Asas-asas HPI dalam Hukum Keluarga: Akibat Perkawinan Campuran
Review Buku dan Jurnal
Oleh:
Inama Anusantari
A. Buku
1. Judul
: Dasar-dasar Hukum Perdata
Internasional
2. Penulis : Bayu Seto Hardjowahono
3. Penerbit : PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2013
4. Isi
Ringkasan Buku: Akibat-akibat Perkawinan (Halaman 266)
Asas-asas yang berkembang dalam HPI tentang
akibat-akibat perkawinan diantaranya yaitu:
a. Asas
lex loci celebration, yaitu sistem hukum tempat perkawinan diresmikan
b. Asas
gemeenschapelijke atau joint nationately, yaitu sistem hukum dari
tempat asal suami istri menjadi warga negara setelah perkawinan diresmikan
c. Asas
gemeenschapelijke woonplaats atau joint residence, yaitu sistem
hukum dari tempat suami istti domisili atau berkediaman tetap bersama setelah
perkawinan diresmikan.
Di Indonesia masih belum jelas asas mana yang
digunakan untuk menyikapi permasalahan perkawinan. Di dalam Undang-undang Nomor
1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 62 hanya menyatakan bahwa kedudukan anak
dalam perkawinan campuran ditentukan berdasarkan kewarganegaraan yang diperoleh
setelah perkawinan atau setelah berakhirnya perkawinan.
Sebetulnya, jika berdasarkan bahwa akibat-akibat
perkawinan campuran dipengaruhi dan/atau dipengaruhi oleh aspek public policy
atau ketertiban umum dan moralitas sosial pada suatu negara, maka disarankan
akibat-akibat perkawinan campuran diatur berdasarkan asas joint nationately dan
joint residence.
B. Jurnal
1. Judul :
Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap
Harta Perkawinan (Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No:
536/Pdt.P/2015/PN.Dps.)
2. Penulis :
Herni Widanarti
3. Identitas
Jurnal:
Jurnal Diponegoro Private Law Review,
Vol. 2 No. 1 Maret 2018
4. Isi
Ringkas :
a. Latar
Belakang
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 selain mengatur tentang perkawinan campuran juga mengatur
tentang harta perkawinan. Harta perkawinan merupakan salah satu bidang hukum
hukum keperdataan yang mempunyai sifat sensitif dan potensi menimbulkan
konflik, hal ini dikarenakan pengaturan bidang ini tidak semudah pengaturan
bidang-bidang hukum yang sifatnya netral. Kompleksitas persoalan dalam bidang
harta kekayaan akibat perkawinan campuran selain berdasarkan UU Perkawinan juga
berhadapan dengan asas-asas Hukum Perdata Internasional. (Herni Widanarti. 2018:
161)
b. Rumusan
Masalah
1) Bagaimana
akibat hukum perkawinan campuran terhadap harta perkawinan menurut UU
Perkawinan No.1 Tahun 1974?
2) Bagaimana
akibat hukum perkawinan campuran terhadap harta perkawinan menurut Asas-asas
Hukum Perdata Internasional?
c. Tujuan
1) Untuk
mengetahui dan memahami akibat hukum perkawinan campuran terhadap harta
perkawinan menurut UU Perkawinan No.1 Tahun 1974
2) Untuk
mengetahui akibat hukum perkawinan campuran terhadap harta perkawinan menurut
Asas-asas Hukum Perdata Internasional
d. Hasil
Akibat hukum
perkawinan campuran terhadap harta perkawinan menurut Undang-undang Nomor1 Tahun
1974 tentang perkawinan yaitu apabila para pihak tidak mengadakan perjanjian
kawin maka harta perkawinan menjadi harta bersama. Namun yang perlu diingat
adalah bahwa apabila salah seorang suami/istri adalah warga Negara Asing maka
mereka terhadap harta benda tetap (rumah dan hak atas tanah) tunduk pada
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal
atau Hunian Oleh Orang Asing, yang berkedudukan di Indonesia dan Peraturan
Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 tentang
Persyaratan Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing. (Herni Widanarti.
2018: 167)
Perjanjian kawin
dapat dilakukan setelah perkawinan berlangsung dengan mengajukan permohonan
pada pengadilan dan telah mendapatkan penetapan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum yang tetap. Dengan adanya Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar
No. 563/Pdt.P/2015/PN.Dps. yang mengabulkan permohonan mengadakan perjanjian
kawin setelah perkawinan, mengakibatkan adanya perubahan hukum terhadap perkawinan campuran antara Merry Anna Nunn
dengan Harlan Walter Nunn, atas harta
perkawinan mereka, yang semula harta bersama menjadi perpisahan harta, namun
tidak berlaku surut, sehingga tidak
merugikan pihak lain atau pihak ketiga. (Herni Widanarti. 2018: 167)
Berdasarkan
azas-azas Hukum Perdata Internasional, bahwa perubahan hukum terhadap harta
perkawinan tidak berlaku surut, maka dalam mengabulkan permohonan perjanjian
kawin setelah perkawinan yang berakibat adanya perubahan hukum harta perkawinan
yang semula harta bersama menjadi pemisahan harta dalam perkawinan, sebaiknya
Hakim dalam pertimbangkan hukumnya juga memperhatikan akibat hukumnya terutama
pada pihak lain atau pihak ketiga agar tidak dirugikan di kemudian hari. (Herni
Widanarti. 2018: 167)
Tanggapan
Penulis
Penulis
mengambil jurnal karya Herni Widanarti yang berjudul Akibat Hukum Perkawinan
Campuran Terhadap Harta Perkawinan (Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No:
536/Pdt.P/2015/PN.Dps.). Kronologi peristiwa akibat perkawinan campuran dalam
masalah ini yaitu adanya pernikahan antara Merry Anna Nunn (WNI) dengan Harlan
Walter Nunn (WNA), di dalam jurnal ini tidak dijelaskan dimana mereka berdua
melangsungkan pernikahan, sehingga penulis tidak bisa menganalisnya menggunakan
asas lex loci celebration atau sistem hukum dimaa perkawinan diresmikan.
Namun meskipun tidak dijelaskan dengan jelas, dalam jurnal ini menyiratkan
bahwa setelah mereka meresmikan pernikahan campuran, mereka memutuskan untuk
berdomisili/ bertempat tinggal tetap di wilayah Indonesia yaitu daerah Bali.
Berdasarkan hal ini, penulis bisa menggunakan asas joint residence untuk
menganalisis.
Di
dalam asas joint residence dijelaskan bahwa sistem hukum yang dipakai
adalah sistem hukum dimana tempat pasangan suami istri berdomisili. Dalam
peristiwa ini, asas joint residence tercermin ketika hakim mengabulkan
permohonan kedua pemohon untuk mendaftarkan perjanjian perkawinan tentang
pemisahan harta pasca perkawinan diresmikan. Indonesia membolehkan melakukan
perjanjian perkawinan pasaca terjadi perkawinan. Hal ini diatur dalam Putusan
MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015. Sekali lagi, penetapan Pengadilan Negeri
Denpasar No: 536/Pdt.P/2015/PN.Dps. menunjukkan bahwa dalam dalam peristiwa HPI
ini menggunakan asas joint residence.
Asas
joint residence juga tercermin ketika selama pernikahan antara keduanya
berlangsung dan belum ada pemisahan harta. Ketentuan hukum Indonesia tidak
mengizinkan orang asing memiliki tanah dengan hak milik. Mereka berdua patuh
pada hukum yang berlaku di Indonesia. Tidak adanya perjanjian pemisahan harta
akan mengakibatkan suami juga memiliki tanah dengan hak miliknya apabila istri
membeli tanah, dan hal ini tidak diperkenankan berdasarkan hukum lokal di
Indonesia.
Dalam peristiwa ini sebenarnya juga menggunakan asas joint nationaly, namun karena kewarganegaraan suami tidak disebutkan dengan jelas, maka yang bisa dianalisis adalah dari segi kewarganegaraan istri. Sudah jelas apabila sistem hukum yang digunakan dalam permasalah Hukum Perdata Internasional dalam peristiwa ini adalah dengan menggunakan sistem hukum dari negara asal istri. Apabila dalam jurnal ini lebih dijelaskan tentang status kewarganegaraan suami, mungkin bisa ditarik analisis yang lebih dalam. Jadi, bisa ditarik kesimpulan, bahwa perkawinan campuran bisa mengakibatkan masalah HPI, mulai dari masalah harta setelah menikah hingga masalah kewarganegaraan anak apabila pasangan suami istri ini nantinya sudah memiliki anak.
Daftar Rujukan:
Buku:
Hardjowahono, Bayu Seto.
2013. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: PT. Citra Aditya
Bakti
Jurnal:
Widanarti, Herni, “Akibat
Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Harta Perkawinan (Penetapan Pengadilan
Negeri Denpasar No: 536/Pdt.P/2015/PN.Dps.)”, Jurnal Diponegoro Private Law
Review, Volume 2 Nomor 1 Maret 2018


Manthaap mbaa
BalasHapusTerimakasih sudah berkunjung :-D
HapusTerima kasih untuk ilmu barunya mbak.
BalasHapusSama-sama mas, dan terima kasih sudah berkunjung
HapusTerimakasih Ibu, sudah berkunjung...
BalasHapus