HATI-HATI! MEMFOTO ORANG TANPA IZIN KENA PASAL LHO!

 

        Nyolong Foto- Pada tahun 2018 yang lalu, tepatnya ketika Saya masih kuliah semester 6. Saat itu hari Selasa ba’da dhuhur. Saya dan teman-teman satu kelas sedang menjalankan salah satu mata kuliah seperti biasanya. Salah satu teman mengarahkan kamera smartphone nya ke arah depan. Secara otomatis dosen pengampu mata kuliah yang sedang berlangsung berdiri dan berkata bahwa dilarang memfoto. Padahal teman saya waktu itu tidak sedang memfoto beliau, tetapi sedang selfie. Usut punya usut, ternyata dosen saya itu trauma. Dosen saya tersebut mengaku bahwa beberapa waktu sebelumnya beliau pernah di foto dan dijadikan status Whatssap. Beliau sebenarnya tidak mengetahui kejadian tersebut. Beliau baru mengetahui hal tersebut dari teman sesama dosen.

Gara-gara kejadian tersebut dosen saya menjadi anti dan trauma ketika ada smartphone diarahkan kepada beliau. Memang dosen saya tersebut masih muda dan banyak fans dari kalangan mahasiswanya. Selain itu, ternyata banyak sekali kejadian tentang orang yang memfoto orang lain tanpa izin. Pernah suatu ketika media sosial digegerkan dengan video yang berdurasi 30 detik, video tersebut menampakkan seorang perempuan sedang meminta seorang bapak-bapak yang memotretnya tanpa izin untuk segera menghapus fotonya. Kejadian memotret tanpa izin sebenarnya juga masih banyak terjadi di sekitar kita.

Apabila korban adalah seorang perempuan, maka memotret secara diam-diam juga masuk dalam kategori pelecehan seksual. Hal ini didukung oleh pernyataan Rika Rosviati yang juga seorang pendiri salah satu LSM perempuan yang fokus advokasi pelecehan di ruang publik. Rika menuturkan bahwa peristiwa memotret orang diam-diam tanpa izin merupakan perbuatan melanggar privasi orang lain, sebab perbuatan ini telah mengakses tubuh orang lain dalam bentuk gambar. Dimana dalam definisi pelecehan seksual disebutkan bahwa pelecehan seksual merupakan tindakan seksual baik berupa sentuhan fisik atau non fisik, yang menjadi sasarannya adalah organ seksual yang berakibat pada rasa tidak nyaman, merasa direndahkan, tersinggung bahkan menyebabkan gangguan pada kesehatan dan keselamatan.

Berdasarkan hal ini, maka memotret orang secara diam-diam dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual sebab membuat korban atau objek merasa tidak nyaman dan sebagainya. Korban kasus memotret tanpa izin ini bisa menimpa siapa saja, baik korban adalah seorang perempuan atau laki-laki. Dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta perbuatan mengambil foto diam-diam tanpa izin objek yang di foto termasuk dalam perbuatan “menciptakan” potret. Dan pelaku yang memfoto disebut dengan “pencipta” yang mempunyai hak cipta atas protet yang telah diciptakan. Siapa saja dilarang menggunakan hasil “potret” tadi untuk tujuan komersil, pengumuman, pendistribusian, dan sebagainya tanoa adanya persetujuan dari objek yang dipotret atau ahli warisnya. (undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta pasal 12 ayat (1)). Bagi pelanggarnya akan mendapatkan hukuman pidana berupa denda maksimal Rp. 500 juta.

Ketika saya menulis tulisan ini tiba-tiba teman disamping saya nyeletuk “Bagaimana kalau memfoto diam-diam, tapi bukan untuk tujuan komersil, hanya sebatas untuk koleksi pribadi saja! Enggak apa-apa kan?” Dengan enteng saya balas celetukannya “Waaah, ini yang malah merepotkan, buat apa memotretnya diam-diam, lebih baik mendoakannya diam-diam siapa tahu jodoh?” hehehe Dalam celetukan ini sebenarnya syarat makna, banyak orang yang memotret tanpa izin orang yang dipotret mungkin hanya untuk iseng atau untuk koleksi pribadi. Meskipun dari segi hukum mungkin pelaku tidak terjerat, namun dari segi etika hal ini tentu saja tidak patut. (Yuuuk, yang hobi memfoto orang diam-diam segera tobat ya! Mending izin aja kalau mau foto, mungkin yang bersangkutan malah senang)

Nah, itu tadi sedikit ulasan yang begitu sederhana, semoga tulisan ini bermanfaat dan memberikan edukasi, bahwa memfoto orang lain diam-diam itu tidak dibenarkan dari segi hukum dan juga tidak berkenan dari segi etika. Terimakasih

 

Tulungagung, 19 Agustus 2020

 

 


Sumber:
Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta 

Artikel "Memotret Orang Diam-Diam Dapat Dikategorikan sebagai Pelecehan", https://tirto.id/ehFo


           

 

Komentar

  1. Subhanalloh,. Bapak dosen idaman mahasiswi rupanya. Wkwkwk

    BalasHapus
  2. andaikata yang berada di posisi dosennya itu (saya), mungkin apa tidak ya mahasiswi/a nya diam" mengabadikan foto saat memberikan materi perkuliahan. Atau justru mereka" malah anti.
    Wkwkwk.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Sebentar, kenapa saya menjadi fokus pada celethukan anda di akhir tulisan? Apakah ini pertanda bahwa penulis "ehm", cihuy?

    BalasHapus
  5. Di kelas saya dulu, ada gak ya yang diam-diam cekrek cekrekπŸ˜…πŸ˜‚πŸ€£

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer