PRINSIP KETERTIBAN UMUM: HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Oleh : Inama Anusantari
NIM. :
12509194005
Dosen Pengampu: Dr. Hj. Nur Fadhilah, M. Hum
GAMBARAN BESAR BUKU DAN JURNAL
A.
Buku
Pertama: Asas-asas Hukum Perdata Internasional
1.
Penulis:
Dr. R.
Wirjono Prodjodikoro, S. H (Ketua Mahkamah Agung Indonesia: 1952-1966)
2.
Penerbit:
Sumur
Bandung, 1972
3.
Isi: Bagian III. Ketertiban Umum (Halaman 24)
Buku karya Wirjono Prodjodikoro yang berjudul Asas-asas Hukum Perdata
Internasional ini terdiri dari XVII Bagian dengan jumlah halaman 108. Review
kali ini fokus pada Bagian III yang berisi tentang Ketertiban Umum. Berikut ini
adalah penjelasan prinsip Ketertiban Umum yang dituangkan dalam buku ini,
yaitu:
a.
Istilah ketertiban umum sering digunakan dalam teori pelaksanaan hukum
perdata internasional yang dilakukan oleh para hakim dan pemerintah. Istilah
ketertiban umum dalam konteks hukum perdata internasional sering digunakan
untuk memberikan alasan, bahwa pihak-pihak yang bersangkutan (terhadap unsur
asing) harus dilihat dari kronologi peristiwa.
b.
Wirjono memberikan contoh, misalnya pada negara Belanda menganut asas
perkawinan monogami, namun pada negara Arab membolehkan menganut perkawinan
poligami. Kemudian ada seorang yang berkewarganegaraan Arab memiliki istri
dengan kewarganegaraan Belanda (mereka berdomisili di Belanda). Suami ingin
menikah lagi dengan mengajukan permohonan poligami pada pengadilan. Tentu saja
pengajuan poligami yang dilakukan oleh suami akan ditolak, atau apabila ketika
pernikahan yang kedua sudah terjadi maka hakim pemerintah Belanda akan dianggap
tidak sah. Peristiwa ini sudah pernah terjadi di negara Belanda. Hal ini sesuai
dengan pasal 6 dan pasal 9 A.B dari negeri Belanda (bunyinya sama dengan pasal
16 dan pasal 3 A.B. di Indonesia) yaitu bahwa kedudukan hukum seorang sumai
yang berkewarganegaraan Arab dan berdomisili di Belanda, tetap diatur oleh
hukum perdata dari negara Belanda, yaitu menganut asas monogami.
Penyelesaian masalah di atas
menggunakan prinsip ketertiban umum sebagai pemecah masalah hukum perdata
internasional dalam konteks perkawinan.
c.
Di dalam buku ini
banyak mencontohkan kasus-kasus dan penyelesaiannya yang menggunakan prinsip
ketertiban umum. Beberapa kasus diantaranya adalah kasus perbudakan, kasus
tentang pemaksaan perkawinan. Dari banyaknya kasus yang ditampilkan dalam buku
ini, bisa ditarik kesimpulan bahwa dalam menentukan ukuran prinsip ketertiban
umum dalam pelaksanaan hukum perdata internasional sangatlah susah. Hal ini
disebabkan oleh kenyataan yang ada di lapangan, sebab prinsip ketertiban umum
memiliki pengertian sebagai unsur-unsur mengenai perasaan, sedangkan dalam
penentuan ukuran menggunakan logika.
d.
Di dalam hukum
perdata internasional, ketertiban umum menunjukkan sifat dari hukum perdata
nasional yang juga termasuk undang-undang. Hal ini tentu saja memberi dampak
bahwa peraturan nasional harus tetap ditegakkan. Meskipun terdapat anasir asing
yang tercampur dalam hubungan hukum yang bersangkutan.
e.
Asas kepentingan
umum dalam kitab BW diartikan sebagai suatu unsur yang berada di luar
Undang-undang (Pasal 1337 BW). Pengertian ketertiban umum dalam hukum perdata
internasional mendekati pengertian yang disebutkan pada pasal 25 A. B, yaitu
suatu asas yang menentukan bahwa orang dengan perbuatan atau perjanjian tidak
boleh menghilang kan kekuatan serta kewenangan dari undang-undang yang mengenai
ketertiban umum/kesusilaan.
f. Ketertiban umum juga menunjukkan sifat, yaitu dari beberapa peraturan hukum perdata, yang berlaku di Indonesia berakibat: peraturan itu tidak boleh dikesampingkan oleh orang banyak atau perseorangan, meskipun prakteknya ada persetujuan antara pihak-pihak yang berkepentingan. Sifat “tidak boleh dikesampingkan” ini tidak selalu ada ditulis secara tersurat di dalam undang-undang.
B.
Buku
Kedua: Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional
1. Penulis:
Dr. Ari Purwadi, S. H., M. Hum
2. Penerbit:
Pusat Pengkajian Hukum dan
Pembangunan (PPHP), Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
3. Isi:
BAB VI. Ketertiban Umum dan Hak-hak yang Diperoleh (Halaman 99)
a. Pengertian
Prinsip Ketertiban Umum
Prinsip ketertiban
umum memiliki upaya membentuk pijakan bagi hakim untuk mengesampingkan
berlakunya hukum asing di dalam perkara HPI yang seharusnya tunduk pada sistem
hukum asing. Ari Purwadi menyebutkan bahwa terdapat lembaga ketertiban umum
yang juga merupakan padanan dari istilah-istilah asing seperti Public
policy, Other Public dan sebagainnya.
Banyak para ahli
HPI yang menyatakan bahwa persoalan ketertiban umum merupakan prinsip yang
penting dalam HPI. Sebagian lagi menyatakan bahwa meskipun masalah prinsip HPI
merupakan hal yang penting, namun pada satu waktu juga menjadi masalah tergelap
dalam HPI.
Dengan menggunakan
ketentuan penunjuk akan ditemukan lex causae, bisa pada hukum asing
maupun nasional ini seperti sifat dari HPI itu sendiri. Terdapat syarat dan
batasan yang digunakan untuk menetukan hukum yang digunakan yaitu: pertama
tidak bertentangan dengan prinsip kesusilaan, agama, dan pergaulan sehari-hari.
Dan kedua tidak boleh melanggar asas-asas fundamental negara.
Dalam permasalahan
HPI, negara Indonesia hanya bisa menerima penerapan hukum asing yang tidak
membahayakan atau melanggar asas-asas fundamental hukum di Indonesia. Namun,
apabila hukum asing apabila digunakan dapat melanggar asas fundamental suatu
negara dapat dikesampingkan dengan adanya prinsip ketertiban umum.
b. Ruang
Lingkup Prinsip Ketertiban Umum
Ketertiban umum di
Indonesia dalam hal hukum perdata nasional menggunakan peraturan hukum Pasal 23
AB. Pasal 23 AB ini berbunyi “Undang-undang yang menyangkut ketertiban umum
dan kesusilaan tidak dapat ditiadakan kekuatan berlakunya oleh
tindakan-tindakan dan perjanjian-perjanjian apa pun”. Ketentuan pasal 23 AB
ini juga berlaku untuk ketentuan hukum perdata (perjanjian) dengan orang asing.
Sehingga dalam penggunaan HPI juga berlaku pasal 23 AB ini.
Di dalam pasal 23
AB ini disebutkan bahwa segala hal tentang ketentuan yang bersifat memaksa
tidak dapat dikesampingkan. Namun dalam prinsip ketertiban umum dalam HPI tidak
semua ketentuan yang memiliki sifat memaksa dianggap sebagai prinsip ketertiban
umum. Sehingga apa yang menurut hukum perdata nasional dianggap sebagai
ketertiban umum, bukan berarti demikian juga dalam prinsip HPI. Meskipun
pengertian ketertiban umum di kedua hukum tersebut sama, namun memiliki ruang
lingkup yang berbeda.
c. Faktor
Tempat dan Waktu pada Ketertiban Umum dalam HPI
Faktor tempat dan
waktu dalam HPI memegang peran penting dalam pemberlakuan prinsip ketertiban
umum. Ari Purwadi dalam bukunya ini memberikan banyak contoh terkait hal ini,
dengan mengambil setting tempat dan waktu di negara-negara seperti Perancis dan
Italia.
Kesimpulan yang
bisa diambil dari faktor tempat dan waktu yaitu: (1) Ketertiban umum bersifat
relatif, (2) tidak pernah ada prinsip ketertiban umum yang bersifat universal,
dan (3) yang menjadi penentu digunakannya prinsip ketertiban umum adalah waktu
perkara harus diputuskan.
d. Fungsi
Lembaga Ketertiban Umum
Fungsi Positif: menjamin
aturan-aturan tertentu dari lex fori agar tetap diberlakukan, sebagai
dampak diberlakukannya hukum asing. Terlepas dari hukum mana yang akan dipakai.
Fungsi Negatif:
dapat menghindari penggunaan hukum-hukum asing, apabila hukum asing
diberlakukan maka akan ada potensi pelanggaran terhadap konsep-konsep dasar lex
fori.
e. Pengaturan
Prinsip Ketertiban Umum di Indonesia
Pengaturan tentang
prinsip ketertiban umum di Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999
dan PERMA Nomor 1 Tahun 1990. Selain itu, di dalam RUU Hukum Perdata
Internasional di Indonesia juga mengatur tentang ketertiban Umum.
C. Jurnal
Pertama: Efektivitas Prinsip Trade Related Aspects Of Intellectual Property
Rights Dan Agreement Technical Barriers To Trade Dalam Pemberian Perlindungan
Hukum Terhadap Produk Rokok Indonesia Di Australia Atas Pelaksanaan Asas Ketertiban
Umum
1. Penulis:
Sri Mastuti
2. Jurnal:
Selsisik, Volume 4, Nomor 2, Desember
2018. ISSN: 2460-4798
3. Ringkasan
Isi:
Sri Mastuti dalam
jurnal ilmiah ini menyebutkan bahwa Indonesia memprotes adanya kebijakan plain
packaging yang dilakukan Australia yang memberikan syarat supaya kemasan
rokok dibuat tanpa logo, merek, dan produsen. Kebijakan seperti ini oleh
Indonesia dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Trade
Related Aspects of Intellectual (TRPs) tentang Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) serta Agreement Technical Barriers to Trade, dalam hal pemberian
perlindungan hukum terhadap produsen dan produk rokok Indonesia. Meskipun bagi
Australia kebijakan seperti ini bertujuan untuk melindungi kesehatan warga
negaranya (disebabkan tembakau).
Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui sejarah perkembangan efektivitas TRIPs dan ATBT, berkaitan dengan Asas Ketertiban Umum. Dan manfaat bagi pelaku usaha ekspor rokok Indonesia di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedua norma diatas menegaskan bahwa segala bentuk pelaksanaan HKI harus memperhatikan kehidupan manusia dan kesehatan. Hal ini dikuatkan dengan adanya prinsip ketertiban umum.
D. Jurnal Kedua: Konsep Ketertiban
Umum dalam Hukum Perdata Internasional: Perbandingan Beberapa Negara Civil Law dan
Common Law
1. Penulis:
Sri Wahyuni
2. Jurnal:
Supremasi Hukum, Volume 3, Nomor 1,
Juni 2014
3. Ringkasan
Isi:
Sri wahyuni dalam
jurnal dengan judul Konsep Ketertiban Umum dalam Hukum Perdata Internasional:
Perbandingan Beberapa Negara Civil Law dan Common Law membahas tentang prinsip
ketertiban umum dalam konteks HPI. Dengan fokus masalah tentang penerimaan
suatu negara terhadap hukum asing. Seperti
yang telah diketahui bahwa setiap negara mempunyai konsep ketertiban umum,
alaupun berbeda-beda aturan penerapannya. Prinsip ketertiban umum dianggap
sebab, ketertiban umum diibaratkan sebagai rem darurat. Prinsip ini akan
digunakan ketika negara menghadapi perkara yang melibatkan unsur asing. Apabila
hukum asing dirasa bertentangan dengan konsep ketertiban umum di negara tempat
terjadi perkara, maka hukum sing bisa dikesampingkan. Penerapan prinsip
ketertiban umum masih memiliki keterkaitan dengan prinsip-prinsip lain dalam HPI,
seperti prinsip nasionalitas dan domisili serta pelanjutan keadaan hukum atau
hak-hak yang telah diperoleh (vested rights).
Tanggapan
Penulis
Dari
keempat bahan yang penulis review di atas, dapat penulis simpulkan bahwa
terdapat harmonisasi definisi dari prinsip ketertiban umum dalam HPI. Wirjono Prodjodikoro mendefinisikan bahwa
prinsip ketertiban umum merupakan prinsip yang memiliki karakteristik yaitu
“tidak boleh dikesampingkan”. Sedangkan Ari Purwadi secara tersirat
memberikan karakteristik pada prinsip Ketertiban Umum HPI yaitu
“mengesampingkan”.
Setelah
membaca uraian dari masing-masing buku, Penulis menyimpulkan bahwa karakteristik yang
disematkan pada prinsip ketertiban HPI oleh kedua penulis memiliki kesamaan,
yaitu pada karakter “tidak boleh dikesampingkan” memiliki arti bahwa adanya
hukum nasional tidak boleh begitu saja dikesampingkan meskipun terdapat unsur
hukum asing dalam perkara HPI. Sedangkan karakteristik “mengesampingkan”
memiliki arti bahwa hukum asing harus dikesampingkan apabila digunakan malah
melanggar asas fundamental suatu negara (lex loci). Dari ulasan tersebut diatas, penulis
berpendapat bahwa karakter dari prinsip ketertiban umum yang digambarkan oleh
kedua penulis di atas sama-sama cenderung dengan hukum nasional.
Penulis menemukan jurnal menarik yang memberikan
pengaplikasian prinsip ketertiban umum dalam HPI. Jurnal ini ditulis oleh Sri
Mastuti (Efektivitas Prinsip Trade Related Aspects Of Intellectual Property
Rights Dan Agreement Technical Barriers To Trade Dalam Pemberian
Perlindungan Hukum Terhadap Produk Rokok Indonesia Di Australia Atas
Pelaksanaan Asas Ketertiban Umum), isi dari jurnal ini adalah dilakukannya
prinsip ketertiban umum untuk saling melindungi kepentingan masing-masing
pihak. Seperti yang dikemukakan oleh Ari Purwadi bahwa penggunaan prinsip
ketertiban umum dalam HPI menjadi masalah tergelap. Jurnal yang ditulis oleh
Sri Mastuti ini sekaligus menguatkan pendapat Ari Purwadi.
Bagaimana
tidak, Asas Ketertiban Umum yang
digunakan untuk melindungi HKI bagi produsen Indonesia ternyata tidak sekuat
prinsip ketertiban umum di Australia. Dengan adanya kebijakan Plain
Packaging Australia yang dibenarkan secara normatif tidak dapat disalahkan
dari perspektif TRIPSs, dan Agreement TBT dan tentu saja dikaitkan
dengan prinsip ketertiban umum. Dampak dari kebijakan Plain Packaging Australia
yaitu perlindungan terhadap rokok Indonesia di negara Australia melemah. Dan
hal ini sudah sesuai dengan prinsip ketertiban umum HPI.
Pada jurnal kedua “Konsep Ketertiban
Umum Dalam Hukum Perdata Internasional: Perbandingan Beberapa Negara Civil
Law Dan Common Law”, Sri Wahyuni menjabarkan bagaimana pelaksanaan
prinsip ketertiban umum HPI di negara-negara penganut civil law dan common
law. Secara garis besar pembahasan jurnal menguatkan dua buku di atas. Di
dalam jurnal kedua ini secara jelas dijabarkan bagaimana fleksibelnya prinsip
ketertiban umum di wilayah internasional (negara-negara penganut civil law dan
common law). Selain itu, jurnal ini juga menguatkan pendapat Ari Purwadi
bahwa prinsip ketertiban umum mustahil bisa digunakan dalam wilayah global.
Sri
Wahyuni di dalam jurnalnya menyebutkan bahwa suatu negara apabila berhadapan
dengan perkara HPI dan akan menerapkan hukum asing maka harus mengacu pada
prinsip ketertiban umum. Artinya, apabila dalam memutuskan perkara HPI
menggunakan hukum asing malah mengakibatkan pelanggaran ketertiban umum
(melanggar asas fundamental negara), maka penggunaan hukum asing harus
dikesampingkan. Hal ini seperti pendapat Wirjono Prodjodikoro dan Ari Purwadi. Jurnal Sri Wahyuni lebih unggul
dalam hal teori. Sedangkan untuk contoh nyata penggunaan prinsip ketertiban
umum dalam HPI Sri Mastuti tentu lebih unggul. Di dalam jurnalnya,
permasalahan, pertentangan yang kompleks dijelaskan dalam studi kasus Plain
Packaging Australia terhadap ekspor rokok Indonesia.
Demikian sedikit review yang bisa penulis sampaikan.
Penulis sadar dalam penulisan review ini penulis tidak menyebutkan kekurangan
dari keempat bahan di atas. Memang penulis kesusahan untuk memberikan penilaian
yang cenderung menilai kekurangan sebuah karya. Terimakasih, Mohon kritik dan
saran dari teman-teman pembaca sekalian.

Kak... Konteksnya aku belum menemukan🙏😂. Kasih tau dong??
BalasHapusWkwkwkwk, konteks nya yaitu prinsip ketertiban umum dalam HPI
Hapus