Asas-asas Hukum Perdata Internasional Tentang Hukum Pewarisan

Oleh: 
Inama Anusantari

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgnVWFRysMhjgLO0DomJuhxZTx_VVaMaZQ2KTYlTixPkU2dV7dpm4hmjgZuLNp8lNYIwbRAjGz5MRyEBPYNDqwAf2KrP9hN1Y8TjHuuINpFzjELalMBOoWzjW4K5I_8N59N2WuqAX5uZWk/w1200-h630-p-k-no-nu/oop-pewarisan-cover.png

A.    Buku: Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional

1.      Penulis

Bayu Seto Hardjowahono

2.      Penerbit:

PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2013

3.      Ringkasan Isi: Bab X, (G. Asas-asas HPI Tentang Hukum Kewarisan), Halaman 285-287

Dua sumber masalah pokok yuridis di bidang kewarisan:

a.       Tata cara pewarisan yang diatur berdasarkan undang-undang pewarisan tidak menyatakan dengan tegas keinginannya melalui testamen

b.      Keinginan tegas pewaris yang dinyatakan melalui testamen dan wajib diwujudkan terhadap harta waris setelah pewaris meninggal dunia.

Persoalan pewarisan seperti di atas akan menjadi rana HPI jika di dalamnya melibatkan unsur asing, yang kemudian akan berimplikasi pada pemilihan hukum (hukum mana yang akan dipakai) untuk menyelesaian masalah pewarisan. Beberapa hal dalam sengketa waris yang bisa dipertautkan dengan sistem hukum hukum lokal diantaranya:

a.       Status serta kedudukan harta peninggalan

b.      Penentuan kapasitas hukum/kemampuan hukum pewaris

c.       Penetuan validitas susbtansial dan atau formal dari testamen

d.      Ada atau tidak pembatasan-pembatasan terhadap pembuatan testamen, dikhususkan yang menyangkut hak-hak ahli waris dalam undang-undang

Berikut ini adalah beberapa asas HPI yang bisa digunakan sebagai penentu hukum dalam persoalan pewarisan:

a.       Asas dimana benda yang menjadi objek pewarisan adalah benda tetap. Proses pewarisan terhadap benda semacam itu wajib diatur berdasarkan hukum dari tempat benda berada. Dasarnya adalah asas lex rei sitae atau lex situs.

b.      Apabila harta waris adalah benda bergerak, maka proses pewarisan harus tunduk pada kaidah-kaidah hukum waris di negara pewaris menjadi mendapatkan kewarganegaraan (lex patride) atau tunduk pada pewaris berdomisili (lex domicile).

Dalam hal kecakapan pewaris (legal capacity) dalam membuat testamen ternyata juga bisa menimbulkan persoalan dalam pewarisan. Masalah pewarisan tersebut fokus pada sistem hukum apa yang digunakan untuk menentukan kecakapan pewaris. Berikut ini adalah beberapa asas yang bisa digunakan untuk mengatasi masalah tersebut, yaitu:

a.       Hukum tempat pewaris berdomisili atau menjadi warga negara ketika membuat testamen

b.      Hukum tempat pewaris berdomisili atau menjadi warganegara pada saar meninggal dunia.

Bayu Setyo berpendapat bahwa pemberlakukan hukum dimana pewaris berdomisili atau berkewarganegaraan pada saat meninggal (pada butir b) seenarnya kurang cukup diterima sebagai the power law. Pada asas butir a diatas lebih wajar digunakan dalam hak kecakapan pewaris. Hal ini dikarenakan dalam  kecakapan hukum seseorang untuk membuat testamen sebenarnya didasarkan pada persoalan kewenangan pribadi. Sedangkan untuk masalah kewenangan harusnya diatur oleh hukum personal yang berlaku bagi seseorang saat melakukan perbuatan hukum.

Syarat esensial untuk menentukan validitas suatu testamen yaitu pada umumnya diterima pandangan bahwa hukum yang digunakan adalah hukum tempat pewaris berkewarganegaraan atau berdomisili saat testamen dibuat. Meskipun ada pandangan yang mendukung pemberlakuan hukum dari tempat pembuatan testamen berdasar asas lex loci actus.

Syarat formal testamen yang dinyatakan sah yaitu ditentukan dari hukum kewarganegaraanatau domisili pewaris saat pembuatan testamen atau hukum dari tempat testamen tersebut.

 

 

B.     Tanggapan Penulis

Supaya lebih memahami tentang asas-asas HPI dalam hal pewarisan, penulis mencoba mencari contoh kasus sengketa pewarisan, yaitu sengketa waris berupa aset bisnis antara istri atau ibu ahli waris dengan ahli waris (anak). (Rizka Rahmawati: 2017) Perkawinan anta istri dengan pewaris dilakukan di Indonesia dan Australia dengan hukum Islam dan sudah didaftarkan di Indonesia. Dalam perkawinan campuran ini dilahirkan 3 orang anak laki-laki dengan kewarganegaraan berbeda. Latar belakang sengketa pewarisan dimulai ketika suami yang berkewarganegaraan Australia meninggal dunia, dan sebagian besar penguasaan aset harta warisan berada di tangan istri.

Posisi hukum harta warisan disini disengketakan oleh anak-anaknya, anak-anaknya mengakui bahwa mereka kesulitan untuk mendapatkan hak-hak mereka atas aset bisnis yang juga merupakan aset bisnis orang tua mereka. Kesulitan ini disebabkan: 1) aset bisnis ditempatkan pada rang tua perempuan (Ibu), 2) Ibu tidak menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang menafkahi anak-anaknya dan 3) Ibu menolak memberikan hak-hak aset yang semula dipegang oleh ayah kepada anak-anak yang telah lahir dari perkawinan tersebut, meskipun anak-anak tersebut sudah memenuhi usia dewasa.

Sehingga dalam menyelesaikan sengketa waris ini terdapat beberapa pilihan hukum yaitu hukum Perdata (lex domicile), Australia Inheritance Law (lex celebration/ kewarganegaraan Pewaris), atau Kompilasi Hukum Islam (lex domicile). Terhadap tiga pilihan hukum ini, hakim mengkualifikasikan persoalan waris berdasarkan titik taut sehingga hakim menentukan sistem hukum mana yang akan dipakai. Setelah proses yang panjang, hakim menentukan bahwa sengketa waris ini akan diputuskan dengan Kompilasi Hukum Islam. Alasanya yaitu karena dengan pendaftaran perkawinan di Indonesia, artinya mereka sudah menundukkan diri pada hukum nasional Indonesia (lex domicile). Pada hukum nasional sendiri disebutkan bahwa hukum nasional menentukan bahwa dalam hal pewarisan dilakukan dengan merujuk hukum yang berlaku pada semua pihak.  Ketika perkawinan berlangsung dan di sahkan menurut hukum Islam, maka dalam memutuskan sengka waris hukum Islam juga relevan digunakan untuk memutusnya.

 Dalam penelitian ini penulis belum menemukan dimana letak aset harta peninggalan, sehingga asas HPI yang berkenaan dengan hal ini belum bisa penulis gali lebih dalam. Apabila aset harta peninggalan berada di Indonesia, maka hakim dalam memutuskan sistem hukum mana yang dipakai tidak hanya menggunakan asas domicili, namun juga menggunakan asas berdasarkan fakta-fakta status kedudukan harta peninggalan.

Demikian, sedikit ulasan penulis tentang asas-asas hukum pewarisan dalam sengketa HPI. Semoga bermanfaat, dan apabila ada yang perlu diluruskan silahkan menuangkannya dalam kolom komentar. Terima kasih.


Daftar Rujukan:

Hardjowahono, Bayu Seto. 2013. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Rahmawati, Rizka. “Hukum yang berlaku daam pemenuhan hak waris anak atas aset bisnis dalam perkawinan campuran antara warga negara Australia dengan WNI”, dalam Skripsi, Fakultas Hukum, Bali: Universitas Udayana, 2017

 

 


Komentar

Postingan Populer