Asas-asas HPI dalam Hukum Keluarga: Akibat Perkawinan Campuran

 Review Buku dan Jurnal

Oleh: 

Inama Anusantari


Photo By: Beatriz Perez Moya/Unsplash


A.    Buku

1.      Judul              : Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional

2.      Penulis            : Bayu Seto Hardjowahono

3.      Penerbit          : PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2013

4.      Isi Ringkasan Buku: Akibat-akibat Perkawinan (Halaman 266)

Asas-asas yang berkembang dalam HPI tentang akibat-akibat perkawinan diantaranya yaitu:

a.       Asas lex loci celebration, yaitu sistem hukum tempat perkawinan diresmikan

b.      Asas gemeenschapelijke atau joint nationately, yaitu sistem hukum dari tempat asal suami istri menjadi warga negara setelah perkawinan diresmikan

c.       Asas gemeenschapelijke woonplaats atau joint residence, yaitu sistem hukum dari tempat suami istti domisili atau berkediaman tetap bersama setelah perkawinan diresmikan.

Di Indonesia masih belum jelas asas mana yang digunakan untuk menyikapi permasalahan perkawinan. Di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 62 hanya menyatakan bahwa kedudukan anak dalam perkawinan campuran ditentukan berdasarkan kewarganegaraan yang diperoleh setelah perkawinan atau setelah berakhirnya perkawinan.

Sebetulnya, jika berdasarkan bahwa akibat-akibat perkawinan campuran dipengaruhi dan/atau dipengaruhi oleh aspek public policy atau ketertiban umum dan moralitas sosial pada suatu negara, maka disarankan akibat-akibat perkawinan campuran diatur berdasarkan asas joint nationately dan joint residence.

B.     Jurnal

1.      Judul              :

Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Harta Perkawinan (Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No: 536/Pdt.P/2015/PN.Dps.)

2.      Penulis            :

Herni Widanarti

3.      Identitas Jurnal:

Jurnal Diponegoro Private Law Review, Vol. 2 No. 1 Maret 2018

4.      Isi Ringkas     :

a.       Latar Belakang

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 selain mengatur tentang perkawinan campuran juga mengatur tentang harta perkawinan. Harta perkawinan merupakan salah satu bidang hukum hukum keperdataan yang mempunyai sifat sensitif dan potensi menimbulkan konflik, hal ini dikarenakan pengaturan bidang ini tidak semudah pengaturan bidang-bidang hukum yang sifatnya netral. Kompleksitas persoalan dalam bidang harta kekayaan akibat perkawinan campuran selain berdasarkan UU Perkawinan juga berhadapan dengan asas-asas Hukum Perdata Internasional. (Herni Widanarti. 2018: 161)

b.      Rumusan Masalah

1)      Bagaimana akibat hukum perkawinan campuran terhadap harta perkawinan menurut UU Perkawinan No.1 Tahun 1974?

2)      Bagaimana akibat hukum perkawinan campuran terhadap harta perkawinan menurut Asas-asas Hukum Perdata Internasional?

c.       Tujuan

1)      Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum perkawinan campuran terhadap harta perkawinan menurut UU Perkawinan No.1 Tahun 1974

2)      Untuk mengetahui akibat hukum perkawinan campuran terhadap harta perkawinan menurut Asas-asas Hukum Perdata Internasional

d.      Hasil

Akibat hukum perkawinan campuran terhadap harta perkawinan menurut Undang-undang Nomor1 Tahun 1974 tentang perkawinan yaitu apabila para pihak tidak mengadakan perjanjian kawin maka harta perkawinan menjadi harta bersama. Namun yang perlu diingat adalah bahwa apabila salah seorang suami/istri adalah warga Negara Asing maka mereka terhadap harta benda tetap (rumah dan hak atas tanah) tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing, yang berkedudukan di Indonesia dan Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing. (Herni Widanarti. 2018: 167)

Perjanjian kawin dapat dilakukan setelah perkawinan berlangsung dengan mengajukan permohonan pada pengadilan dan telah mendapatkan penetapan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dengan adanya Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No. 563/Pdt.P/2015/PN.Dps. yang mengabulkan permohonan mengadakan perjanjian kawin setelah perkawinan, mengakibatkan adanya perubahan hukum terhadap  perkawinan campuran antara Merry Anna Nunn dengan Harlan Walter Nunn, atas  harta perkawinan mereka, yang semula harta bersama menjadi perpisahan harta, namun tidak berlaku surut, sehingga tidak  merugikan pihak lain atau pihak ketiga. (Herni Widanarti. 2018: 167)

Berdasarkan azas-azas Hukum Perdata Internasional, bahwa perubahan hukum terhadap harta perkawinan tidak berlaku surut, maka dalam mengabulkan permohonan perjanjian kawin setelah perkawinan yang berakibat adanya perubahan hukum harta perkawinan yang semula harta bersama menjadi pemisahan harta dalam perkawinan, sebaiknya Hakim dalam pertimbangkan hukumnya juga memperhatikan akibat hukumnya terutama pada pihak lain atau pihak ketiga agar tidak dirugikan di kemudian hari. (Herni Widanarti. 2018: 167)

Tanggapan Penulis

Penulis mengambil jurnal karya Herni Widanarti yang berjudul Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Harta Perkawinan (Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No: 536/Pdt.P/2015/PN.Dps.). Kronologi peristiwa akibat perkawinan campuran dalam masalah ini yaitu adanya pernikahan antara Merry Anna Nunn (WNI) dengan Harlan Walter Nunn (WNA), di dalam jurnal ini tidak dijelaskan dimana mereka berdua melangsungkan pernikahan, sehingga penulis tidak bisa menganalisnya menggunakan asas lex loci celebration atau sistem hukum dimaa perkawinan diresmikan. Namun meskipun tidak dijelaskan dengan jelas, dalam jurnal ini menyiratkan bahwa setelah mereka meresmikan pernikahan campuran, mereka memutuskan untuk berdomisili/ bertempat tinggal tetap di wilayah Indonesia yaitu daerah Bali. Berdasarkan hal ini, penulis bisa menggunakan asas joint residence untuk menganalisis.

Di dalam asas joint residence dijelaskan bahwa sistem hukum yang dipakai adalah sistem hukum dimana tempat pasangan suami istri berdomisili. Dalam peristiwa ini, asas joint residence tercermin ketika hakim mengabulkan permohonan kedua pemohon untuk mendaftarkan perjanjian perkawinan tentang pemisahan harta pasca perkawinan diresmikan. Indonesia membolehkan melakukan perjanjian perkawinan pasaca terjadi perkawinan. Hal ini diatur dalam Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015. Sekali lagi, penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No: 536/Pdt.P/2015/PN.Dps. menunjukkan bahwa dalam dalam peristiwa HPI ini menggunakan asas joint residence.

Asas joint residence juga tercermin ketika selama pernikahan antara keduanya berlangsung dan belum ada pemisahan harta. Ketentuan hukum Indonesia tidak mengizinkan orang asing memiliki tanah dengan hak milik. Mereka berdua patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia. Tidak adanya perjanjian pemisahan harta akan mengakibatkan suami juga memiliki tanah dengan hak miliknya apabila istri membeli tanah, dan hal ini tidak diperkenankan berdasarkan hukum lokal di Indonesia.

Dalam peristiwa ini sebenarnya juga menggunakan asas joint nationaly, namun karena kewarganegaraan suami tidak disebutkan dengan jelas, maka yang bisa dianalisis adalah dari segi kewarganegaraan istri. Sudah jelas apabila sistem hukum yang digunakan dalam permasalah Hukum Perdata Internasional dalam peristiwa ini adalah dengan menggunakan sistem hukum dari negara asal istri. Apabila dalam jurnal ini lebih dijelaskan tentang status kewarganegaraan suami, mungkin bisa ditarik analisis yang lebih dalam. Jadi, bisa ditarik kesimpulan, bahwa perkawinan campuran bisa mengakibatkan masalah HPI, mulai dari masalah harta setelah menikah hingga masalah kewarganegaraan anak apabila pasangan suami istri ini nantinya sudah memiliki anak.

Daftar Rujukan:

Buku:

Hardjowahono, Bayu Seto. 2013. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Jurnal:

Widanarti, Herni, “Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Harta Perkawinan (Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No: 536/Pdt.P/2015/PN.Dps.)”, Jurnal Diponegoro Private Law Review, Volume 2 Nomor 1 Maret 2018



Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer