TEORI TERITORIAL DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Oleh: Inama Anusantari

REVIEW: GAMBARAN BESAR
BUKU DAN JURNAL
A.
Buku
Pertama: Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional
1.
Penulis
Dr. Ari Purwadi, S. H., M. Hum
2.
Penerbit:
Pusat Pengkajian Hukum dan
Pembangunan (PPHP), Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
3.
Ringkasan Isi: Bab
VII (Prinsip Nasionalitas dan Prinsip Teritorialitas Pada Status
Personal/Status dan Wewenang
Penulis fokus pada
prinsip atau teori teritorial, sehingga dengan sengaja dalam review buku kali
ini hanya fokus pada materi yang menyangkut dengan teori teritorial saja.
Berikut ini adalah gambaran besar isi buku tentang teori territorial:
a. Asas
territorial disebut juga dengan asas domisili. Pengertian dan pengaturan hukum
teori territorial/domisili tiap-tiap negara tidaklah sama. Tapi, asas
territorial di banyak dikenal di berbagai negara di dunia. Secara garis besar,
asas territorial/domisili memiliki arti: “negara atau tempat menetap yang
secara hukum dianggap sebagai pusat kehidupan seseorang (center of life).
b. Berdasarkan
pernyataan di atas kemudian muncul suatu persoalan, yaitu apakah yang dipakai
untuk menentukan tempat mana yang menjadi pusat kediaman ini, tentu saja di
berbagai sistem hukum memiliki cara yang berbeda-beda. Secara sederhana
territorial/domisili disebut sebagai tempat dimana hukum menganggap bahwa
seseorang pada setiap waktu dapat melaksanakan hak dan kewajiban, Meskipun
faktanya yang bersangkutan tidak berada di tempat tersebut.
c. Teori
territorial/domisili adalah pengertian hukum, sehingga tidak harus sama dengan
fakta yang ada. Penguat dari pengertian ini adalah pernyataan yang berbunyi
“sekalipun fakta membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak berada di tempat
itu”.
d. Prinsip territorial/domisi (common law)
dibagi menjadi 3, yaitu: (1) Domicile of origin, yaitu tempat kediaman
permanen seseorang karena kelahiran orang itu di tempat tertentu. (2) Domicile
of Dependence, yaitu tempat kediaman permanen seseorang karena
ketergantungannya pada orang lain. Misalnya, anak di bawah umur akan mengikuti
domisili orangtuanya, istri mengikuti domisili suaminya. Dan (3) Domicile of
Choice, yaitu tempat kediaman permanen seseorang yang dibuktikan dari fakta
kehadiran seseorang secara tetap di suatu tempat tertentu dan indikasi bahwa
tempat itu dipilih atas dasar kemauan.
e. Pendapat
golongan yang setuju dengan azas territorial/domisili: (1) Hukum yang berlaku
di mana seseorang sehari-hari hidup. Jadi wajar apabila hukum inilah yang
dipakai untuk menentukan status personalnya. (2) Dalam prinsip nasionalitas terkadang
masih sering membutuhkan bantuan dari prinsip domisili. Misalnya ada perbedaan
nasionalitas dalam suatu keluarga. (3) Hukum domisili seringkali sama dengan
hukumnya hakim. Dalam banyak hal, hukum domisili bersamaan dengan hukumnya
hakim (lex fori). Tetapi lex fori sebagai hukum yang diberlakukan jangan
berlebihan. (4) teori territorial cocok untuk negara-negara dengan pluralisme
hukum. (5) Demi adaptasi dan asimilasi imigran.
B.
Buku
Kedua: Hukum Perdata Internasional
1. Penulis:
Dr. Yulia, S.H., M.H
2. Penerbit:
Unimal Press. Cetakan Pertama 2016
3. Ringkasan
Isi Buku: BAB 3. Status Personal- Domisili (Halaman 61)
a. Asas
Teritorialites merupakan status personal dari seseorang yang mengikuti hukum di
mana dia berdomisili. Asas ini dianut oleh negara yang menganut sistem hukum Anglo
Saxon.
b. Definisi
domisili adalah negara atau tempat menetap yang menurut hukum dianggap sebagai
pusat kehidupan seseorang. Aturan tentang prinsip hukum domisili berasal dari
Inggris.
c. Dasar
dari hukum domisi adalah kediaman permanen seseorang. Domisili dibagi menjadi 3
yaitu: Domicile of origin, Domicile of Dependence, dan Domicile
of Choice.
C.
Jurnal
Pertama: Kewenangan Pengadilan Niaga Indonesia Dalam Eksekusi Aset Debitor
Pailit Yang Berada di Luar Negeri
1. Penulis:
I Dewa Agung Deandra Juniarta dan Ida
Ayu Sukihana
2. Identitas
Jurnal:
Jurnal Kertha Semaya: Journal Ilmu
Hukum, Volume: 7 Nomor 8, Juli 2019, halaman 1-13
3. Ringkasan
Isi Jurnal:
a. Latar
Belakang: Berjalannya perkembangan dunia usaha, debitor memiliki aset baik di
dalam negeri maupun di luar wilayah Republik Indonesia. Debitor yang memiliki
aset di luar wilayah Republik Indonesia menimbulkan suatu aspek internasional.
Menjadi suatu permasalahan jika debitor dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga
Indonesia dan memiliki sejumlah aset di luar negeri karena melibatkan
kedaulatan negara.
b. Rumusan
Masalah: Bagaimana pengaturan hukum kepailitan lintas batas negara di Indonesia
dan apakah pengadilan niaga Indonesia dapat mengeksekusi aset debitor pailit
yang berada di luar negeri?
c. Tujuan
penulisan: untuk mengetahui kewenangan pengadilan niaga Indonesia dalam
eksekusi aset debitor pailit yang berada di luar negeri. Metode yang dipakai
dalam penulisan karya ilimiah ini adalah metode penelitian normatif dengan
meneliti bahan pustaka. Kesimpulannya yaitu pengaturan hukum kepailitan di
Indonesia belum mengatur secara jelas mengenai kepailitan lintas batas negara
dan pengadilan niaga Indonesia tidak dapat mengeksekusi aset debitor yang
berada di luar negeri kecuali dengan diadakannya perjanjian bilateral.
d. Metode
Penelitian: normatif dengan meneliti bahan pustaka.
e. Hasil:
Pengaturan hukum kepailitan di Indonesia belum mengatur secara jelas mengenai
kepailitan lintas batas negara dan pengadilan niaga Indonesia tidak dapat
mengeksekusi aset debitor yang berada di luar negeri kecuali dengan diadakannya
perjanjian bilateral.
D.
Jurnal
kedua: Eksekusi Aset Debitor yang Berada Di Luar Negeri dalam Penyelesaian
Sengketa Kepailitan
1. Penulis:
Rizka Rahmawati
2. Identitas
Jurnal:
Jurnal SASI, Volume 25 Nomor 2,
Juli-Desember 2019, halaman 121-132
3. Ringkasan
Isi Jurnal:
a. Latar
Belakang: Dalam kegiatan bisnis, tidak jarang seseorang membuat hutang dengan
modal yang cukup. Kegiatan hutang dagang ini tentunya membutuhkan benda-benda
yang menjadi jaminan untuk memberikan rasa aman kepada kreditur. Dalam
perkembangannya tidak jarang objek agunan dipegang oleh debitur di luar negeri.
Namun, jika objek agunan berada di luar negeri, tidak akan mudah untuk
dieksekusi sebagai alat pembayaran utang karena kedaulatan negara yang harus
dijunjung dan prinsip teritorial yang dianut oleh suatu negara.
b. Rumusan
Masalah: Bagaimana regulasi hukum nasional Indonesia mengenai aset debitur
berada di luar negeri? dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan agar aset
debitur yang berada di luar negeri dapat dieksekusi sebagai alat pembayaran
utang?
c. Tujuan
Penelitian: untuk mengetahui regulasi hukum nasional Indonesia mengenai aset
debitur berada di luar negeri dan untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan
agar aset debitur yang berada di luar negeri dapat dieksekusi sebagai alat
pembayaran utang.
d. Metode
Penelitian: yuridis normatif dengan jenis pendekatan legislatif (pendekatan konsep)
dan pendekatan konseptual.
e. Hasil
Penelitian:
1) Menurut
ketentuan Pasal 212 PKPU UUK, harta benda milik debitur pailit di luar negeri
dapat digunakan sebagai boedel pailit. Ketentuan pasal tersebut
memberikan hak kepada kreditor untuk mendapatkan pengembalian dengan
menggunakan harta milik debitur yang tidak terikat padanya yang berada di luar
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Aset
agunan yang akan digunakan di luar negeri dapat digunakan sebagai alat
pelunasan utang, beberapa cara dapat ditempuh, yaitu melalui proses peradilan
umum, perjanjian bilateral (diplomatic agreement), jalur diplomatik,
atau menggunakan UNCITRAL Law on Cross Model. Border Insolvency
dengan Guide to Enactment.
Tanggapan
Penulis:
Dalam buku nya, Ari Purwadi menyebut
bahwa teori territorial juga disebut dengan prinsip domisili. Hal ini sejalan
dengan apa yang diuraikan oleh Yulia dalam bukunya yang berjudul Hukum Perdata
Internasional. Tidak hanya kedua penulis tersebut, penulis yang lainnya juga
berpendapat yang sama. Hal ini juga ditulis oleh Bayu Seto Hardjowahono dalam
bukunya Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional. Lagaknya memang para ahli
hukum perdata internasional sepakat bahwa teori territorial juga bisa disebut
dengan prinsip domisili.
Dari dua buku yang sudah penulis
paparkan di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan teori
territorial/domisili adalah hukum yang digunakan dalam suatu kasus hukum
perdata internasional yaitu berdasarkan tempat tinggal atau domisili. Meskipun
faktanya, orang yang bersengketa tidak sedang berada di tempat tersebut. Namun,
secara administrasi orang tersebut berada di wilayah hukum yang akan digunakan.
Dalam pembagian teori territorial/domisili,
baik Ari Purwadi dan Yulia sama-sama membagi teori territorial/domisili menjadi
3 kelompok, yaitu: Domicile of Origi, domicile by dependency) dan domicile
of Choi. Mereka berdua sepakat bahwa ketiga prinsip domisili ini dapat
memudahkan para penegak hukum dalam memutuskan hukum, apabila dalam
penyelesaian sengketa pihak-pihak yang bersangkutan dalam keadaan bipatride. Sehingga bagi golongan yang pro dengan teori
ini beranggapan bahwa teori territorial/domisili membantu penyelesaian bagi
kasus sengketa kewarganegaraan.
Dalam
pengaplikasian teori territorial/domisili, penulis mencari dua jurnal dan
mendapatkan dua kasus yang serupa. Yaitu jurnal pertama ditulis oleh I Dewa
Agung Deandra Juniarta & Ida Ayu Sukihana dan Rizka Rahmawati. Kesamaan
dari kedua jurnal ini yaitu berada pada aspek permasalahan atau fokusnya. Aspek
permasalahan yang menjadi kesamaan dari kedua jurnal tersebut yaitu sama-sama
membahas tentang sengketa bisnis/usaha yang mengalami pailit dan mempunyai aset
di luar negeri. Jurnal pertama menganalisis bagaimana putusan hakim terhadap
permasalahan terkait. Sedangkan pada jurnal kedua menjabarkan bagaimana
eksekusi aset pengusaha yang pailit dan berada di luar negeri.
Hasil
penelitian yang didapatkan oleh I Dewa Agung Deandra Juniarta & Ida Ayu
Sukihana yaitu bahwa belum ada regulasi yang jelas untuk kasus kepailitan
lintas negara. Penegak hukum di Indonesia berhak mengadili aset debitor yang
ada di luar negeri apabila ada perjanjian bilateral. Hal ini dikuatkan oleh Rizka
Rahmawati dalam jurnal nya yang berjudul Eksekusi Aset Debitor yang Berada Di
Luar Negeri dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan, yang menyebutkan bahwa aset
agunan yang akan digunakan di luar negeri dapat digunakan sebagai alat
pelunasan utang, dengan beberapa cara, yaitu melalui proses peradilan umum,
perjanjian bilateral (diplomatic agreement), jalur diplomatik, atau
menggunakan UNCITRAL Law on Cross Model, Border Insolvency dengan
Guide to Enactment.
Demikian
sedikit review seadanya dari penulis. Kritik dan saran sangat diharapkan
penulis, supaya kedepannya review yang penulis menjadi lebih sempurna.
Lagi-lagi penulis tidak bisa menyebutkan kekurangan dari masing-masing karya
(buku dan jurnal) yang sudah penulis review. Sebab, bagi penulis semua karya
adalah sebuah ilmu, yang patut diapresiasi.
Daftar
Rujukan:
Buku:
Purwadi,
Ari. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional. (Surabaya: Pusat
Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP))
Yulia. 2016. Hukum
Perdata Internasional. (Sulawesi: Unimal Press)
Jurnal:
Agung
D. J, I Dewa & Ida Ayu Sukihana, “Kewenangan Pengadilan Niaga Indonesia
Dalam Eksekusi Aset Debitor Pailit Yang Berada di Luar Negeri”. Jurnal
Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Volume: 7 Nomor 8, Juli 2019,
halaman 1-13
Rahmawati,
Rizka. “Eksekusi Aset Debitor yang Berada Di Luar Negeri dalam Penyelesaian
Sengketa Kepailitan”. Jurnal SASI, Volume 25 Nomor 2, Juli-Desember 2019,
halaman 121-132

Tulisan yang luar biasa. Banyak ilmu terkait hukum
BalasHapusMatursuwun Bu Mus sampun berkunjung,,, Semoga bisa produktif seperti panjenengan☺️ Aamiiin
BalasHapusMantul
BalasHapusTop pokoknya mbak Inama.
BalasHapusSelalu konsis untuk menjelaskan dengan serinci-rincinya.