Teori Hukum Perdata Internasional Modern: Analisis Kebijakan (Policy Oriented Theories)
Sumber Gambar: Owen Lystrup/ Unplash
REVIEW: GAMBARAN BESAR BUKU DAN JURNAL
A.
Buku
Pertama: Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional
1.
Penulis
Bayu Seto Hardjowahono
2.
Penerbit:
PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2013
3.
Ringkasan Isi: Bab
IX (Teori Analisis Kebijakan/Policy Oriented Theories), Halaman 225-232
Dalam buku ini
dijelaskan beberapa teori yang berkembang di Amerika Serikat, teori-teori ini
merupakan variasi dari teori kepentingan yang tidak hanya berdasarkan kebijakan
hukum/politik hukum yang menjadi latar belakang suatu hukum. Namun juga karena
teori-teori ini menandai sikap yang cenderung teritorial dan cenderung lex
fori dalam menentukan hukum. Teori-teori tersebut diantaranya:
a. Teori
Lex Fori (Ehrenzweig)
·
Teori Lex Fori menolak
pendekatan HPI tradisional yaitu mengandalkan 1 titik taut penentu yang wajib
dipakai dalam menetapkan satu sistem hukum sebagai lex cause dalam suatu
kasus HPI. Ehrenzweig: yang menjadi sumber hukum utama dalam
penyelesaian masalah HPI adalah pengadilan/hakim. Hal ini kemudian menimbulkan
permasalahan: 1) Pengadilan tidak memiliki kaidah HPI lokal yang bisa dipakai
untuk menentukan hukum yang berlaku, 2) aturan hukum lokal tidak bisa digunakan
untuk menyelesaikan masalah HPI. Maka, pengadilan harus mengintrepretasikan
kaidah hukum interennya sendiri serta harus menetapkan apakah memang kaidah
hukum itu perlu dikesampingkan oleh hukum asing tertentu.
·
Sebagian besar
kaidah-kaidah HPI adalah kaidah-kaidah hukum lokal. Sehingga untuk
menyelesaikan perkara HPI, pengadilan harus senantiasa menyelidiki politik
hukum yang melandasi suatu kaidah hukum. Terkhusus jika tidak ada kaidah-kaidah
HPI tertulis atau yurisprudensi lokal yang menetapkan cara penentuan hukum yang
berlaku.
·
Melalui policy
analysis terhadap hukum lokal yang dianggap relevan, pengadilan bisa
mengetahui apakah perkara HPI benar-benar layak untuk diajukan ke pengadilan
ini atau tidak. Jika jawabannya tidak, maka pengadilan bisa menggunakan asas
forum non-coveniens serta mengarahkan para pihak yang berpekara untuk
mengajukan perkara HPI pengadilan yang tepat. Pendekatan seperti ini disebut
dengan the proper law in the proper forum.
·
Tiga hal dasar
dalam teori Ehrenzweig dalam penyelesaian perkara HPI:
1) True Rules
True Rules (aturan-aturan
HPI) terbentuk secara faktual di pengadilan-pengadilan dan dilandasi kebijakan-kebijakan
serta prinsip-prinsip fairness dan justice bagi para pihak yang
sedang berpekara.
2) Kaidah-kaidah hukum intern forum
Merupakan kaidah-kaidah
hukum intern lex fori yang diperlukan dalam penyelesaian perkara apabila tidak
bisa disimpulkan adanya true rules yang bisa diterima umum. Sehingga
bisa disimpulkan bahwa kaidah-kaidah hukum intern forum bisa saja
dikesampingkan jika terdapat cukup alasan untuk melakukan hal tersebut.
3) The Proper Forum
Merupakan kebebasan bagi
pihak penggugat dalam sebuah perkara untuk memilih forum dengan politik hukum
yang dianggap bisa menyebabkan berlakunya aturan-aturan hukum yang paling
memberikan keuntungan.
b. Comparative Impairment Theory (William
Baxter)
·
Dalam teori ini
hakim dianjurkan untuk menimbang-menimbang dan membandingkan kepentingan
berbagai negara yang hukumnya relevan dalam penyelesaian perkara HPI.
·
Teori ini
menganjurkan dilakukannya upaya menimbang-nimbang besar dan kecilnya kerugian
suatu negara apabila hukumnya tidak diberlakukan untuk memutus suatu perkara
HPI.
c. Functional analysis Theory (Prof.
D. Trautman dan Prof. A.T. Von Mehren)
·
Teori ini
merupakan cara untuk mendekatkan perbedaan approach HPI yang fokus pada
kewenangan teritorialistik dari lex fori dengan kebutuhan menempatkan
forum sebagai pengadilan yang netral dalam penyelesaian perkara HPI.
·
Teori ini juga
bertitik tolak pada prinsip: setiap negara berhak untuk menegakkan hukum
masing-masing berdasarkan politik hukumnya. Teori ini tidak sejalan dengan
teori dari Prof. Currie yang berpandangan bahwa yang menjadi kebijakan negara
adalah kebijakan yang akan ditegakkan oleh forum dalam berbagai perkara
dosmetik.
·
Situasi true
conflict dianggap muncul apabila kebijakan yang melatarbelakangi kedua
aturan ini saling bertentangan satu sama lain. Hukum suatu negara yang memiliki
kepentingan lebih besar yang harus diberlakukan. Namun apabila hukum-hukum dari
suatu negara ini tetap tidak bsia diberlakukan, maka kebijakan yang saling
bertentangan ini harus dibandingkan, aturan mana yang akhirnya diberlakukan adalah
aturan yang secara fungsional lebih baik. Teori ini kebalikan dari teori interest
analysis, sebab teori ini mendorong dilakukannya usaha untuk menimbang
besar kecilnya kepentingan dari negara-negara yang akan diberlakukan hukumnya.
·
Metodologi teori
ini yaitu:
1) Melihat
suatu perkara HPI sebagai situasi false-conflict case. Kebijakan hukum
pada kaidah-kaidah hukum negara-negara yang berkonflik akan dilibatkan. Namun,
salah satu negara memiliki kepentingan yang lebih besar.
2) Jika
false-conflict gagal menentukan hukum mana yang dipakai, maka
penyelesaian perkara bisa dilakukan dengan menimbang policies tersebut,
pengadilan bisa berpegang pada asas-asas berikut: strongly held policy, more
modern policy, more specific policy, best effectuates a given
policy dan significantly advance or frustrate the effectuation of a
given policy.
3) Jika
usaha menimbang-nimbang ini menemukan hasil memuaskan, maka diberlakukan
pengecualian dengan disarankan menggunakan kaidah HPI yang diberlakukan secara
universal, dengan pendekatan multilateralistik (hukum yang memiliki
keterkaitan yang nyata). Namun apabila tidak mau diberlakukan hukum yang
berlaku universal maka mau tidak mau, pengadilan dibenarkan untuk menggunakan
hukumnya sendiri untuk memutus perkara.
d. Functional Analysisi 2 (Prof.
Russel J. Weintraub)
·
Titik tolak teori
ini yaitu kepentingan dari negara-negara untuk memberlakukan hukumnya. Dalam
menghadapi true conflicts, hakim fokus pada upaya untuk
menimbang-nimbang policies dari negara-negara yang relevan.
·
Kriteria analisis policies:
1) Perkara
perbuatan melawan hukum: hukum yang sebaiknya digunakan yaitu aturan hukum yang
akan memberikan keuntungan penggugat, kecuali: a) aturan hukum dianggap
ketinggalan zaman atau menyimpang, b) tidak ada kaitannya sama sekali dengan
perkara yang tengah dihadapi.
2) Dalam
perkara yang menyangkut bisnis (kontrak), hukum yang sebaiknya digunakan adalah
hukum yang cenderung mempertahankan keabsahan kontrak. Oleh sebab itu, jika
sebuah kontrak memiliki keterkaitan yang cukup nyata dengan negara tertentu
serta dianggap valid oleh hukum intern negara tersebut, maka sebaiknya kontrak
valid di mana-mana dan hukum yang diberlakukan sebagai the proper law of
contract ialah hukum dari negara yang mempertahankan keabsahan kontrak yang
bersangkutan. Kecuali apabila salah satu negara yang relevan memiliki politik
hukum yang menganggap kontrak tidak valid.
A. Jurnal Pertama: Kasus Sengketa Merek Prada S.A dengan
PT. Manggala Putra Perkasa dalam Hukum Perdata Internasional
1. Penulis:
Nourma Dewi, SH., MH
2. Identitas
Jurnal:
Jurnal Ius Constituendum, Volume 4
Nomor 1 April 2019
3. Ringkasan
Isi Jurnal:
a. Latar
Belakang: Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual khususnya bidang merek
merupakan suatu permasalahan yang terus akan berkembang mengikuti perkembangan
dunia ilmu pengetahuan. Hal tersebut dapat terlihat dari semakin maraknya
kejahatan salah satunya dalam sektor perdagangan yang terjadi saat ini. Modus
daripada kejahatan tersebut salah satunya adalah pelanggaran terhadap suatu merek terkenal
yang di eksploitasi menjadi suatu komiditi untuk mendapatkan keuntungan. Kasus
Hak kekayaan intelektual dalam hukum perdata internasional kususnya dalam
sengketa merek, maka peneliti tertarik menganalisi kasus Prada Italy di
Indonesia, pemilik merek Prada Italy mengajukan gugatan kepada pengusaha Prada
Indonesia, karena penggugat merasa bahwa ia adalah pemilik asli dari
merek Prada. Perkara ini berawal pada saat pemilik Prada Italy mencoba
mendaftarkan mereknya di Indonesia. Ternyata merek Prada sudah didaftarkan oleh
salah satu pengusaha Indonesia.
b. Rumusan
Masalah:
1) Apa
dasar dari pengadilan Indonesia memenangkan hak cipta merek dagang Prada S.A
Italy?
2) Bagaimana
dampak setelah adanya keputusan pengadilan atas sengketa Prada S.A dan PT.
Manggala Putra Perkasa?
c. Tujuan
penulisan:
1) Untuk
mengetahui dasar dari pengadilan Indonesia memenangkan hak cipta merek dagang
Prada S.A Italy
2) Untuk
mengetahui dampak setelah adanya keputusan pengadilan atas sengketa Prada S.A
dan PT. Manggala Putra Perkasa
d. Metode
Penelitian: yuridis normative dengan sumber data sekunder yaitu mencakup
dokumen-dokumen resmi, buku-buku, jurnal dan hasil penelitian yang berwujud
laporan
e. Hasil:
1) Kasus
sengketa merek Prada ini, pihak tergugat keduanya berada di Indonesia,
sedangkan pihak penggugat yang tidak berada di Indonesia. Sehingga dalam kasus
ini peradilan yang berkompetensi untuk mengadili sengketa ini adalah peradilan
yang berada di wilayah Indonesia.
2) Akibat
hukum dari putusan Peninjauan Kembali yang membatalkan merek Prada atas nama
PT. Manggala Putra Perkasa (MPP) ini berarti perlindungan hukum yang diberikan
kepada merek Prada milik PT Manggala Putra Perkasa (MPP) telah berakhir, hal
ini sejalan dengan isi dari Pasal 71 ayat (4) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001,
bahwa pembatalan dan pencoretan pendaftaran Merek mengakibatkan berakhirnya
perlindungan hukum terhadap merek tersebut. Kepemilikan merek Prada ini setelah
adanya putusan Peninjauan Kembali No.274 PK/Pdt/2003 dinyatakan adalah sah
milik Prada sebagaimana yang terdapat pada salah satu amar Putusan Peninjauan
Kembali, yaitu “Menyatakan Penggugat (Prada) sebagai pemilik merek dan logo
terkenal Prada di Indonesia.”
B.
Jurnal
kedua: Kajian Yuridis Penyelesaian Sengketa Kontrak Dagang dalam Perspektif
Hukum Perdata Internasional (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor:
09/Pdt.G/2006/PN.JBI)
1. Penulis:
Muhammad Ilham, Muhammad Rifa’i dab Adamsyah
Koto
2. Identitas
Jurnal:
Jurnal Restitusi, Volume I Nomor 1,
Januari-Juli 2019
3. Ringkasan
Isi Jurnal:
a. Latar
Belakang: Lazimnya dalam kontrak internasional ada disebutkan tentang cara
penyelesaikan sengketa yang terjadi, termasuk tentang pilihan pengadilan atau
lembaga lain yang akan menyelesaikan sengketa dan hukum negara yang digunakan
dalam penyelesaian sengketa. Apabila dalam isi kontrak tidak ada diatur tentang
pilihan pengadilan ataupun pilihan hukum yang digunakan untuk menyelesaikan
kontrak, maka perlu adanya telaah/kajian dari aspek hukum perdata
internasional.
b. Rumusan
Masalah:
Bagaimana analisis Putusan Pengadilan
Negeri Jambi Nomor: 09/Pdt.G/2006/PN.JBI terhadap kajian yuridis penyelesaian
sengketa kontrak dagang dalam perspektif Hukum Perdata Internasional?
c. Tujuan
Penelitian:
Untuk mengetahui analisis Putusan
Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 09/Pdt.G/2006/PN.JBI terhadap kajian yuridis penyelesaian
sengketa kontrak dagang dalam perspektif Hukum Perdata Internasional
d. Metode
Penelitian: yuridis normatif dengan metode pengumpulan data dokumentasi
e. Hasil
Penelitian:
1) Berdasarkan
hasil kajian (analisis) dapat disimpulkan bahwa perkara yang telah diperiksa
dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jambi tersebut merupakan perkara yang
termasuk dalam ruang lingkup hukum perdata internasional, karena mengandung
unsur asing yang dapat dilihat dari Titik Taut Primer, yaitu badan hukum yang
bertempat kedudukan dan didirikan dari sistem hukum negara berbeda (Indonesia
dan Singapura).
2) Prinsip
penetapan yurisdiksi forum dalam proses litigasi hukum perdata internasional
yang para pihaknya adalah badan hukum, ukurannya tidak ditentukan oleh
domisili, melainkan berdasarkan lokasi badan hukum yang bersangkutan. Titik
Taut Primer dalam kasus dilihat dari tempat kedudukan dan status badan
hukumnya, sedangkan Titik Taut Sekunder dilihat dari tempat terletaknya benda,
tempat dilangsungkannya perbuatan hukum dan tempat ditandatanganinya kontrak.
3) Berdasarkan
Titik Taut Sekunder ini, maka dalam proses litigasi yang dilaksanakan pada
Pengadilan Negeri Jambi, hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di
Indonesia.
Tanggapan
Penulis:
Dalam
jurnal pertama disebutkan bahwa dalam kasus sengketa merek Prada S.A milik
Italy dengan PT. Manggala Putra Perkasa. Pihak tergugat disini adalah PT.
Manggala Putra Perkasa di Indonesia yang berada di wilayah Indonesia, sedangkan
pihak penggugat adalah pemilik merek Prada S.A Italy yang berada di Italy,
sehingga jelas tidak berada di Indonesia. Dalam jurnal ini disebutkan bahwa peradilan
yang berkompetensi untuk mengadili sengketa ini adalah peradilan yang berada di
wilayah Indonesia. Alasannya yaitu karena Hukum Negara tempat diadilinya
perkara (lex fori).
Apabila
dilihat kembali melalui policy analysis terhadap hukum lokal yang
dianggap relevan, pengadilan Indonesia bisa mengetahui apakah perkara HPI
benar-benar layak untuk diajukan ke pengadilan ini atau tidak. Dan jawabannya
adalah pengadilan di Indonesia layak menangani perkara HPI ini. Dalam uraian
jurnal ini tentang kewenangan pengadilan yang berhak mengadili menggunakan
pendekatan the proper law in the proper forum seperti yang dijelaskan
pada buku Bayu Setyo di atas.
Aturan
di Indonesia yang mengatur tentang kekayaan intelektual terkhusus tentang merek
diatur dalam undang-undang nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Selain itu
Indonesia juga telah meratifikasi beberapa konvensi internasional mengenai Hak
Atas Kekayaan Intelektual, diantaranya Paris Convention melalui Keppres
No. 15 Tahun 1997 dan Trademark Law Treaty melalui Keppres No. 17 Tahun
1997.
Dalam
teori yang disampaikan oleh Ehrenzweig (Lex Loci) dalam penyelesaian perkara
HPI harus memenuhi beberapa unsur berikut ini, yaitu pertama the rules.
Dalam perkara gugatan merek di atas awalnya pengadilan niaga di Indonesia
menolak gugatan yang dilayangkan oleh penggugat, dengan alasan Indonesia
menggunakan sistem first to file yang berarti bahwa pendaftaran suatu
merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan
pendaftaran untuk sebuah merek. Di Indonesia, tergugat sudah terlebih dahulu
mendafarkan merek Prada, sehingga gugatan penggugat tidak dikabulkan. Kemudian
pihak Prada S.A mengajukan kasasi di Mahkamah Agung dan kembali ditolak dengan
alasan adanya kecacatan administrative karena salah alamat yang mengakibatkan
panggilan tidak sah.
Pihak
Prada S.A kemudian mengajukan Pengajuan Kembali ke Mahkamah Agung, dan barulah
gugatannya dikabulkan. Alasan hakim pengadilan MA kala itu yaitu penggugat merupakan
pemilik merek dan logo terkenal Prada yang sudah terdaftar baik di dalam maupun
di luar negeri. Sehingga tidak dapat disangkal lagi bahwa tujuan pendaftaran
merek Prada yang dilakukan oleh tergugat bertujuan untuk menumang ketenaran
dari merek terkenal dan logo terkenal. Pertimbangan lainnya yaitu merek Prada
sudah terdaftar di Negara yaitu Italy sejak tahun 1977, tidak hanya terdaftar
di Italy namun juga di negara lainnya, yaitu di Amerika Serikat, Perancis,
Jepang dan sebagainnya. Apa yang dilakukan oleh MA (Indonesia sudah sesuai
dengan teori true Rules dimana MA memutuskan perkara dengan prinsip fairness
dan justice bagi para pihak yang sedang berpekara.
Hal
yang demikian juga tertuang dalam jurnal kedua yaitu di dalam jurnal disebutkan
bahwa Berdasarkan Titik Taut Sekunder ini, maka dalam proses litigasi yang
dilaksanakan pada Pengadilan Negeri Jambi, hukum yang digunakan adalah hukum
yang berlaku di Indonesia. Dalam teori Functional analysis Theory dijelaskan
bahwa dalam melakukan pendekatan perbedaan approach HPI yang fokus pada
kewenangan teritorialistik dari lex fori dengan kebutuhan menempatkan
forum sebagai pengadilan yang netral. Pengadilan di Indonesia dalam memutuskan
perkara HPI meskipun menggunakan hukum lokal yang relevan, dan tentu saja
netral, tanpa berat sebelah membela salah satu pihak yang berperkara. Dalam
teori Functional Analysisi 2 memiliki kriteria analisis policies, yaitu
dalam jurnal pertama dan kedua hukum lokal sudah memberikan keuntungan
penggugat, Dalam perkara yang menyangkut bisnis (kontrak), pengadailan di
Indonesia juga menggunakan hukum lokal yang cenderung mempertahankan keabsahan
kontrak.
Demikian sedikit
review seadanya dari penulis. Mohon kritik dan sarannya, terimakasih.
Daftar
Rujukan:
Buku:
Hardjowahono,
Bayu Seto. 2013. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: PT.
Citra Aditya Bakti
Jurnal:
Nourma
Dewi. “Kasus Sengketa Merek Prada S.A dengan PT. Manggala Putra Perkasa dalam
Hukum Perdata Internasional”. Jurnal Ius Constituendum, Volume 4 Nomor 1
April 2019
Muhammad
Ilham, Muhammad Rifa’i dab Adamsyah Koto. “Kajian Yuridis Penyelesaian Sengketa
Kontrak Dagang dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional (Analisis Putusan
Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 09/Pdt.G/2006/PN.JBI)”. Jurnal Restitusi,
Volume I Nomor 1, Januari-Juli 2019


Komentar
Posting Komentar