BESAR BUKU DAN JURNAL

 

A.    Buku Pertama: Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional

1.      Penulis

Dr. Ari Purwadi, S. H., M. Hum

2.      Penerbit:

Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP), Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

3.      Ringkasan Isi: Bab VII (Prinsip Nasionalitas dan Prinsip Teritorialitas Pada Status Personal/Status dan Wewenang

Penulis fokus pada prinsip atau teori teritorial, sehingga dengan sengaja dalam review buku kali ini hanya fokus pada materi yang menyangkut dengan teori teritorial saja. Berikut ini adalah gambaran besar isi buku tentang teori territorial:

a.       Asas territorial disebut juga dengan asas domisili. Pengertian dan pengaturan hukum teori territorial/domisili tiap-tiap negara tidaklah sama. Tapi, asas territorial di banyak dikenal di berbagai negara di dunia. Secara garis besar, asas territorial/domisili memiliki arti: “negara atau tempat menetap yang secara hukum dianggap sebagai pusat kehidupan seseorang (center of life).

b.      Berdasarkan pernyataan di atas kemudian muncul suatu persoalan, yaitu apakah yang dipakai untuk menentukan tempat mana yang menjadi pusat kediaman ini, tentu saja di berbagai sistem hukum memiliki cara yang berbeda-beda. Secara sederhana territorial/domisili disebut sebagai tempat dimana hukum menganggap bahwa seseorang pada setiap waktu dapat melaksanakan hak dan kewajiban, Meskipun faktanya yang bersangkutan tidak berada di tempat tersebut.

c.       Teori territorial/domisili adalah pengertian hukum, sehingga tidak harus sama dengan fakta yang ada. Penguat dari pengertian ini adalah pernyataan yang berbunyi “sekalipun fakta membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak berada di tempat itu”.

d.       Prinsip territorial/domisi (common law) dibagi menjadi 3, yaitu: (1) Domicile of origin, yaitu tempat kediaman permanen seseorang karena kelahiran orang itu di tempat tertentu. (2) Domicile of Dependence, yaitu tempat kediaman permanen seseorang karena ketergantungannya pada orang lain. Misalnya, anak di bawah umur akan mengikuti domisili orangtuanya, istri mengikuti domisili suaminya. Dan (3) Domicile of Choice, yaitu tempat kediaman permanen seseorang yang dibuktikan dari fakta kehadiran seseorang secara tetap di suatu tempat tertentu dan indikasi bahwa tempat itu dipilih atas dasar kemauan.

e.       Pendapat golongan yang setuju dengan azas territorial/domisili: (1) Hukum yang berlaku di mana seseorang sehari-hari hidup. Jadi wajar apabila hukum inilah yang dipakai untuk menentukan status personalnya. (2) Dalam prinsip nasionalitas terkadang masih sering membutuhkan bantuan dari prinsip domisili. Misalnya ada perbedaan nasionalitas dalam suatu keluarga. (3) Hukum domisili seringkali sama dengan hukumnya hakim. Dalam banyak hal, hukum domisili bersamaan dengan hukumnya hakim (lex fori). Tetapi lex fori sebagai hukum yang diberlakukan jangan berlebihan. (4) teori territorial cocok untuk negara-negara dengan pluralisme hukum. (5) Demi adaptasi dan asimilasi imigran.

B.     Buku Kedua:  Hukum Perdata Internasional

1.      Penulis:

Dr. Yulia, S.H., M.H

2.      Penerbit:

Unimal Press. Cetakan Pertama 2016

3.      Ringkasan Isi Buku: BAB 3. Status Personal- Domisili (Halaman 61)

a.       Asas Teritorialites merupakan status personal dari seseorang yang mengikuti hukum di mana dia berdomisili. Asas ini dianut oleh negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon.

b.      Definisi domisili adalah negara atau tempat menetap yang menurut hukum dianggap sebagai pusat kehidupan seseorang. Aturan tentang prinsip hukum domisili berasal dari Inggris.

c.       Dasar dari hukum domisi adalah kediaman permanen seseorang. Domisili dibagi menjadi 3 yaitu: Domicile of origin, Domicile of Dependence, dan Domicile of Choice.

 

C.    Jurnal Pertama: Kewenangan Pengadilan Niaga Indonesia Dalam Eksekusi Aset Debitor Pailit Yang Berada di Luar Negeri

1.      Penulis:

I Dewa Agung Deandra Juniarta dan Ida Ayu Sukihana

2.      Identitas Jurnal:

Jurnal Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Volume: 7 Nomor 8, Juli 2019, halaman 1-13

3.      Ringkasan Isi Jurnal:

a.  Latar Belakang: Berjalannya perkembangan dunia usaha, debitor memiliki aset baik di dalam negeri maupun di luar wilayah Republik Indonesia. Debitor yang memiliki aset di luar wilayah Republik Indonesia menimbulkan suatu aspek internasional. Menjadi suatu permasalahan jika debitor dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Indonesia dan memiliki sejumlah aset di luar negeri karena melibatkan kedaulatan negara.

b. Rumusan Masalah: Bagaimana pengaturan hukum kepailitan lintas batas negara di Indonesia dan apakah pengadilan niaga Indonesia dapat mengeksekusi aset debitor pailit yang berada di luar negeri?

c.  Tujuan penulisan: untuk mengetahui kewenangan pengadilan niaga Indonesia dalam eksekusi aset debitor pailit yang berada di luar negeri. Metode yang dipakai dalam penulisan karya ilimiah ini adalah metode penelitian normatif dengan meneliti bahan pustaka. Kesimpulannya yaitu pengaturan hukum kepailitan di Indonesia belum mengatur secara jelas mengenai kepailitan lintas batas negara dan pengadilan niaga Indonesia tidak dapat mengeksekusi aset debitor yang berada di luar negeri kecuali dengan diadakannya perjanjian bilateral.

d.      Metode Penelitian: normatif dengan meneliti bahan pustaka.

e.       Hasil: Pengaturan hukum kepailitan di Indonesia belum mengatur secara jelas mengenai kepailitan lintas batas negara dan pengadilan niaga Indonesia tidak dapat mengeksekusi aset debitor yang berada di luar negeri kecuali dengan diadakannya perjanjian bilateral.

 

D.    Jurnal kedua: Eksekusi Aset Debitor yang Berada Di Luar Negeri dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan

1.      Penulis:

Rizka Rahmawati

2.      Identitas Jurnal:

Jurnal SASI, Volume 25 Nomor 2, Juli-Desember 2019, halaman 121-132

3.      Ringkasan Isi Jurnal:

a.       Latar Belakang: Dalam kegiatan bisnis, tidak jarang seseorang membuat hutang dengan modal yang cukup. Kegiatan hutang dagang ini tentunya membutuhkan benda-benda yang menjadi jaminan untuk memberikan rasa aman kepada kreditur. Dalam perkembangannya tidak jarang objek agunan dipegang oleh debitur di luar negeri. Namun, jika objek agunan berada di luar negeri, tidak akan mudah untuk dieksekusi sebagai alat pembayaran utang karena kedaulatan negara yang harus dijunjung dan prinsip teritorial yang dianut oleh suatu negara.

b.    Rumusan Masalah: Bagaimana regulasi hukum nasional Indonesia mengenai aset debitur berada di luar negeri? dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan agar aset debitur yang berada di luar negeri dapat dieksekusi sebagai alat pembayaran utang?

c.    Tujuan Penelitian: untuk mengetahui regulasi hukum nasional Indonesia mengenai aset debitur berada di luar negeri dan untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan agar aset debitur yang berada di luar negeri dapat dieksekusi sebagai alat pembayaran utang.

d.   Metode Penelitian: yuridis normatif dengan jenis pendekatan legislatif (pendekatan konsep) dan pendekatan konseptual.

e.       Hasil Penelitian:

1)   Menurut ketentuan Pasal 212 PKPU UUK, harta benda milik debitur pailit di luar negeri dapat digunakan sebagai boedel pailit. Ketentuan pasal tersebut memberikan hak kepada kreditor untuk mendapatkan pengembalian dengan menggunakan harta milik debitur yang tidak terikat padanya yang berada di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2)  Aset agunan yang akan digunakan di luar negeri dapat digunakan sebagai alat pelunasan utang, beberapa cara dapat ditempuh, yaitu melalui proses peradilan umum, perjanjian bilateral (diplomatic agreement), jalur diplomatik, atau menggunakan UNCITRAL Law on Cross Model. Border Insolvency dengan Guide to Enactment.

Tanggapan Penulis:

            Dalam buku nya, Ari Purwadi menyebut bahwa teori territorial juga disebut dengan prinsip domisili. Hal ini sejalan dengan apa yang diuraikan oleh Yulia dalam bukunya yang berjudul Hukum Perdata Internasional. Tidak hanya kedua penulis tersebut, penulis yang lainnya juga berpendapat yang sama. Hal ini juga ditulis oleh Bayu Seto Hardjowahono dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional. Lagaknya memang para ahli hukum perdata internasional sepakat bahwa teori territorial juga bisa disebut dengan prinsip domisili.

            Dari dua buku yang sudah penulis paparkan di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan teori territorial/domisili adalah hukum yang digunakan dalam suatu kasus hukum perdata internasional yaitu berdasarkan tempat tinggal atau domisili. Meskipun faktanya, orang yang bersengketa tidak sedang berada di tempat tersebut. Namun, secara administrasi orang tersebut berada di wilayah hukum yang akan digunakan.

            Dalam pembagian teori territorial/domisili, baik Ari Purwadi dan Yulia sama-sama membagi teori territorial/domisili menjadi 3 kelompok, yaitu: Domicile of Origi, domicile by dependency) dan domicile of Choi. Mereka berdua sepakat bahwa ketiga prinsip domisili ini dapat memudahkan para penegak hukum dalam memutuskan hukum, apabila dalam penyelesaian sengketa pihak-pihak yang bersangkutan dalam keadaan bipatride.  Sehingga bagi golongan yang pro dengan teori ini beranggapan bahwa teori territorial/domisili membantu penyelesaian bagi kasus sengketa kewarganegaraan.

Dalam pengaplikasian teori territorial/domisili, penulis mencari dua jurnal dan mendapatkan dua kasus yang serupa. Yaitu jurnal pertama ditulis oleh I Dewa Agung Deandra Juniarta & Ida Ayu Sukihana dan Rizka Rahmawati. Kesamaan dari kedua jurnal ini yaitu berada pada aspek permasalahan atau fokusnya. Aspek permasalahan yang menjadi kesamaan dari kedua jurnal tersebut yaitu sama-sama membahas tentang sengketa bisnis/usaha yang mengalami pailit dan mempunyai aset di luar negeri. Jurnal pertama menganalisis bagaimana putusan hakim terhadap permasalahan terkait. Sedangkan pada jurnal kedua menjabarkan bagaimana eksekusi aset pengusaha yang pailit dan berada di luar negeri.

Hasil penelitian yang didapatkan oleh I Dewa Agung Deandra Juniarta & Ida Ayu Sukihana yaitu bahwa belum ada regulasi yang jelas untuk kasus kepailitan lintas negara. Penegak hukum di Indonesia berhak mengadili aset debitor yang ada di luar negeri apabila ada perjanjian bilateral. Hal ini dikuatkan oleh Rizka Rahmawati dalam jurnal nya yang berjudul Eksekusi Aset Debitor yang Berada Di Luar Negeri dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan, yang menyebutkan bahwa aset agunan yang akan digunakan di luar negeri dapat digunakan sebagai alat pelunasan utang, dengan beberapa cara, yaitu melalui proses peradilan umum, perjanjian bilateral (diplomatic agreement), jalur diplomatik, atau menggunakan UNCITRAL Law on Cross Model, Border Insolvency dengan Guide to Enactment.

Demikian sedikit review seadanya dari penulis. Kritik dan saran sangat diharapkan penulis, supaya kedepannya review yang penulis menjadi lebih sempurna. Lagi-lagi penulis tidak bisa menyebutkan kekurangan dari masing-masing karya (buku dan jurnal) yang sudah penulis review. Sebab, bagi penulis semua karya adalah sebuah ilmu, yang patut diapresiasi.

Daftar Rujukan:

Buku:

Purwadi, Ari. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional. (Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP))

Yulia. 2016. Hukum Perdata Internasional. (Sulawesi: Unimal Press)

Jurnal:

Agung D. J, I Dewa & Ida Ayu Sukihana, “Kewenangan Pengadilan Niaga Indonesia Dalam Eksekusi Aset Debitor Pailit Yang Berada di Luar Negeri”. Jurnal Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Volume: 7 Nomor 8, Juli 2019, halaman 1-13

Rahmawati, Rizka. “Eksekusi Aset Debitor yang Berada Di Luar Negeri dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan”. Jurnal SASI, Volume 25 Nomor 2, Juli-Desember 2019, halaman 121-132


Komentar

  1. Tulisan yang luar biasa. Banyak ilmu terkait hukum

    BalasHapus
  2. Matursuwun Bu Mus sampun berkunjung,,, Semoga bisa produktif seperti panjenengan☺️ Aamiiin

    BalasHapus
  3. Top pokoknya mbak Inama.
    Selalu konsis untuk menjelaskan dengan serinci-rincinya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer