Gerakan Pramuka Sebagai Lembaga Sosial Kepemudaan
Oleh: Inama Anusantari
Sumber: Dokumentasi Penulis Pada Even East Java Scout’s Challenge (EJSC) Tahun 2015
Fungsi utama lembaga sosial yaitu melakukan fungsi sosialisasi kaidah-kaidah sosial. Dalam tulisan kali ini penulis
mengambil contoh lembaga sosial kepemudaan yaitu Gerakan Pramuka yang memiliki
kepanjangan Gerakan Praja Muda Karana. Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu
yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun
1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaharuan Gerakan Kepanduan
Nasional Indonesia. Kode Etik Kehormatan gerakan Pramuka adalah suatu norma
dalam kehidupan kepramukaan yang menjadi ukuran atau standar tingkah laku
Pramuka di masyarakat. Kode Etik Kehormatan gerakan pramuka yaitu dikenal
dengan Satya pramuka (Dwisatya dan Tristya) merupakan janji Pramuka, dan Darma
Pramuka (Dwidarma dan Dasadarma) merupakan ketentuan moral Pramuka.
Tujuan dari gerakan Pramuka adalah
mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan keimanan dan
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga menjadi manusia berwatak,
bermental, berkepribadian dan berbudi luhur (Pendidikan Karakter). Dan menjadi
Warga Negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada
NKRI serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat
membagun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab
atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup
dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun Intenasional.
Tugas gerakan Pramuka yaitu
menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar
menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggung jawab dan mampu
membina serta mengisi kemerdekaan. Pendidikan
Kepramukaan adalah proses pendidikan yang praktis di luar sekolah dan di luar
keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik,
menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah, dengan menerapkan prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Pendidikan Kepramukaan, yang sasaran akhirnya
adalah terbentuknya kepribadian, watak, akhlak mulia dan memiliki kecakapan
hidup.
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun
2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan menetapkan bahwa pramuka sebagai kegiatan
ekstrakurikuler wajib bagi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berdasarkan
kebijakan Pemerintah di atas maka dalam pendidikan kepramukaan memberikan
fasilitas kepada pengajar pendidikan dasar dan pengajar menengah untuk cakap
dalam pendidikan kepramukaan. Fasilitas tersebut berupa adanya Kursus Pembina
Mahir Tingkat Dasar (KMD) untuk menciptakan kader-kader Pembina yang mumpuni
dalam pendidikan Kepramukaan, Untuk mahasiswa dan mahasiswi Jurusan PGMI atau
PGSD di perguruan-perguruan tinggi diberlakukan mata kuliah Kepramukaan dan KMD
untuk menunjang kebijakan pemerintah tersebut di atas. Selain KMD, gerakan
pramuka juga menyediakan wadah pendidikan bagi pembina pramuka yaitu Kursus
Mahir Tingkat Lanjutan (KML), bagi calon pelatih pembina juga disediakan
pendidikan berupa Kursus Pelatih Tingkat Dasar (KPD) dan Kursus Pelatih Tingkat
Lanjutan (KPL).
Selain fasilitas di atas, Gerakan
Pramuka juga menyediakan berbagai fasilitas untuk mendukung pengembangan minat
dan bakat anggota pramuka dengan adanya Satuan Karya Pramuka (SAKA),
Diantaranya adalah Saka Bahari dengan kegiatan dibidang kebaharian, Saka Bakti
Husada dengan kegiatan di bidang kesehatan, saka Bhayangkara dengan kegiatan di
bidang kebhayangkaraan, Saka Dirgantara dengan kegiatan kedirgantaan, saka
Kencana dengan kegiatan di bidang keluarga berencana dan sebagainnya.
Sebenarnya masih banyak lagi
fasilitas-fasilitas yang menunjang gerakann Kepramukaan, seperti yang sudah
kita ketahui, sangat banyak kegiatan-kegiatan dari pemerintah maupun
non-pemerintah terkait penghidupan kegiatan Kepramukaan, Sebagai contoh pada
tahun 2015 secara bergilir di Kabupaten-kabupaten di wilayah Jawa Timur
diadakan even besar yang bertajuk East Java Scout’s Challenge (EJSC) dimana
event ini ditujukan untuk anggota golongan penggalang SD. Disusul pada tahun
2016 diadakan even dengan tingkat nasional Indonesian Scouts Challenge (ISC),
dengan target masih diutamakan golongan penggalang SD. Hadiah menarik bagi regu
terbaik dalam even ISC yaitu dapat mengikuti kegiatan di Amerika.
Pada tahun 2016 kegiatan difokuskan
pada pembinaan Pembina se-Jawa Timur, tempat kegiatan berada di Kebun Teh
Wonosari Malang. Seluruh Pembina Pramuka dari golongan Siaga, Penggalang dan
Penegak perwakilan masing-masing Kwartir Cabang se-Jawa Timur berkumpul menjadi
satu dan dibina dalam wadah yang disebut Gelang Ajar. Dari uraian di atas dapat
kita lihat bahwa Gerakan Pramuka
memiliki pola pikir tertentu, dengan metode pendidikan memusatkan
pendidikan di luar ruangan dan terjun di alam dengan bentuk kompetisi dan juga
mengutamakan kebersamaan kerjasama antar Tim. Penekanan utama dalam gerakan
Pramuka adalah Pendidkan Karakter kepada pemuda atau generasi muda. Dan menjunjung
tinggi nilai agama, yang hal ini dapat kita lihat dalam Darma Pramuka nomor 1,
dan tentunya menciptakan rasa cinta tanah air pada anggota-anggotanya.
Kaidah Sosial dalam Gerakan Pramuka.
Kaidah sosial yang diajarkan dalam
Gerakan Pramuka pada dasarnya sudah tercantum dalam Kode Etik Gerakan Pramuka,
yaitu:
1.
Taqwa
Kepada Tuhan Yang Maha Esa
Darma Pramuka
yang pertama ini mengandung kaidah kepercayaan (Agama)
2.
Cinta
alam dan kasih sayang sesama manusia
Darma Pramuka
yang kedua ini mengandung kaidah kepercayaan, kesopanan, kesusilaan dan hukum.
3.
Patriot
yang sopan dan kesatria
Darma Pramuka
yang ketiga ini mengandung kaidah kesopanan
4.
Patuh
dan suka bermusyawarah
Darma Pramuka
yang keempat ini mengandung kaidah kesopanan, kepercayaan, kesusilaan dan
hukum.
5.
Rela
menolong dan tabah.
Darma Pramuka
kelima ini mengandung kaidah kesopanan dan kepercayaan
6.
Rajin,
Terampil, dan gembira
Darma Pramuka
keenam ini mengandung kaidah kesopanan
7.
Hemat,
cermat dan bersahaja
Darma Pramuka
ketujuh ini mengandung kaidah kepercayaan dan kesopanan
8.
Disiplin,
berani dan setia
Darma Pramuka
kedelapan ini mengandung kaidah kesopanan, kesusilaan, kepercayaan dan hukum
9.
Bertanggungjawab
dan dapat dipercaya
Darma Pramuka
kesembilan ini mengandung kaidah kepercayaan dan hukum
10.
Suci
dalam fikiran, perkataan dan perbuatan
Darma kesepuluh
ini mengandung kaidah kesopanan, kesusilaan, kepercayaan dan hukum.
Jadi, dalam Gerakan Pramuka terdapat
seluruh kaidah sosial yang ada di masyarakat, yaitu kaidah kesopanan,
kesusilaan, kepercayaan dan hukum.
Sumber
Kwartir Nasional- Gerakan Pramuka. 2011. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Jalan Medan MEreka Timur Nomor 6 Jakarta 10110.
http://www.jamarismelayu.com/2014/09/pendidikan-kepramukaan-ekstrakurikuler.html?m=1. Online di akses Rabu, 18 November 2020 pukul 13.58 WIB


Komentar
Posting Komentar