Gerakan Pramuka Sebagai Lembaga Sosial Kepemudaan

 Oleh: Inama Anusantari

Sumber: Dokumentasi Penulis Pada Even East Java Scout’s Challenge (EJSC) Tahun 2015

Fungsi utama lembaga sosial yaitu melakukan fungsi sosialisasi kaidah-kaidah sosial. Dalam tulisan kali ini penulis mengambil contoh lembaga sosial kepemudaan yaitu Gerakan Pramuka yang memiliki kepanjangan Gerakan Praja Muda Karana. Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaharuan Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia. Kode Etik Kehormatan gerakan Pramuka adalah suatu norma dalam kehidupan kepramukaan yang menjadi ukuran atau standar tingkah laku Pramuka di masyarakat. Kode Etik Kehormatan gerakan pramuka yaitu dikenal dengan Satya pramuka (Dwisatya dan Tristya) merupakan janji Pramuka, dan Darma Pramuka (Dwidarma dan Dasadarma) merupakan ketentuan moral Pramuka.

Tujuan dari gerakan Pramuka adalah mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga menjadi manusia berwatak, bermental, berkepribadian dan berbudi luhur (Pendidikan Karakter). Dan menjadi Warga Negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada NKRI serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membagun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun Intenasional.

Tugas gerakan Pramuka yaitu menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggung jawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan.  Pendidikan Kepramukaan adalah proses pendidikan yang praktis di luar sekolah dan di luar keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik, menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah, dengan menerapkan prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Pendidikan Kepramukaan, yang sasaran akhirnya adalah terbentuknya kepribadian, watak, akhlak mulia dan memiliki kecakapan hidup.

Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan menetapkan bahwa pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib bagi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berdasarkan kebijakan Pemerintah di atas maka dalam pendidikan kepramukaan memberikan fasilitas kepada pengajar pendidikan dasar dan pengajar menengah untuk cakap dalam pendidikan kepramukaan. Fasilitas tersebut berupa adanya Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar (KMD) untuk menciptakan kader-kader Pembina yang mumpuni dalam pendidikan Kepramukaan, Untuk mahasiswa dan mahasiswi Jurusan PGMI atau PGSD di perguruan-perguruan tinggi diberlakukan mata kuliah Kepramukaan dan KMD untuk menunjang kebijakan pemerintah tersebut di atas. Selain KMD, gerakan pramuka juga menyediakan wadah pendidikan bagi pembina pramuka yaitu Kursus Mahir Tingkat Lanjutan (KML), bagi calon pelatih pembina juga disediakan pendidikan berupa Kursus Pelatih Tingkat Dasar (KPD) dan Kursus Pelatih Tingkat Lanjutan (KPL).

Selain fasilitas di atas, Gerakan Pramuka juga menyediakan berbagai fasilitas untuk mendukung pengembangan minat dan bakat anggota pramuka dengan adanya Satuan Karya Pramuka (SAKA), Diantaranya adalah Saka Bahari dengan kegiatan dibidang kebaharian, Saka Bakti Husada dengan kegiatan di bidang kesehatan, saka Bhayangkara dengan kegiatan di bidang kebhayangkaraan, Saka Dirgantara dengan kegiatan kedirgantaan, saka Kencana dengan kegiatan di bidang keluarga berencana dan sebagainnya.

Sebenarnya masih banyak lagi fasilitas-fasilitas yang menunjang gerakann Kepramukaan, seperti yang sudah kita ketahui, sangat banyak kegiatan-kegiatan dari pemerintah maupun non-pemerintah terkait penghidupan kegiatan Kepramukaan, Sebagai contoh pada tahun 2015 secara bergilir di Kabupaten-kabupaten di wilayah Jawa Timur diadakan even besar yang bertajuk East Java Scout’s Challenge (EJSC) dimana event ini ditujukan untuk anggota golongan penggalang SD. Disusul pada tahun 2016 diadakan even dengan tingkat nasional Indonesian Scouts Challenge (ISC), dengan target masih diutamakan golongan penggalang SD. Hadiah menarik bagi regu terbaik dalam even ISC yaitu dapat mengikuti kegiatan di Amerika.

Pada tahun 2016 kegiatan difokuskan pada pembinaan Pembina se-Jawa Timur, tempat kegiatan berada di Kebun Teh Wonosari Malang. Seluruh Pembina Pramuka dari golongan Siaga, Penggalang dan Penegak perwakilan masing-masing Kwartir Cabang se-Jawa Timur berkumpul menjadi satu dan dibina dalam wadah yang disebut Gelang Ajar. Dari uraian di atas dapat kita lihat bahwa Gerakan Pramuka  memiliki pola pikir tertentu, dengan metode pendidikan memusatkan pendidikan di luar ruangan dan terjun di alam dengan bentuk kompetisi dan juga mengutamakan kebersamaan kerjasama antar Tim. Penekanan utama dalam gerakan Pramuka adalah Pendidkan Karakter kepada pemuda atau generasi muda. Dan menjunjung tinggi nilai agama, yang hal ini dapat kita lihat dalam Darma Pramuka nomor 1, dan tentunya menciptakan rasa cinta tanah air pada anggota-anggotanya.

Kaidah Sosial dalam Gerakan Pramuka.

Kaidah sosial yang diajarkan dalam Gerakan Pramuka pada dasarnya sudah tercantum dalam Kode Etik Gerakan Pramuka, yaitu:

1.      Taqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa

Darma Pramuka yang pertama ini mengandung kaidah kepercayaan (Agama)

2.      Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia

Darma Pramuka yang kedua ini mengandung kaidah kepercayaan, kesopanan, kesusilaan dan hukum.

3.      Patriot yang sopan dan kesatria   

Darma Pramuka yang ketiga ini mengandung kaidah kesopanan

4.      Patuh dan suka bermusyawarah

Darma Pramuka yang keempat ini mengandung kaidah kesopanan, kepercayaan, kesusilaan dan hukum.

5.      Rela menolong dan tabah.

Darma Pramuka kelima ini mengandung kaidah kesopanan dan kepercayaan

6.      Rajin, Terampil, dan gembira

Darma Pramuka keenam ini mengandung kaidah kesopanan

7.      Hemat, cermat dan bersahaja

Darma Pramuka ketujuh ini mengandung kaidah kepercayaan dan kesopanan

8.      Disiplin, berani dan setia

Darma Pramuka kedelapan ini mengandung kaidah kesopanan, kesusilaan, kepercayaan dan hukum

9.      Bertanggungjawab dan dapat dipercaya

Darma Pramuka kesembilan ini mengandung kaidah kepercayaan dan hukum

10.  Suci dalam fikiran, perkataan dan perbuatan

Darma kesepuluh ini mengandung kaidah kesopanan, kesusilaan, kepercayaan dan hukum.

Jadi, dalam Gerakan Pramuka terdapat seluruh kaidah sosial yang ada di masyarakat, yaitu kaidah kesopanan, kesusilaan, kepercayaan dan hukum.

Sumber

 Kwartir Nasional- Gerakan Pramuka. 2011. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Jalan Medan MEreka Timur Nomor 6 Jakarta 10110.

http://www.jamarismelayu.com/2014/09/pendidikan-kepramukaan-ekstrakurikuler.html?m=1. Online di akses Rabu, 18 November 2020 pukul 13.58 WIB 

Komentar

Postingan Populer