Aplikasi Solidaritas di Masyarakat Tulungagung Menurut Pandangan Emil Durkheim.
Terdapat beberapa ilmuan sosiologi atau sosiolog yang menaruh perhatian terhadap hukum, salah satunya adalah Emil Durkheim. Durkheim lahir di Epinal, Perancis yang terletak di Lorraine, pada 15 April tahun 1858 dan meninggal dunia pada 15 November tahun 1917. Secara turun temurun, keluarga besar Durkheim adalah seorang Rabi (Guru atau Yang Agung dalam Yudaisme), tidak terkecuali Ayah dan Kakeknya. Namun ketika Durkheim menginjak dewasa, Ia menyimpang dari tradisi keluarganya dengan memilih katolik sebagai agamanya. Hal ini tidak bertahan lama, karena setelah mengalami pengalaman spiritual, Ia meninggalkan kekatolikannya dan memilih tak mau tahu dengan agama (agnostik). Agnostik merupakan kelompok yang ragu atas keberadaan Tuhan. Karena kemahirannya akan ilmu filsafat positif, maka tidak dapat dipungkiri bahwasanya beliau memiliki pemikiran yang kritis terhadap segala sesuatu yang ada di sekitarnya. Mungkin hal inilah yang melatar belakangi penyimpangan yang Ia lakukan atas tradisi keluarganya dan pilihan yang Ia jatuhkan kepada Katolik dan ternyata tidak bisa bertahan lama karena Ia lebih memilih tidak mau tahu tentang agama.
Durkheim menjadikan masyarakat menjadi objek studinya sampai akhir hayat. Kemahirannya akan ilmu hukum dan filsafat positif tidak diragukan lagi. Menurutnya “Setiap Masyarakat pasti memberlakukan seperangkat aturan atau hukum)”. Dalam mengungkap gagasannya tentang hukum, Durkheim bertolak pada penemuannya di masyarakat dengan metode empirisnya ia menyimpulkan bahwa hukum sebagai cerminan moral sosial pada hakikatnya adalah suatu ekspresi solidaritas sosial yang berkembang di dalam suatu masyarakat, jadi Hukum adalah cerminan solidaritas.
Beberapa konsep dalam Solidaritas menurut Durkheim antara lain kolektif atau kesadaran bersama (common consiousness), yang timbul dari rasa saling percaya dan perasaan seluruh anggota masyarakat. Masyarakat terkecil terdiri dari dua orang (satu keluarga).
Menurut Durkheim terdapat dua solidaritas yang terkait dengan hukum di masyarakat, yaitu solidaritas mekanis dan solidaritas organis. Solidaritas Mekanis memiliki ciri-ciri solidaritas yang kuat antar anggota masyarakat, sehingga individualitas lemah. Masyarakatnya berada di lingkungan desa atau pedesaan. Sering disebut sebagai masyarakat paguyuban. Bagi masyarakat paguyuban, Orang baik adalah orang yang mau direpotkan oleh orang lain. Masyarakat ini bersifat homogen atau sejenis. Berkaidah hukum represif, yaitu kaidah hukum yang sanksinya mendatangkan penderitaan bagi mereka yang melanggarnya. Dimana pemberian sanksi dimaksudkan untuk mengurangi kehormatan seorang warga masyarakat, merampas kemerdekaan dan kenikmatan hidupnya. Masyarakat Paguyuban diibaratkan sebuah mesin, dimana di dalamnya mencakup satu kesatuan, dimana jika salah satu organ tidak berjalan akan menimbulkan kekacauan pada organ lain. Sehingga masyarakat paguyuban saling bergantung, saling memerlukan dan saling mengenal satu sama lain.
Contoh dari aplikasi masyarakat paguyuban di kota Tulungagung adalah kecelakaan yang terjadi di jalan raya desa Bono Kecamatan Boyolangu Tulungagung pada 4 September 2017 lalu. Kecelakaan ini terjadi antara Honda Vario AG 2271 yang dikendarai Bu Yasrikah yang terserempet Dam Truk Nopol Ag 8297 yang dikendarai oleh Pak Sunyono. Menurut saksi mata, kronologi kejadian bermula ketika motor vario yang dikendarai Bu Yasrikah melaju dari arah utara dan Truk yang dikendarai melaju dari arah sebaliknya menyerempet motor Vario dan menyebabkan pengendara vario Bu Yasrikah meninggal di tempat kejadian. Sayangnya Truk yang dikendarai Pak Sunyono tidak berhenti lantas melarikan diri, dan akhirnya warga sekitar tempat kejadian mengejar Truk dan berhasil menyeret si sopir kembali di tempat kejadian perkara. Tentunya si sopir tidak dapat menghindar dari bulan-bulannan massa sekitar tempat kejadian perkara. Dalam kasus ini dapat ditarik kesimpulan, bahwa masyarakat desa Bono adalah masyarakat paguyuban, dimana warga disekitar tempat kejadian meskipun tidak mengenal korban kecelakaan tetapi tetap peduli, mengejar dan menangkap pelaku tabrak lari kemudian baru dilaporkan kepada pihak yang berwajib. (Sumber Jatim Time.com).
Contoh lain dari cerminan masyarakat paguyuban adalah masyasarakat desa Wates Kecamatan Campurdarat ketika memasuki masa panen. Ada tradisi yang tidak tertulis yang telah dijalankan masyarakat desa Wates Kecamatan Campurdarat ketika memasuki masa panen, Yaitu sambatan antar warga masyarakat. Ketika masa panen tiba (baik masa panen padi, tembakau, ataupun jagung) masyarakat berbondong-bondong kerumah warga yang panen untuk membantu meramu hasil panen. Sewaktu masa panen tembakau misalnya, waga masyarakat akan bergilir dari rumah kerumah untuk membantu warga yang panen, waktu sambatan dimulai dari dini hari (jam dua pagi) sampai siang hari. Selain itu masyarakat yang bergotoyong-royong membangun mushola masih Saya jumpai di Desa Wates Kecamatan Campurdarat ini.
Solidaritas Organis memiliki ciri-ciri solidaritas yang minim, sehingga individualisasi tinggi. Masyarakatnya berada di lingkungan perkotaan atau kota. Sering disebut sebagai masyarakat Petembayan. Orang baik menurut masyarakat Patembayan adalah orang yang tidak merepotkan orang lain. Masyarakat ini bersifat heterogen atau tidak sejenis, misalnya adalah jenis pekerjaan yang beraneka ragam. Berkaidah hukum Restitutif, yaitu menginginkan keadaan kembali seperti sedia kala tanpa memberikan penderitaan bagi pelaku. Tujuan utama dari sanksi-sanksi kaidah hukum ini adalah tidak perlu semata-mata mendatangkan penderitaan bagi mereka yang melanggarnya, melainkan untuk mengembalikan kembali keadaan pada situasi semula sebelum terjadi keguncangan sebagai akibat dilanggarnya kaidah hukum tersebut.
Masyarakat Patembayan diibaratkan masing-masing organ yang berdiri sendiri dan tidak saling tergantung, Sehingga apabila ada salah satu organ yang rusak, maka organ yang lain masih bisa bekerja. Masyarakat Patembayan tidak saling mengenal, tidak saling memerlukan dan tidak saling ketergantungan satu sama lain.
Contoh aplikasi masyarakat Patembayan di Tulungagung ini tercermin dari kehidupan warga masyarakat yang tinggal di daerah Perumahan yang berada di kota. Beberapa hari yang lalu saat Saya mendengarkan siaran berita radio Andhika (Blitar), Dalam siaran radio ini dijelaskan bahwa seorang pengendara motor yang sedang melintasi jalan raya Kedungwaru-Ngantru menginformasikan telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya Kedungwaru-Ngantru. Korban terdiri dari dua orang, salah satu korban di pastikan meninggal ditempat kejadian dan korban yang lain tidak diketahui bagaimana keadaannya. Seorang pengendara motor yang menjadi informan terkait kasus ini tidak menjelaskan secara rinci mengenai detail kronologi kecelakaan, karena Ia mengaku hanya lewat dan kebetulan mengetahui kejadian tersebut kemudian mengunggah di akun sosial media Radio Andhika.
Aksi pengendara motor (pemberi informasi) ini merupakan ciri masyarakat patembayan, karena Ia memilih memfoto dan mengiformasikan langsung lewat sosial media tanpa repot-repot mencari info lebih lanjut di TKP.
Kesimpulan dari beberapa contoh di atas adalah bahwa baik masyarakat Paguyuban maupun masyarakat Patembayan, keduanya sama-sama tercermin dalam kehidupan bermasyarakat di Tulungagung. Meskipun faktanya masyarakat Paguyuban lebih dominan dari pada Patembayan, karena memang mayoritas Tulungagung di dominasi oleh pedesaan dari pada perkotaan.
Sumber :
https://id.m.wikipedia.org/wiki/%c3%89mile_Durkheim. Online. Diakses Senin 11 September 2017 pukul 08.40 WIB.
http://www.amazine.co/22731/perbedaan-antara-teis-atheis-dan-agnostis/. Diakses Senin 11 September 2017 pukul 09.00 WIB.
Zulfatun Nikmah. 2012. Sosiologi Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta. Teras.

Komentar
Posting Komentar