PRINSIP KETERTIBAN UMUM: HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

 

Oleh    : Inama Anusantari

NIM.   : 12509194005

Dosen Pengampu: Dr. Hj. Nur Fadhilah, M. Hum

GAMBARAN BESAR BUKU DAN JURNAL

A.    Buku Pertama: Asas-asas Hukum Perdata Internasional

1.      Penulis:

Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S. H (Ketua Mahkamah Agung Indonesia: 1952-1966)

2.      Penerbit:

Sumur Bandung, 1972

3.      Isi: Bagian III. Ketertiban Umum (Halaman 24)

Buku karya Wirjono Prodjodikoro yang berjudul Asas-asas Hukum Perdata Internasional ini terdiri dari XVII Bagian dengan jumlah halaman 108. Review kali ini fokus pada Bagian III yang berisi tentang Ketertiban Umum. Berikut ini adalah penjelasan prinsip Ketertiban Umum yang dituangkan dalam buku ini, yaitu:

a.       Istilah ketertiban umum sering digunakan dalam teori pelaksanaan hukum perdata internasional yang dilakukan oleh para hakim dan pemerintah. Istilah ketertiban umum dalam konteks hukum perdata internasional sering digunakan untuk memberikan alasan, bahwa pihak-pihak yang bersangkutan (terhadap unsur asing) harus dilihat dari kronologi peristiwa.

b.      Wirjono memberikan contoh, misalnya pada negara Belanda menganut asas perkawinan monogami, namun pada negara Arab membolehkan menganut perkawinan poligami. Kemudian ada seorang yang berkewarganegaraan Arab memiliki istri dengan kewarganegaraan Belanda (mereka berdomisili di Belanda). Suami ingin menikah lagi dengan mengajukan permohonan poligami pada pengadilan. Tentu saja pengajuan poligami yang dilakukan oleh suami akan ditolak, atau apabila ketika pernikahan yang kedua sudah terjadi maka hakim pemerintah Belanda akan dianggap tidak sah. Peristiwa ini sudah pernah terjadi di negara Belanda. Hal ini sesuai dengan pasal 6 dan pasal 9 A.B dari negeri Belanda (bunyinya sama dengan pasal 16 dan pasal 3 A.B. di Indonesia) yaitu bahwa kedudukan hukum seorang sumai yang berkewarganegaraan Arab dan berdomisili di Belanda, tetap diatur oleh hukum perdata dari negara Belanda, yaitu menganut asas monogami. Penyelesaian masalah di atas menggunakan prinsip ketertiban umum sebagai pemecah masalah hukum perdata internasional dalam konteks perkawinan.

c.       Di dalam buku ini banyak mencontohkan kasus-kasus dan penyelesaiannya yang menggunakan prinsip ketertiban umum. Beberapa kasus diantaranya adalah kasus perbudakan, kasus tentang pemaksaan perkawinan. Dari banyaknya kasus yang ditampilkan dalam buku ini, bisa ditarik kesimpulan bahwa dalam menentukan ukuran prinsip ketertiban umum dalam pelaksanaan hukum perdata internasional sangatlah susah. Hal ini disebabkan oleh kenyataan yang ada di lapangan, sebab prinsip ketertiban umum memiliki pengertian sebagai unsur-unsur mengenai perasaan, sedangkan dalam penentuan ukuran menggunakan logika.

d.      Di dalam hukum perdata internasional, ketertiban umum menunjukkan sifat dari hukum perdata nasional yang juga termasuk undang-undang. Hal ini tentu saja memberi dampak bahwa peraturan nasional harus tetap ditegakkan. Meskipun terdapat anasir asing yang tercampur dalam hubungan hukum yang bersangkutan.

e.       Asas kepentingan umum dalam kitab BW diartikan sebagai suatu unsur yang berada di luar Undang-undang (Pasal 1337 BW). Pengertian ketertiban umum dalam hukum perdata internasional mendekati pengertian yang disebutkan pada pasal 25 A. B, yaitu suatu asas yang menentukan bahwa orang dengan perbuatan atau perjanjian tidak boleh menghilang kan kekuatan serta kewenangan dari undang-undang yang mengenai ketertiban umum/kesusilaan.

f.       Ketertiban umum juga menunjukkan sifat, yaitu dari beberapa peraturan hukum perdata, yang berlaku di Indonesia berakibat: peraturan itu tidak boleh dikesampingkan oleh orang banyak atau perseorangan, meskipun prakteknya ada persetujuan antara pihak-pihak yang berkepentingan. Sifat “tidak boleh dikesampingkan” ini tidak selalu ada ditulis secara tersurat di dalam undang-undang.

B.     Buku Kedua: Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional

1.      Penulis:

Dr. Ari Purwadi, S. H., M. Hum

2.      Penerbit:

Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP), Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

3.      Isi: BAB VI. Ketertiban Umum dan Hak-hak yang Diperoleh (Halaman 99)

a.       Pengertian Prinsip Ketertiban Umum

Prinsip ketertiban umum memiliki upaya membentuk pijakan bagi hakim untuk mengesampingkan berlakunya hukum asing di dalam perkara HPI yang seharusnya tunduk pada sistem hukum asing. Ari Purwadi menyebutkan bahwa terdapat lembaga ketertiban umum yang juga merupakan padanan dari istilah-istilah asing seperti Public policy, Other Public dan sebagainnya.

Banyak para ahli HPI yang menyatakan bahwa persoalan ketertiban umum merupakan prinsip yang penting dalam HPI. Sebagian lagi menyatakan bahwa meskipun masalah prinsip HPI merupakan hal yang penting, namun pada satu waktu juga menjadi masalah tergelap dalam HPI.

Dengan menggunakan ketentuan penunjuk akan ditemukan lex causae, bisa pada hukum asing maupun nasional ini seperti sifat dari HPI itu sendiri. Terdapat syarat dan batasan yang digunakan untuk menetukan hukum yang digunakan yaitu: pertama tidak bertentangan dengan prinsip kesusilaan, agama, dan pergaulan sehari-hari. Dan kedua tidak boleh melanggar asas-asas fundamental negara.

Dalam permasalahan HPI, negara Indonesia hanya bisa menerima penerapan hukum asing yang tidak membahayakan atau melanggar asas-asas fundamental hukum di Indonesia. Namun, apabila hukum asing apabila digunakan dapat melanggar asas fundamental suatu negara dapat dikesampingkan dengan adanya prinsip ketertiban umum.

b.      Ruang Lingkup Prinsip Ketertiban Umum

Ketertiban umum di Indonesia dalam hal hukum perdata nasional menggunakan peraturan hukum Pasal 23 AB. Pasal 23 AB ini berbunyi “Undang-undang yang menyangkut ketertiban umum dan kesusilaan tidak dapat ditiadakan kekuatan berlakunya oleh tindakan-tindakan dan perjanjian-perjanjian apa pun”. Ketentuan pasal 23 AB ini juga berlaku untuk ketentuan hukum perdata (perjanjian) dengan orang asing. Sehingga dalam penggunaan HPI juga berlaku pasal 23 AB ini.

Di dalam pasal 23 AB ini disebutkan bahwa segala hal tentang ketentuan yang bersifat memaksa tidak dapat dikesampingkan. Namun dalam prinsip ketertiban umum dalam HPI tidak semua ketentuan yang memiliki sifat memaksa dianggap sebagai prinsip ketertiban umum. Sehingga apa yang menurut hukum perdata nasional dianggap sebagai ketertiban umum, bukan berarti demikian juga dalam prinsip HPI. Meskipun pengertian ketertiban umum di kedua hukum tersebut sama, namun memiliki ruang lingkup yang berbeda.

c.       Faktor Tempat dan Waktu pada Ketertiban Umum dalam HPI

Faktor tempat dan waktu dalam HPI memegang peran penting dalam pemberlakuan prinsip ketertiban umum. Ari Purwadi dalam bukunya ini memberikan banyak contoh terkait hal ini, dengan mengambil setting tempat dan waktu di negara-negara seperti Perancis dan Italia.

Kesimpulan yang bisa diambil dari faktor tempat dan waktu yaitu: (1) Ketertiban umum bersifat relatif, (2) tidak pernah ada prinsip ketertiban umum yang bersifat universal, dan (3) yang menjadi penentu digunakannya prinsip ketertiban umum adalah waktu perkara harus diputuskan.

d.      Fungsi Lembaga Ketertiban Umum

Fungsi Positif: menjamin aturan-aturan tertentu dari lex fori agar tetap diberlakukan, sebagai dampak diberlakukannya hukum asing. Terlepas dari hukum mana yang akan dipakai.

Fungsi Negatif: dapat menghindari penggunaan hukum-hukum asing, apabila hukum asing diberlakukan maka akan ada potensi pelanggaran terhadap konsep-konsep dasar lex fori.

e.       Pengaturan Prinsip Ketertiban Umum di Indonesia

Pengaturan tentang prinsip ketertiban umum di Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 dan PERMA Nomor 1 Tahun 1990. Selain itu, di dalam RUU Hukum Perdata Internasional di Indonesia juga mengatur tentang ketertiban Umum.

C.  Jurnal Pertama: Efektivitas Prinsip Trade Related Aspects Of Intellectual Property Rights Dan Agreement Technical Barriers To Trade Dalam Pemberian Perlindungan Hukum Terhadap Produk Rokok Indonesia Di Australia Atas Pelaksanaan Asas Ketertiban Umum

1.      Penulis:

Sri Mastuti

2.      Jurnal:

Selsisik, Volume 4, Nomor 2, Desember 2018. ISSN: 2460-4798

3.      Ringkasan Isi:

Sri Mastuti dalam jurnal ilmiah ini menyebutkan bahwa Indonesia memprotes adanya kebijakan plain packaging yang dilakukan Australia yang memberikan syarat supaya kemasan rokok dibuat tanpa logo, merek, dan produsen. Kebijakan seperti ini oleh Indonesia dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Trade Related Aspects of Intellectual (TRPs) tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta Agreement Technical Barriers to Trade, dalam hal pemberian perlindungan hukum terhadap produsen dan produk rokok Indonesia. Meskipun bagi Australia kebijakan seperti ini bertujuan untuk melindungi kesehatan warga negaranya (disebabkan tembakau).

Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui sejarah perkembangan efektivitas TRIPs dan ATBT, berkaitan dengan Asas Ketertiban Umum. Dan manfaat bagi pelaku usaha ekspor rokok Indonesia di masa mendatang.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedua norma diatas menegaskan bahwa segala bentuk pelaksanaan HKI harus memperhatikan kehidupan manusia dan kesehatan. Hal ini dikuatkan dengan adanya prinsip ketertiban umum.

D.    Jurnal Kedua: Konsep Ketertiban Umum dalam Hukum Perdata Internasional: Perbandingan Beberapa Negara Civil Law dan Common Law

1.      Penulis:

Sri Wahyuni

2.      Jurnal:

Supremasi Hukum, Volume 3, Nomor 1, Juni 2014

3.      Ringkasan Isi:

Sri wahyuni dalam jurnal dengan judul Konsep Ketertiban Umum dalam Hukum Perdata Internasional: Perbandingan Beberapa Negara Civil Law dan Common Law membahas tentang prinsip ketertiban umum dalam konteks HPI. Dengan fokus masalah tentang penerimaan suatu negara terhadap hukum asing.  Seperti yang telah diketahui bahwa setiap negara mempunyai konsep ketertiban umum, alaupun berbeda-beda aturan penerapannya. Prinsip ketertiban umum dianggap sebab, ketertiban umum diibaratkan sebagai rem darurat. Prinsip ini akan digunakan ketika negara menghadapi perkara yang melibatkan unsur asing.    Apabila hukum asing dirasa bertentangan dengan konsep ketertiban umum di negara tempat terjadi perkara, maka hukum sing bisa dikesampingkan. Penerapan prinsip ketertiban umum masih memiliki keterkaitan dengan prinsip-prinsip lain dalam HPI, seperti prinsip nasionalitas dan domisili serta pelanjutan keadaan hukum atau hak-hak yang telah diperoleh (vested rights).

     Tanggapan Penulis

Dari keempat bahan yang penulis review di atas, dapat penulis simpulkan bahwa terdapat harmonisasi definisi dari prinsip ketertiban umum dalam HPI. Wirjono Prodjodikoro mendefinisikan bahwa prinsip ketertiban umum merupakan prinsip yang memiliki karakteristik yaitu “tidak boleh dikesampingkan”. Sedangkan Ari Purwadi secara tersirat memberikan karakteristik pada prinsip Ketertiban Umum HPI yaitu “mengesampingkan”.

Setelah membaca uraian dari masing-masing buku,  Penulis menyimpulkan bahwa karakteristik yang disematkan pada prinsip ketertiban HPI oleh kedua penulis memiliki kesamaan, yaitu pada karakter “tidak boleh dikesampingkan” memiliki arti bahwa adanya hukum nasional tidak boleh begitu saja dikesampingkan meskipun terdapat unsur hukum asing dalam perkara HPI. Sedangkan karakteristik “mengesampingkan” memiliki arti bahwa hukum asing harus dikesampingkan apabila digunakan malah melanggar asas fundamental suatu negara (lex loci).  Dari ulasan tersebut diatas, penulis berpendapat bahwa karakter dari prinsip ketertiban umum yang digambarkan oleh kedua penulis di atas sama-sama cenderung dengan hukum nasional.

Penulis menemukan jurnal menarik yang memberikan pengaplikasian prinsip ketertiban umum dalam HPI. Jurnal ini ditulis oleh Sri Mastuti (Efektivitas Prinsip Trade Related Aspects Of Intellectual Property Rights Dan Agreement Technical Barriers To Trade Dalam Pemberian Perlindungan Hukum Terhadap Produk Rokok Indonesia Di Australia Atas Pelaksanaan Asas Ketertiban Umum), isi dari jurnal ini adalah dilakukannya prinsip ketertiban umum untuk saling melindungi kepentingan masing-masing pihak. Seperti yang dikemukakan oleh Ari Purwadi bahwa penggunaan prinsip ketertiban umum dalam HPI menjadi masalah tergelap. Jurnal yang ditulis oleh Sri Mastuti ini sekaligus menguatkan pendapat Ari Purwadi.

Bagaimana tidak, Asas Ketertiban Umum yang digunakan untuk melindungi HKI bagi produsen Indonesia ternyata tidak sekuat prinsip ketertiban umum di Australia. Dengan adanya kebijakan Plain Packaging Australia yang dibenarkan secara normatif tidak dapat disalahkan dari perspektif TRIPSs, dan Agreement TBT dan tentu saja dikaitkan dengan prinsip ketertiban umum. Dampak dari kebijakan Plain Packaging Australia yaitu perlindungan terhadap rokok Indonesia di negara Australia melemah. Dan hal ini sudah sesuai dengan prinsip ketertiban umum HPI.

Pada jurnal kedua “Konsep Ketertiban Umum Dalam Hukum Perdata Internasional: Perbandingan Beberapa Negara Civil Law Dan Common Law”, Sri Wahyuni menjabarkan bagaimana pelaksanaan prinsip ketertiban umum HPI di negara-negara penganut civil law dan common law. Secara garis besar pembahasan jurnal menguatkan dua buku di atas. Di dalam jurnal kedua ini secara jelas dijabarkan bagaimana fleksibelnya prinsip ketertiban umum di wilayah internasional (negara-negara penganut civil law dan common law). Selain itu, jurnal ini juga menguatkan pendapat Ari Purwadi bahwa prinsip ketertiban umum mustahil bisa digunakan dalam wilayah global.

Sri Wahyuni di dalam jurnalnya menyebutkan bahwa suatu negara apabila berhadapan dengan perkara HPI dan akan menerapkan hukum asing maka harus mengacu pada prinsip ketertiban umum. Artinya, apabila dalam memutuskan perkara HPI menggunakan hukum asing malah mengakibatkan pelanggaran ketertiban umum (melanggar asas fundamental negara), maka penggunaan hukum asing harus dikesampingkan. Hal ini seperti pendapat Wirjono Prodjodikoro dan Ari Purwadi. Jurnal Sri Wahyuni lebih unggul dalam hal teori. Sedangkan untuk contoh nyata penggunaan prinsip ketertiban umum dalam HPI Sri Mastuti tentu lebih unggul. Di dalam jurnalnya, permasalahan, pertentangan yang kompleks dijelaskan dalam studi kasus Plain Packaging Australia terhadap ekspor rokok Indonesia.

Demikian sedikit review yang bisa penulis sampaikan. Penulis sadar dalam penulisan review ini penulis tidak menyebutkan kekurangan dari keempat bahan di atas. Memang penulis kesusahan untuk memberikan penilaian yang cenderung menilai kekurangan sebuah karya. Terimakasih, Mohon kritik dan saran dari teman-teman pembaca sekalian. 

 



Komentar

  1. Kak... Konteksnya aku belum menemukan🙏😂. Kasih tau dong??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wkwkwkwk, konteks nya yaitu prinsip ketertiban umum dalam HPI

      Hapus

Posting Komentar

Postingan Populer