HATI-HATI! MEMFOTO ORANG TANPA IZIN KENA PASAL LHO!
Nyolong
Foto- Pada tahun 2018 yang lalu, tepatnya ketika
Saya masih kuliah semester 6. Saat itu hari Selasa ba’da dhuhur. Saya dan
teman-teman satu kelas sedang menjalankan salah satu mata kuliah seperti
biasanya. Salah satu teman mengarahkan kamera smartphone nya ke arah depan.
Secara otomatis dosen pengampu mata kuliah yang sedang berlangsung berdiri dan
berkata bahwa dilarang memfoto. Padahal teman saya waktu itu tidak sedang
memfoto beliau, tetapi sedang selfie. Usut punya usut, ternyata dosen saya itu
trauma. Dosen saya tersebut mengaku bahwa beberapa waktu sebelumnya beliau
pernah di foto dan dijadikan status Whatssap. Beliau sebenarnya tidak
mengetahui kejadian tersebut. Beliau baru mengetahui hal tersebut dari teman
sesama dosen.
Gara-gara kejadian tersebut dosen saya menjadi anti dan
trauma ketika ada smartphone diarahkan kepada beliau. Memang dosen saya
tersebut masih muda dan banyak fans dari kalangan mahasiswanya. Selain itu,
ternyata banyak sekali kejadian tentang orang yang memfoto orang lain tanpa
izin. Pernah suatu ketika media sosial digegerkan dengan video yang berdurasi
30 detik, video tersebut menampakkan seorang perempuan sedang meminta seorang
bapak-bapak yang memotretnya tanpa izin untuk segera menghapus fotonya.
Kejadian memotret tanpa izin sebenarnya juga masih banyak terjadi di sekitar
kita.
Apabila korban adalah seorang perempuan, maka memotret secara
diam-diam juga masuk dalam kategori pelecehan seksual. Hal ini didukung oleh pernyataan
Rika Rosviati yang juga seorang pendiri salah satu LSM perempuan yang fokus advokasi pelecehan di ruang publik. Rika
menuturkan bahwa peristiwa memotret orang diam-diam tanpa izin merupakan
perbuatan melanggar privasi orang lain, sebab perbuatan ini telah mengakses
tubuh orang lain dalam bentuk gambar. Dimana dalam definisi pelecehan seksual
disebutkan bahwa pelecehan seksual merupakan tindakan seksual baik berupa sentuhan
fisik atau non fisik, yang menjadi sasarannya adalah organ seksual yang
berakibat pada rasa tidak nyaman, merasa direndahkan, tersinggung bahkan
menyebabkan gangguan pada kesehatan dan keselamatan.
Berdasarkan hal ini, maka
memotret orang secara diam-diam dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual
sebab membuat korban atau objek merasa tidak nyaman dan sebagainya. Korban
kasus memotret tanpa izin ini bisa menimpa siapa saja, baik korban adalah seorang
perempuan atau laki-laki. Dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak
cipta perbuatan mengambil foto diam-diam tanpa izin objek yang di foto termasuk
dalam perbuatan “menciptakan” potret. Dan pelaku yang memfoto disebut dengan “pencipta”
yang mempunyai hak cipta atas protet yang telah diciptakan. Siapa saja dilarang
menggunakan hasil “potret” tadi untuk tujuan komersil, pengumuman,
pendistribusian, dan sebagainya tanoa adanya persetujuan dari objek yang
dipotret atau ahli warisnya. (undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta pasal 12 ayat (1)). Bagi pelanggarnya akan mendapatkan
hukuman pidana berupa denda maksimal Rp. 500 juta.
Ketika saya menulis tulisan
ini tiba-tiba teman disamping saya nyeletuk “Bagaimana kalau memfoto
diam-diam, tapi bukan untuk tujuan komersil, hanya sebatas untuk koleksi
pribadi saja! Enggak apa-apa kan?” Dengan enteng saya balas celetukannya “Waaah,
ini yang malah merepotkan, buat apa memotretnya diam-diam, lebih baik mendoakannya
diam-diam siapa tahu jodoh?” hehehe Dalam celetukan ini sebenarnya syarat
makna, banyak orang yang memotret tanpa izin orang yang dipotret mungkin hanya
untuk iseng atau untuk koleksi pribadi. Meskipun dari segi hukum mungkin pelaku
tidak terjerat, namun dari segi etika hal ini tentu saja tidak patut. (Yuuuk,
yang hobi memfoto orang diam-diam segera tobat ya! Mending izin aja kalau mau
foto, mungkin yang bersangkutan malah senang)
Nah, itu tadi sedikit ulasan
yang begitu sederhana, semoga tulisan ini bermanfaat dan memberikan edukasi,
bahwa memfoto orang lain diam-diam itu tidak dibenarkan dari segi hukum dan
juga tidak berkenan dari segi etika. Terimakasih
Tulungagung,
19 Agustus 2020

Subhanalloh,. Bapak dosen idaman mahasiswi rupanya. Wkwkwk
BalasHapusWkwkwk meibi π
Hapusandaikata yang berada di posisi dosennya itu (saya), mungkin apa tidak ya mahasiswi/a nya diam" mengabadikan foto saat memberikan materi perkuliahan. Atau justru mereka" malah anti.
BalasHapusWkwkwk.
Tidak ada yg tidak mungkin di dunia ini π
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapushiyaaπ
BalasHapusHuust π€π
HapusSebentar, kenapa saya menjadi fokus pada celethukan anda di akhir tulisan? Apakah ini pertanda bahwa penulis "ehm", cihuy?
BalasHapusWkwkwk hati-hati π
HapusDi kelas saya dulu, ada gak ya yang diam-diam cekrek cekrekπ ππ€£
BalasHapusSepertinya ada bu π€π
Hapus