Teori Hukum Perdata Internasional Modern: Analisis Kebijakan (Policy Oriented Theories)

Oleh:
Inama Anusantari 

Sumber Gambar: Owen Lystrup/ Unplash


REVIEW: GAMBARAN BESAR BUKU DAN JURNAL

A.    Buku Pertama: Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional

1.      Penulis

Bayu Seto Hardjowahono

2.      Penerbit:

PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2013

3.      Ringkasan Isi: Bab IX (Teori Analisis Kebijakan/Policy Oriented Theories), Halaman 225-232

Dalam buku ini dijelaskan beberapa teori yang berkembang di Amerika Serikat, teori-teori ini merupakan variasi dari teori kepentingan yang tidak hanya berdasarkan kebijakan hukum/politik hukum yang menjadi latar belakang suatu hukum. Namun juga karena teori-teori ini menandai sikap yang cenderung teritorial dan cenderung lex fori dalam menentukan hukum. Teori-teori tersebut diantaranya:

a.       Teori Lex Fori (Ehrenzweig)

·         Teori Lex Fori menolak pendekatan HPI tradisional yaitu mengandalkan 1 titik taut penentu yang wajib dipakai dalam menetapkan satu sistem hukum sebagai lex cause dalam suatu kasus HPI. Ehrenzweig: yang menjadi sumber hukum utama dalam penyelesaian masalah HPI adalah pengadilan/hakim. Hal ini kemudian menimbulkan permasalahan: 1) Pengadilan tidak memiliki kaidah HPI lokal yang bisa dipakai untuk menentukan hukum yang berlaku, 2) aturan hukum lokal tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah HPI. Maka, pengadilan harus mengintrepretasikan kaidah hukum interennya sendiri serta harus menetapkan apakah memang kaidah hukum itu perlu dikesampingkan oleh hukum asing tertentu.

·         Sebagian besar kaidah-kaidah HPI adalah kaidah-kaidah hukum lokal. Sehingga untuk menyelesaikan perkara HPI, pengadilan harus senantiasa menyelidiki politik hukum yang melandasi suatu kaidah hukum. Terkhusus jika tidak ada kaidah-kaidah HPI tertulis atau yurisprudensi lokal yang menetapkan cara penentuan hukum yang berlaku.

·         Melalui policy analysis terhadap hukum lokal yang dianggap relevan, pengadilan bisa mengetahui apakah perkara HPI benar-benar layak untuk diajukan ke pengadilan ini atau tidak. Jika jawabannya tidak, maka pengadilan bisa menggunakan asas forum non-coveniens serta mengarahkan para pihak yang berpekara untuk mengajukan perkara HPI pengadilan yang tepat. Pendekatan seperti ini disebut dengan the proper law in the proper forum.

·         Tiga hal dasar dalam teori Ehrenzweig dalam penyelesaian perkara HPI:

1)      True Rules

True Rules (aturan-aturan HPI) terbentuk secara faktual di pengadilan-pengadilan dan dilandasi kebijakan-kebijakan serta prinsip-prinsip fairness dan justice bagi para pihak yang sedang berpekara.

2)      Kaidah-kaidah  hukum intern forum

Merupakan kaidah-kaidah hukum intern lex fori yang diperlukan dalam penyelesaian perkara apabila tidak bisa disimpulkan adanya true rules yang bisa diterima umum. Sehingga bisa disimpulkan bahwa kaidah-kaidah hukum intern forum bisa saja dikesampingkan jika terdapat cukup alasan untuk melakukan hal tersebut.

3)      The Proper Forum

Merupakan kebebasan bagi pihak penggugat dalam sebuah perkara untuk memilih forum dengan politik hukum yang dianggap bisa menyebabkan berlakunya aturan-aturan hukum yang paling memberikan keuntungan.

b.      Comparative Impairment Theory (William Baxter)

·         Dalam teori ini hakim dianjurkan untuk menimbang-menimbang dan membandingkan kepentingan berbagai negara yang hukumnya relevan dalam penyelesaian perkara HPI.

·         Teori ini menganjurkan dilakukannya upaya menimbang-nimbang besar dan kecilnya kerugian suatu negara apabila hukumnya tidak diberlakukan untuk memutus suatu perkara HPI.

c.       Functional analysis Theory (Prof. D. Trautman dan Prof. A.T. Von Mehren)

·         Teori ini merupakan cara untuk mendekatkan perbedaan approach HPI yang fokus pada kewenangan teritorialistik dari lex fori dengan kebutuhan menempatkan forum sebagai pengadilan yang netral dalam penyelesaian perkara HPI.

·         Teori ini juga bertitik tolak pada prinsip: setiap negara berhak untuk menegakkan hukum masing-masing berdasarkan politik hukumnya. Teori ini tidak sejalan dengan teori dari Prof. Currie yang berpandangan bahwa yang menjadi kebijakan negara adalah kebijakan yang akan ditegakkan oleh forum dalam berbagai perkara dosmetik.

·         Situasi true conflict dianggap muncul apabila kebijakan yang melatarbelakangi kedua aturan ini saling bertentangan satu sama lain. Hukum suatu negara yang memiliki kepentingan lebih besar yang harus diberlakukan. Namun apabila hukum-hukum dari suatu negara ini tetap tidak bsia diberlakukan, maka kebijakan yang saling bertentangan ini harus dibandingkan, aturan mana yang akhirnya diberlakukan adalah aturan yang secara fungsional lebih baik. Teori ini kebalikan dari teori interest analysis, sebab teori ini mendorong dilakukannya usaha untuk menimbang besar kecilnya kepentingan dari negara-negara yang akan diberlakukan hukumnya.

·         Metodologi teori ini yaitu:

1)      Melihat suatu perkara HPI sebagai situasi false-conflict case. Kebijakan hukum pada kaidah-kaidah hukum negara-negara yang berkonflik akan dilibatkan. Namun, salah satu negara memiliki kepentingan yang lebih besar.

2)      Jika false-conflict gagal menentukan hukum mana yang dipakai, maka penyelesaian perkara bisa dilakukan dengan menimbang policies tersebut, pengadilan bisa berpegang pada asas-asas berikut: strongly held policy, more modern policy, more specific policy, best effectuates a given policy dan significantly advance or frustrate the effectuation of a given policy.

3)      Jika usaha menimbang-nimbang ini menemukan hasil memuaskan, maka diberlakukan pengecualian dengan disarankan menggunakan kaidah HPI yang diberlakukan secara universal, dengan pendekatan multilateralistik (hukum yang memiliki keterkaitan yang nyata). Namun apabila tidak mau diberlakukan hukum yang berlaku universal maka mau tidak mau, pengadilan dibenarkan untuk menggunakan hukumnya sendiri untuk memutus perkara.

d.      Functional Analysisi 2 (Prof. Russel J. Weintraub)

·         Titik tolak teori ini yaitu kepentingan dari negara-negara untuk memberlakukan hukumnya. Dalam menghadapi true conflicts, hakim fokus pada upaya untuk menimbang-nimbang policies dari negara-negara yang relevan.

·         Kriteria analisis policies:

1)      Perkara perbuatan melawan hukum: hukum yang sebaiknya digunakan yaitu aturan hukum yang akan memberikan keuntungan penggugat, kecuali: a) aturan hukum dianggap ketinggalan zaman atau menyimpang, b) tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara yang tengah dihadapi.

2)      Dalam perkara yang menyangkut bisnis (kontrak), hukum yang sebaiknya digunakan adalah hukum yang cenderung mempertahankan keabsahan kontrak. Oleh sebab itu, jika sebuah kontrak memiliki keterkaitan yang cukup nyata dengan negara tertentu serta dianggap valid oleh hukum intern negara tersebut, maka sebaiknya kontrak valid di mana-mana dan hukum yang diberlakukan sebagai the proper law of contract ialah hukum dari negara yang mempertahankan keabsahan kontrak yang bersangkutan. Kecuali apabila salah satu negara yang relevan memiliki politik hukum yang menganggap kontrak tidak valid.

A.    Jurnal Pertama: Kasus Sengketa Merek Prada S.A dengan PT. Manggala Putra Perkasa dalam Hukum Perdata Internasional

1.      Penulis:

Nourma Dewi, SH., MH

2.      Identitas Jurnal:

Jurnal Ius Constituendum, Volume 4 Nomor 1 April 2019

3.      Ringkasan Isi Jurnal:

a.       Latar Belakang: Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual khususnya bidang merek merupakan suatu permasalahan yang terus akan berkembang mengikuti perkembangan dunia ilmu pengetahuan. Hal tersebut dapat terlihat dari semakin maraknya kejahatan salah satunya dalam sektor perdagangan yang terjadi saat ini. Modus daripada kejahatan tersebut salah satunya adalah   pelanggaran terhadap suatu merek terkenal yang di eksploitasi menjadi suatu komiditi untuk mendapatkan keuntungan. Kasus Hak kekayaan intelektual dalam hukum perdata internasional kususnya dalam sengketa merek, maka peneliti tertarik menganalisi kasus Prada Italy di Indonesia, pemilik merek Prada Italy mengajukan gugatan kepada pengusaha Prada Indonesia, karena  penggugat  merasa bahwa ia adalah pemilik asli dari merek Prada. Perkara ini berawal pada saat pemilik Prada Italy mencoba mendaftarkan mereknya di Indonesia. Ternyata merek Prada sudah didaftarkan oleh salah satu pengusaha Indonesia.

b.      Rumusan Masalah:

1)      Apa dasar dari pengadilan Indonesia memenangkan hak cipta merek dagang Prada S.A Italy?

2)      Bagaimana dampak setelah adanya keputusan pengadilan atas sengketa Prada S.A dan PT. Manggala Putra Perkasa?

c.       Tujuan penulisan:

1)      Untuk mengetahui dasar dari pengadilan Indonesia memenangkan hak cipta merek dagang Prada S.A Italy

2)      Untuk mengetahui dampak setelah adanya keputusan pengadilan atas sengketa Prada S.A dan PT. Manggala Putra Perkasa

d.      Metode Penelitian: yuridis normative dengan sumber data sekunder yaitu mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, jurnal dan hasil penelitian yang berwujud laporan

e.       Hasil:

1)      Kasus sengketa merek Prada ini, pihak tergugat keduanya berada di Indonesia, sedangkan pihak penggugat yang tidak berada di Indonesia. Sehingga dalam kasus ini peradilan yang berkompetensi untuk mengadili sengketa ini adalah peradilan yang berada di wilayah Indonesia.

2)      Akibat hukum dari putusan Peninjauan Kembali yang membatalkan merek Prada atas nama PT. Manggala Putra Perkasa (MPP) ini berarti perlindungan hukum yang diberikan kepada merek Prada milik PT Manggala Putra Perkasa (MPP) telah berakhir, hal ini sejalan dengan isi dari Pasal 71 ayat (4) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001, bahwa pembatalan dan pencoretan pendaftaran Merek mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum terhadap merek tersebut. Kepemilikan merek Prada ini setelah adanya putusan Peninjauan Kembali No.274 PK/Pdt/2003 dinyatakan adalah sah milik Prada sebagaimana yang terdapat pada salah satu amar Putusan Peninjauan Kembali, yaitu “Menyatakan Penggugat (Prada) sebagai pemilik merek dan logo terkenal Prada di Indonesia.”

B.     Jurnal kedua: Kajian Yuridis Penyelesaian Sengketa Kontrak Dagang dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 09/Pdt.G/2006/PN.JBI)

1.      Penulis:

Muhammad Ilham, Muhammad Rifa’i dab Adamsyah Koto

2.      Identitas Jurnal:

Jurnal Restitusi, Volume I Nomor 1, Januari-Juli 2019

3.      Ringkasan Isi Jurnal:

a.       Latar Belakang: Lazimnya dalam kontrak internasional ada disebutkan tentang cara penyelesaikan sengketa yang terjadi, termasuk tentang pilihan pengadilan atau lembaga lain yang akan menyelesaikan sengketa dan hukum negara yang digunakan dalam penyelesaian sengketa. Apabila dalam isi kontrak tidak ada diatur tentang pilihan pengadilan ataupun pilihan hukum yang digunakan untuk menyelesaikan kontrak, maka perlu adanya telaah/kajian dari aspek hukum perdata internasional.

b.      Rumusan Masalah:

Bagaimana analisis Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 09/Pdt.G/2006/PN.JBI terhadap kajian yuridis penyelesaian sengketa kontrak dagang dalam perspektif Hukum Perdata Internasional?

c.       Tujuan Penelitian:

Untuk mengetahui analisis Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 09/Pdt.G/2006/PN.JBI terhadap kajian yuridis penyelesaian sengketa kontrak dagang dalam perspektif Hukum Perdata Internasional

d.      Metode Penelitian: yuridis normatif dengan metode pengumpulan data dokumentasi

e.       Hasil Penelitian:

1)      Berdasarkan hasil kajian (analisis) dapat disimpulkan bahwa perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jambi tersebut merupakan perkara yang termasuk dalam ruang lingkup hukum perdata internasional, karena mengandung unsur asing yang dapat dilihat dari Titik Taut Primer, yaitu badan hukum yang bertempat kedudukan dan didirikan dari sistem hukum negara berbeda (Indonesia dan Singapura).

2)      Prinsip penetapan yurisdiksi forum dalam proses litigasi hukum perdata internasional yang para pihaknya adalah badan hukum, ukurannya tidak ditentukan oleh domisili, melainkan berdasarkan lokasi badan hukum yang bersangkutan. Titik Taut Primer dalam kasus dilihat dari tempat kedudukan dan status badan hukumnya, sedangkan Titik Taut Sekunder dilihat dari tempat terletaknya benda, tempat dilangsungkannya perbuatan hukum dan tempat ditandatanganinya kontrak.

3)      Berdasarkan Titik Taut Sekunder ini, maka dalam proses litigasi yang dilaksanakan pada Pengadilan Negeri Jambi, hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.

Tanggapan Penulis:

Dalam jurnal pertama disebutkan bahwa dalam kasus sengketa merek Prada S.A milik Italy dengan PT. Manggala Putra Perkasa. Pihak tergugat disini adalah PT. Manggala Putra Perkasa di Indonesia yang berada di wilayah Indonesia, sedangkan pihak penggugat adalah pemilik merek Prada S.A Italy yang berada di Italy, sehingga jelas tidak berada di Indonesia. Dalam jurnal ini disebutkan bahwa peradilan yang berkompetensi untuk mengadili sengketa ini adalah peradilan yang berada di wilayah Indonesia. Alasannya yaitu karena Hukum Negara tempat diadilinya perkara (lex fori).

Apabila dilihat kembali melalui policy analysis terhadap hukum lokal yang dianggap relevan, pengadilan Indonesia bisa mengetahui apakah perkara HPI benar-benar layak untuk diajukan ke pengadilan ini atau tidak. Dan jawabannya adalah pengadilan di Indonesia layak menangani perkara HPI ini. Dalam uraian jurnal ini tentang kewenangan pengadilan yang berhak mengadili menggunakan pendekatan the proper law in the proper forum seperti yang dijelaskan pada buku Bayu Setyo di atas.

Aturan di Indonesia yang mengatur tentang kekayaan intelektual terkhusus tentang merek diatur dalam undang-undang nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Selain itu Indonesia juga telah meratifikasi beberapa konvensi internasional mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual, diantaranya Paris Convention melalui Keppres No. 15 Tahun 1997 dan Trademark Law Treaty melalui Keppres No. 17 Tahun 1997.

Dalam teori yang disampaikan oleh Ehrenzweig (Lex Loci) dalam penyelesaian perkara HPI harus memenuhi beberapa unsur berikut ini, yaitu pertama the rules. Dalam perkara gugatan merek di atas awalnya pengadilan niaga di Indonesia menolak gugatan yang dilayangkan oleh penggugat, dengan alasan Indonesia menggunakan sistem first to file yang berarti bahwa pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek. Di Indonesia, tergugat sudah terlebih dahulu mendafarkan merek Prada, sehingga gugatan penggugat tidak dikabulkan. Kemudian pihak Prada S.A mengajukan kasasi di Mahkamah Agung dan kembali ditolak dengan alasan adanya kecacatan administrative karena salah alamat yang mengakibatkan panggilan tidak sah.

Pihak Prada S.A kemudian mengajukan Pengajuan Kembali ke Mahkamah Agung, dan barulah gugatannya dikabulkan. Alasan hakim pengadilan MA kala itu yaitu penggugat merupakan pemilik merek dan logo terkenal Prada yang sudah terdaftar baik di dalam maupun di luar negeri. Sehingga tidak dapat disangkal lagi bahwa tujuan pendaftaran merek Prada yang dilakukan oleh tergugat bertujuan untuk menumang ketenaran dari merek terkenal dan logo terkenal. Pertimbangan lainnya yaitu merek Prada sudah terdaftar di Negara yaitu Italy sejak tahun 1977, tidak hanya terdaftar di Italy namun juga di negara lainnya, yaitu di Amerika Serikat, Perancis, Jepang dan sebagainnya. Apa yang dilakukan oleh MA (Indonesia sudah sesuai dengan teori true Rules dimana MA memutuskan perkara dengan prinsip fairness dan justice bagi para pihak yang sedang berpekara.

Hal yang demikian juga tertuang dalam jurnal kedua yaitu di dalam jurnal disebutkan bahwa Berdasarkan Titik Taut Sekunder ini, maka dalam proses litigasi yang dilaksanakan pada Pengadilan Negeri Jambi, hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam teori Functional analysis Theory dijelaskan bahwa dalam melakukan pendekatan perbedaan approach HPI yang fokus pada kewenangan teritorialistik dari lex fori dengan kebutuhan menempatkan forum sebagai pengadilan yang netral. Pengadilan di Indonesia dalam memutuskan perkara HPI meskipun menggunakan hukum lokal yang relevan, dan tentu saja netral, tanpa berat sebelah membela salah satu pihak yang berperkara. Dalam teori Functional Analysisi 2 memiliki kriteria analisis policies, yaitu dalam jurnal pertama dan kedua hukum lokal sudah memberikan keuntungan penggugat, Dalam perkara yang menyangkut bisnis (kontrak), pengadailan di Indonesia juga menggunakan hukum lokal yang cenderung mempertahankan keabsahan kontrak.

Demikian sedikit review seadanya dari penulis. Mohon kritik dan sarannya, terimakasih.

 

Daftar Rujukan:

Buku:

Hardjowahono, Bayu Seto. 2013. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Jurnal:

Nourma Dewi. “Kasus Sengketa Merek Prada S.A dengan PT. Manggala Putra Perkasa dalam Hukum Perdata Internasional”. Jurnal Ius Constituendum, Volume 4 Nomor 1 April 2019

Muhammad Ilham, Muhammad Rifa’i dab Adamsyah Koto. “Kajian Yuridis Penyelesaian Sengketa Kontrak Dagang dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 09/Pdt.G/2006/PN.JBI)”. Jurnal Restitusi, Volume I Nomor 1, Januari-Juli 2019

 

 

Komentar

Postingan Populer