Asas-asas Hukum Perdata Internasional Tentang Hukum Pewarisan
A.
Buku:
Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional
1.
Penulis
Bayu Seto Hardjowahono
2.
Penerbit:
PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2013
3.
Ringkasan Isi: Bab
X, (G. Asas-asas HPI Tentang Hukum Kewarisan), Halaman 285-287
Dua sumber masalah
pokok yuridis di bidang kewarisan:
a. Tata
cara pewarisan yang diatur berdasarkan undang-undang pewarisan tidak menyatakan
dengan tegas keinginannya melalui testamen
b. Keinginan
tegas pewaris yang dinyatakan melalui testamen dan wajib diwujudkan terhadap
harta waris setelah pewaris meninggal dunia.
Persoalan
pewarisan seperti di atas akan menjadi rana HPI jika di dalamnya melibatkan
unsur asing, yang kemudian akan berimplikasi pada pemilihan hukum (hukum mana
yang akan dipakai) untuk menyelesaian masalah pewarisan. Beberapa hal dalam
sengketa waris yang bisa dipertautkan dengan sistem hukum hukum lokal
diantaranya:
a. Status
serta kedudukan harta peninggalan
b. Penentuan
kapasitas hukum/kemampuan hukum pewaris
c. Penetuan
validitas susbtansial dan atau formal dari testamen
d. Ada
atau tidak pembatasan-pembatasan terhadap pembuatan testamen, dikhususkan yang
menyangkut hak-hak ahli waris dalam undang-undang
Berikut ini adalah
beberapa asas HPI yang bisa digunakan sebagai penentu hukum dalam persoalan
pewarisan:
a. Asas
dimana benda yang menjadi objek pewarisan adalah benda tetap. Proses pewarisan
terhadap benda semacam itu wajib diatur berdasarkan hukum dari tempat benda
berada. Dasarnya adalah asas lex rei sitae atau lex situs.
b. Apabila
harta waris adalah benda bergerak, maka proses pewarisan harus tunduk pada
kaidah-kaidah hukum waris di negara pewaris menjadi mendapatkan kewarganegaraan
(lex patride) atau tunduk pada pewaris berdomisili (lex domicile).
Dalam hal kecakapan
pewaris (legal capacity) dalam membuat testamen ternyata juga bisa
menimbulkan persoalan dalam pewarisan. Masalah pewarisan tersebut fokus pada
sistem hukum apa yang digunakan untuk menentukan kecakapan pewaris. Berikut ini
adalah beberapa asas yang bisa digunakan untuk mengatasi masalah tersebut,
yaitu:
a. Hukum
tempat pewaris berdomisili atau menjadi warga negara ketika membuat testamen
b. Hukum
tempat pewaris berdomisili atau menjadi warganegara pada saar meninggal dunia.
Bayu Setyo
berpendapat bahwa pemberlakukan hukum dimana pewaris berdomisili atau
berkewarganegaraan pada saat meninggal (pada butir b) seenarnya kurang cukup
diterima sebagai the power law. Pada asas butir a diatas lebih wajar
digunakan dalam hak kecakapan pewaris. Hal ini dikarenakan dalam kecakapan hukum seseorang untuk membuat
testamen sebenarnya didasarkan pada persoalan kewenangan pribadi. Sedangkan
untuk masalah kewenangan harusnya diatur oleh hukum personal yang berlaku bagi
seseorang saat melakukan perbuatan hukum.
Syarat esensial
untuk menentukan validitas suatu testamen yaitu pada umumnya diterima pandangan
bahwa hukum yang digunakan adalah hukum tempat pewaris berkewarganegaraan atau
berdomisili saat testamen dibuat. Meskipun ada pandangan yang mendukung
pemberlakuan hukum dari tempat pembuatan testamen berdasar asas lex loci
actus.
Syarat formal
testamen yang dinyatakan sah yaitu ditentukan dari hukum kewarganegaraanatau domisili
pewaris saat pembuatan testamen atau hukum dari tempat testamen tersebut.
B.
Tanggapan
Penulis
Supaya
lebih memahami tentang asas-asas HPI dalam hal pewarisan, penulis mencoba
mencari contoh kasus sengketa pewarisan, yaitu sengketa waris berupa aset
bisnis antara istri atau ibu ahli waris dengan ahli waris (anak). (Rizka
Rahmawati: 2017) Perkawinan anta istri dengan pewaris dilakukan di Indonesia
dan Australia dengan hukum Islam dan sudah didaftarkan di Indonesia. Dalam
perkawinan campuran ini dilahirkan 3 orang anak laki-laki dengan
kewarganegaraan berbeda. Latar belakang sengketa pewarisan dimulai ketika suami
yang berkewarganegaraan Australia meninggal dunia, dan sebagian besar
penguasaan aset harta warisan berada di tangan istri.
Posisi
hukum harta warisan disini disengketakan oleh anak-anaknya, anak-anaknya
mengakui bahwa mereka kesulitan untuk mendapatkan hak-hak mereka atas aset
bisnis yang juga merupakan aset bisnis orang tua mereka. Kesulitan ini
disebabkan: 1) aset bisnis ditempatkan pada rang tua perempuan (Ibu), 2) Ibu
tidak menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang menafkahi anak-anaknya dan
3) Ibu menolak memberikan hak-hak aset yang semula dipegang oleh ayah kepada
anak-anak yang telah lahir dari perkawinan tersebut, meskipun anak-anak
tersebut sudah memenuhi usia dewasa.
Sehingga
dalam menyelesaikan sengketa waris ini terdapat beberapa pilihan hukum yaitu
hukum Perdata (lex domicile), Australia Inheritance Law (lex
celebration/ kewarganegaraan Pewaris), atau Kompilasi Hukum Islam (lex domicile).
Terhadap tiga pilihan hukum ini, hakim mengkualifikasikan persoalan waris berdasarkan
titik taut sehingga hakim menentukan sistem hukum mana yang akan dipakai.
Setelah proses yang panjang, hakim menentukan bahwa sengketa waris ini akan
diputuskan dengan Kompilasi Hukum Islam. Alasanya yaitu karena dengan
pendaftaran perkawinan di Indonesia, artinya mereka sudah menundukkan diri pada
hukum nasional Indonesia (lex domicile). Pada hukum nasional sendiri
disebutkan bahwa hukum nasional menentukan bahwa dalam hal pewarisan dilakukan
dengan merujuk hukum yang berlaku pada semua pihak. Ketika perkawinan berlangsung dan di sahkan
menurut hukum Islam, maka dalam memutuskan sengka waris hukum Islam juga
relevan digunakan untuk memutusnya.
Daftar
Rujukan:
Hardjowahono,
Bayu Seto. 2013. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: PT.
Citra Aditya Bakti
Rahmawati,
Rizka. “Hukum yang berlaku daam pemenuhan hak waris anak atas aset bisnis dalam
perkawinan campuran antara warga negara Australia dengan WNI”, dalam Skripsi,
Fakultas Hukum, Bali: Universitas Udayana, 2017


Komentar
Posting Komentar